Sementara pemasukan impor produk hortikultura di PelaÂbuhan Tanjung Priok juga turun drastis sejak ditutup mulai 19 Juni lalu. Dokumen impor buah dan sayur melalui PelabuÂhan Tanjung Priok selama sepeÂkan ini turun 80 perÂsen menjadi rata-rata 60 dokumen pemerikÂsaan dan pengawasan pangan segar per hari dibandingÂkan seÂbelumnya rata-rata 300 dokumen per hari.
Kepala Badan Karantina PertaÂnian Kementerian Pertanian BaÂnun Harpini mengatakan semenÂjak penutupan Pelabuhan TanÂjung Priok sebagai pintu masuk impor sayur dan buah mulai 19 Juni lalu, pengurusan dokumen impor turun menjadi rata-rata 60 dokumen per hari. “Sejak pengaÂturan (pengaturan pintu masuk impor hortikultura) 19 Juni 2012, memang cenderung menurun (impor buah dan sayur melalui Pelabuhan Tanjung Priok), Priok biasanya per hari sampai 300 dokumen KT2 dokumen untuk pemeriksaan dan pengawasan pangan segar. Tetapi sekarang rata-rata 60 dokumen per hari,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan setiap dokuÂmen impor itu bisa mencapai leÂbih dari 10 kontainer. Selain PelaÂbuhan Tanjung Priok, impor buah dan sayur melalui Pelabuhan TanÂjung Perak Surabaya juga turun. Hal itu terlihat dari pengurusan dokumen impor di Tanjung Perak yang biasanya rata-rata 60-70 dokumen per hari turun menjadi 30-40 dokumen per hari.
Banun menilai kecenderungan penurunan impor buah dan sayur itu disebabkan importir masih melihat dan menunggu (wait and see) perkembangan aturan itu. “Surabaya sendiri yang diÂbaÂyangÂkan akan membludak (buah dan sayur impor), mereka mungÂkin wait and see, bisanya 60-70 dokumen per hari, turun 30-40 per hari, malah turun. KemungÂkinan mereka (importir) wait and see,†timpal dia.
Berdasarkan analisa sementara itu, impor buah dan sayur turun. Namun, pihaknya belum dapat memprediksikan importasi pada bulan depan. “Kita belum lihat bulan depan bagaimana. Priok sangat turun. Adapun, aturan kuota impor hortikultura yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 diundur sampai dengan 28 September mendatang,†ujarnya.
Dia menuturkan musim panen buah dan sayur di Indonesia biasaÂnya pada Juni-Desember. Adapun, periode Januari-Mei, katanya, musim langka hortikulÂtura, karena belum mulai panen.
“Sekarang sedang musim panen buah dan sayur di dalam negeri, pada Januari-Mei kelangÂkaan buah, bulan 6-12 buah lokal seÂdang banyak dan bervariasi seÂperti rambutan, mangga, duku, dan buah lainnya,†jelasnya.
Aturan kuota impor itu, meÂnurutÂnya, kemungkinan akan diatur berdasarkan musim panen buah dan sayur tersebut. Pada Januari-Mei hanya akan diimpor jenis buah dan sayur tertentu. Sebagai contoh bawang merah dan bawang putih dapat diimpor pada Januari-Mei, sedangkan pada Juni-Desember akan dilaÂrang impor. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: