Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, langkah MenÂteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang menÂdiÂsiÂplinkan jajaran perusaÂhaan pelat merah perlu diapreÂsiasi dan ditiru banyak orang.
“Dia (Dahlan) tanggap dan teÂgas menyikapi persoalan. KaÂrena itu, kita mengapresiasi keÂtika dia memutuskan mencopot dua koÂmisaris BUMN yang meÂnoÂlak melaporkan kekaÂyaÂanÂnya,†kata Johan kepada Rakyat MerÂdeka.
Untuk itu, Johan berharap UnÂdang-Undang tentang LHKPN diperkuat aturan mainnya. SeÂtiÂdaknya untuk memberikan rasa kapok kepada pejabat negaÂra yang tak menunjukkan transÂparansi dan akuntabiliÂtasÂnya seÂbagai pejabat/penyelengÂgara neÂgara. Apalagi, dokumen LHÂKPN merupakan salah satu insÂtrumen pemberantasan korupsi.
“Pencopotan jabatan itu sudah tepat. Pencopotan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,†ujarnya.
Hal tersebut juga sudah sesuai keputusan Kementerian PendaÂyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Di mana seorang atasan meÂmiliki wewenang untuk memÂbeÂrikan sanksi kepada anak buÂahÂnya. “Apa itu pemecatan atau pemberian sanksi administrasi. Tapi kalau pemberian sanksi pidana (LHKPN) memang beÂlum ada,†jelas Johan.
Pengamat ekonomi Iman SuÂgema menilai, keengganan meÂnyerahkan LHKPN merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Padahal jika LHKPN itu diserahkan, ada sisi positif yang bisa didapat daÂri peÂjabat negara tersebut.
“Mereka akan terbebas dari angÂgapan negatif, dari mana harta kekayaan itu berasal,†ujar Iman.
Sanksi keras berupa pencoÂpotan jabatan meÂnunjukkan upaÂya perbaikan di BUMN tengah berjalan. Menurut Iman, kinerja bagus bukan satu-satunya ukurÂan keberhasilan seorang penyeÂlengÂgara negara. Kinerja yang mengÂkilat harus tumbuh dari sikap menolak korupsi.
Dia berharap, BUMN dan KPK terus bekerja sama dan berani mengejar pejabat negara yang beÂlum melaporkan kekaÂyaÂan seÂtelah beberapa saat menÂduduki jabatan.
Menurut Iman, KPK juga haÂrus bekerja sama lebih erat dengan Pusat PeÂlaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan DirekÂtorat JendeÂral Pajak untuk berÂbagi data kekayaan penyeÂlengÂgara negara yang dinyatakan seÂcara resmi.
Anggota Komisi VI DPR SuÂnandar Ayub menyatakan, apa yang dilakukan Menteri BUMN akan berdampak positif terhaÂdap kedisiplinan perusahaan.
“Ini langkah yang mendidik dan mendisiplinkan pejabat neÂgara,†ujar Sunandar.
Menurutnya, LHKPN meruÂpakan poin penting dalam sebuÂah instrumen pemberantasan koÂrupÂsi. KPK juga bisa menyeliÂdiÂki asal usul harta para penyeÂlengÂÂgara negara jika ditemukan seÂsuatu yang mencurigakan.
Dia berharap, laporan harta keÂkayaan bukan hanya sekadar syarat formalitas bagi pejabat neÂgara. Laporan itu harus memÂpuÂnyai dampak bagi seseorang yang tidak melaporkannya.
Ia pun berharap, semua keÂmenterian mengikuti langkah Menteri BUMN. “Kalau yang baik harusnya ditiru,†kata SuÂnandar.
Seperti diketahui, KementeÂrian BUMN sudah resmi memÂberÂhenÂtikan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Farid HarÂyanto. SeÂbelumnya Farid meÂngaku sudah mengaÂjukan surat pengunduran diri ke KemenÂterian BUMN.
Farid merupakan salah satu komisaris BUMN yang tidak mau melaporkan harta kekayaÂanÂnya ke KPK.
Selain Farid, KoÂmisaris UtaÂma PT Perkebunan NuÂsanÂtara (PTPN) V Maruli Gultom juga mengunÂdurkan diri gara-gara tiÂdak mau melaporkan harta kekaÂyaÂanÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: