Beri Efek Jera, Aturan Main UU LHKPN Mesti Diperkuat

Soal Pejabat BUMN Mundur Karena Ogah Laporin Harta Kekayaan Ke KPK

Minggu, 01 Juli 2012, 08:00 WIB
Beri Efek Jera, Aturan Main UU LHKPN Mesti Diperkuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Undang-Undang terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperkuat aturan mainnya. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap pejabat negara yang ogah melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, langkah Men­teri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang men­di­si­plinkan jajaran perusa­haan pelat merah perlu diapre­siasi dan ditiru banyak orang.

“Dia (Dahlan) tanggap dan te­gas menyikapi persoalan. Ka­rena itu, kita mengapresiasi ke­tika dia memutuskan mencopot dua ko­misaris BUMN yang me­no­lak melaporkan keka­ya­an­nya,” kata Johan kepada Rakyat Mer­deka.

Untuk itu, Johan berharap Un­dang-Undang tentang LHKPN diperkuat aturan mainnya. Se­ti­daknya untuk memberikan rasa kapok kepada pejabat nega­ra yang tak menunjukkan trans­paransi dan akuntabili­tas­nya se­bagai pejabat/penyeleng­gara ne­gara. Apalagi, dokumen LH­KPN merupakan salah satu ins­trumen pemberantasan korupsi.

“Pencopotan jabatan itu sudah tepat. Pencopotan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hal tersebut juga sudah sesuai keputusan Kementerian Penda­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Di mana seorang atasan me­miliki wewenang untuk mem­be­rikan sanksi kepada anak bu­ah­nya. “Apa itu pemecatan atau pemberian sanksi administrasi. Tapi kalau pemberian sanksi pidana (LHKPN) memang be­lum ada,” jelas Johan.

Pengamat ekonomi Iman Su­gema menilai, keengganan me­nyerahkan LHKPN merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Padahal jika LHKPN itu diserahkan, ada sisi positif yang bisa didapat da­ri pe­jabat negara tersebut.

“Mereka akan terbebas dari ang­gapan negatif, dari mana harta kekayaan itu berasal,” ujar Iman.

Sanksi keras berupa penco­potan jabatan me­nunjukkan upa­ya perbaikan di BUMN tengah berjalan. Menurut Iman, kinerja bagus bukan satu-satunya ukur­an keberhasilan seorang penye­leng­gara negara. Kinerja yang meng­kilat harus tumbuh dari sikap menolak korupsi.

Dia berharap, BUMN dan KPK terus bekerja sama dan berani mengejar pejabat negara yang be­lum melaporkan keka­ya­an se­telah beberapa saat men­duduki jabatan.

Menurut Iman, KPK juga ha­rus bekerja sama lebih erat dengan Pusat Pe­laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direk­torat Jende­ral Pajak untuk ber­bagi data kekayaan penye­leng­gara negara yang dinyatakan se­cara resmi.

Anggota Komisi VI DPR Su­nandar Ayub menyatakan, apa yang dilakukan Menteri BUMN akan berdampak positif terha­dap kedisiplinan perusahaan.

“Ini langkah yang mendidik dan mendisiplinkan pejabat ne­gara,” ujar Sunandar.

Menurutnya, LHKPN meru­pakan poin penting dalam sebu­ah instrumen pemberantasan ko­rup­si. KPK juga bisa menyeli­di­ki asal usul harta para penye­leng­­gara negara jika ditemukan se­suatu yang mencurigakan.

Dia berharap, laporan harta ke­kayaan bukan hanya sekadar syarat formalitas bagi pejabat ne­gara. Laporan itu harus mem­pu­nyai dampak bagi seseorang yang tidak melaporkannya.

Ia pun berharap, semua ke­menterian mengikuti langkah Menteri BUMN. “Kalau yang baik harusnya ditiru,” kata Su­nandar.

Seperti diketahui, Kemente­rian BUMN sudah resmi mem­ber­hen­tikan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Farid Har­yanto. Se­belumnya Farid me­ngaku sudah menga­jukan surat pengunduran diri ke Kemen­terian BUMN.

Farid merupakan salah satu komisaris BUMN yang tidak mau melaporkan harta kekaya­an­nya ke KPK.

Selain Farid,  Ko­misaris Uta­ma PT Perkebunan Nu­san­tara (PTPN) V Maruli Gultom juga mengun­durkan diri gara-gara ti­dak mau melaporkan harta keka­ya­an­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA