Djoko mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetaÂhui alasan Perpres peÂngadaan tanah belum juga disahÂkan.
“Saya tidak tahu sekarang di mana. TeÂtapi, kalau dari kami suÂdah seleÂsai,†kilah Djoko di JaÂkarta, kemarin.
Hingga saat ini, menurut DjoÂÂko, proses penyelesaian PerÂpres sudah hampir sepekan terakhir vakum, karena Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Presiden SBY sedang berada di luar neÂgeri.
Sebelumnya, Hatta berharap Perpres pengadaan tanah akan selesai akhir Mei 2012. Namun, hingga kini kepastiannya masih belum diketahui kapan akan diÂsahkan. “Nanti, kalau di Pak MenÂko ada permasalahan PerÂpres pengadaan tanah ini, kami bisa dorong menjadi lebih ceÂpat,†timpal Djoko.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah yang baru saja disahkan akhir tahun lalu sebenarnya sudah cukup teÂgas mengatur proses pembebaÂsan lahan sehingga untuk opeÂrasional dan mekaÂnisme teknis, cukup diatur melalui Perpres. Salah satu poin paling penting yang tertuang dalam UU PengaÂdaan Tanah tersebut, yakni soal pembatasan waktu negosiasi yang lebih terÂÂjadwal.
Kalaupun tidak terjadi kesepaÂkatan antara pemilik tanah deÂngan pemerintah, dapat dilanjutÂkan ke pengadilan bahkan ke MahÂkamah Agung, namun deÂngan batas waktu yang telah diÂtetapkan. “Ini membuat masa peÂkerjaan pembebasan tanah lebih bisa diprediksi,†cetus Djoko.
Wakil Menteri PU Hermanto Dardak menambahkan, Perpres akan mengatur fase pembebasan tanah secara lebih detil mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. TerÂÂmasuk tim pelaksana pemÂÂÂbebasan tanah dan batas waktu setiap fase. Pertama, proÂses perÂsiapan dan pelaksanaan meliputi persiapan dokumen renÂcana yang telah mencakup lokasi, luas, keÂsesuaian dengan RencaÂna Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tahap selanjutnya, menyamÂpaiÂkan dokumen tersebut kepada gubernur untuk kemudian diteÂlaah satu per satu. Nantinya akan ada tim kerja yang menetapkan loÂkasi pembangunan, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat. Batasan wakÂtu yang diberikan untuk menghasilkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) ialah 238 hari kerja.
“Kalau memang tidak sepaÂkat, masyarakat bisa mengajuÂkan ke pengadilan, bahkan ke MA, tapi ada batasan waktuÂnya,†kata HerÂmanto.
Kalangan penguÂsaÂha yang terÂgabung di Asosiasi Tol lndoÂnesia (ATI) kecewa proÂyek 24 ruas tol tidak diakomodasi di daÂlam PerÂpres Pengadaan TaÂnah. ATI pun pesimistis proyek tol seÂpanjang 605 kilometer seÂnilai Rp 160 triÂliun tersebut bisa dituntasÂkan paÂda 2014.
Ketua Umum ATI Fatchur Rochman menilai, draft PerÂpres yang merupakan turunan dari UU No.2/2012 tentang PeÂngadaan Tanah bagi PemÂbaÂnguÂnan untuk KepenÂtingan Umum, tidak impleÂmenÂtatif. “Masa pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus teÂtap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif,†katanya.
Perpres baru, lanjut Fatchur, haÂnya bisa diterapkan pada proÂyek tol yang belum masuk daÂlam peÂÂÂrenÂcanaan pemerintah. SeÂbalikÂÂÂnya, proyek tol yang baru masuk dalam konsep RTRW diÂpastikan tidak bisa diÂatur deÂngan Perpres baru.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Menteri Koordinator PeÂrÂekoÂnoÂmian Eddy Abdul RachÂman meÂnuturkan, draft Perpres tersebut sudah final dan tinggal disahkan oleh Presiden. “Setelah ini nanti Menko PereÂkoÂnomian akan meÂnyampaikan (draft final) keÂpada Presiden. SeÂlanjutnya Setgab akan memproÂses,†tukasnya.
Eddy menjelaskan, proses tanah yang sudah berjalan meÂmang harus dilanjutkan deÂngan perpres lama. Kecuali untuk ruas-ruas yang memang sudah tidak berÂgerak atau yang belum terÂbeÂbaskan hingga berÂakhirnya masa peralihan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: