Operator Terlibat Maling Pulsa Mesti Dipidanakan

Rugikan Konsumen Rp 1 Triliun

Rabu, 27 Juni 2012, 08:20 WIB
Operator Terlibat Maling Pulsa Mesti Dipidanakan
ilustrasi/ist
RMOL.Kasus maling pulsa yang diduga merugikan konsumen Rp 1 triliun tidak hanya diselesaikan lewat jalur perdata disertai ganti rugi kepada pelanggan dan sanksi administratif saja. Tindakan melanggar hukumnya juga harus dipidanakan.

hal itu dikatakan peneliti dari Indo­nesia Information and Co­mmu­nication Technology (ICT) Ins­titut Heru Sutadi.

“Kasus ini masuk dalam ranah pidana, se­hingga bukan lagi soal ganti rugi ke konsumen lewat per­data, te­tapi tindakan melanggar hukum mesti dikenakan,” tegas Heru saat di­hubungi Rakyat Mer­deka di Jakarta, ke­marin.

ICT  melihat, ada upaya untuk menghilangkan masalah pidana dalam kasus maling pulsa ini de­ngan cara perdata disertai gan­ti rugi kepada pelanggan dan sanksi administratif.

“Diharapkan aparat hukum bi­sa profesional dalam meng­ung­kap kasus ini dan Panja DPR mes­­­ti mengawasi kasus ini supa­ya tidak masuk angin,” pintanya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) ma­ling pulsa DPR Tantowi Yahya berjanji, akan mengawasi proses penanganan kasus ini sampai tun­tas, mengingat banyak ope­rator dan Content Provider (CP)

“Jika semuanya terbukti, ma­ka pihak yang terlibat mesti di­pi­­da­nakan sesuai atuaran yang ber­­laku. Artinya, ganti rugi le­wat per­­data saja tidak cukup,” tegas politisi Golkar itu.

Tantowi mengaku, sudah me­ngumpulkan data dan fakta ter­kait model pencurian dan pihak mana saja yang terlibat dalam pen­curian pulsa ini.

Badan Reg­ulasi Teleko­muni­kasi Indonesia (BRTI) di­minta segera meng­umum­kan ope­rator dan CP yang terlibat dalam tin­dak pidana ma­ling pulsa ini. “Se­mua data sudah ada di Kepo­li­si­an dan Kejaksaan. Bola seka­rang ada di mereka,” ucapnya.

Mengenai dugaan keterlibatan bekas Direktur Utama (Dirut) Tel­komsel Sarwoto Atmosutarno da­lam kasus maling pulsa, Tan­towi belum bisa memastikan, mes­ki secara struktur perusaha­an pasti mengetahuinya.

“Kalaupun nanti terbukti ter­libat, Sarwoto mesti me­m­per­tang­gung jawabkan sebagai be­kas pimpinan di Telkomsel,” te­gasnya.

Kepala Humas dan Pusat Infor­masi Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menyerahkan sepe­nuhnya persoalan ini pada aparat hukum. “Apakah itu jalur perdata disertai ganti rugi dan pidana silakan saja, selama itu sesuai dengan ketentuan,” ujar Gatot.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepo­lisian  Komisaris Jenderal Sutar­man mengaku tengah membidik operator lain dalam kasus maling pulsa ini, selain Telkomsel.

“Kami sedang mengarah ke sa­na. Artinya, tidak hanya Tel­kom­sel yang terlibat, operator lain pun ikut terlibat,” ujarnya.

Sutarman menyatakan, polisi sudah memiliki bukti yang meng­arah pada operator lain. Hal ini didasarkan pada penghitungan yang dilakukan melalui lock file.

“Kita bisa memperhitungkan po­tensi kerugian dari praktek pe­n­cu­rian pulsa ini. Sekarang masih da­lam pengembangan,” jelas Sutar­man.

Bekas Dirut Telkomsel  Sar­woto Atmosutarno berharap, ka­sus dugaan sedot pulsa tidak di­politisir. Dia bilang, kasus ini se­dang diproses di Panja DPR dan pihak Kepolisian. “Saya menilai ada upaya politisasi da­lam kasus tersebut. Biarkan Panja dan Ke­po­lisian memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada upaya Telkomsel untuk campur tangan kasus terse­but,” tegas Sarwoto.

Seperti diketahui, kasus pen­curian pulsa ini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Colibri berinisial NHB, Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH, dan KP selaku pejabat teras di PT Telkomsel. Dalam penuntasan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 88 saksi yang terdiri dari saksi pelapor, saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT Telkomsel, perusahaan penyedia konten dan saksi ahli. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA