Peran Ganda PGN Mesti Segera Diakhiri

Dianggap Jadi Biang Kisruh Kenaikan Harga Gas Industri

Selasa, 26 Juni 2012, 08:22 WIB
Peran Ganda PGN Mesti Segera Diakhiri
Perusahaan Gas Negara (PGN)
RMOL.Peran ganda Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai trader gas sekaligus transporter gas, menjadi pemicu kenaikan harga gas untuk industri. Pe­me­rintah kesulitan mengendalikan harga komoditi energi ini.

Badan Pelak­sana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meng­ungkapkan, se­lama ini, PT PGN Tbk hanya me­men­tingkan pe­ngaliran gas mi­lik­nya ke­timbang perusahaan lain.

“Pipa transmisi yang se­mes­tinya open access (terbuka) le­bih diprioritaskan melayani ke­pen­­tingan bisnis trading-nya (niaga) dulu sebelum memberi­kan akses kepada pihak lain yang hanya ingin membayar toll-fee (ong­kos angkut) dari pipa itu,” kata Juru Bicara BP Migas Gde Pradnyana di Jakarta, kemarin.

Menurut Gde, kon­di­si tersebut akibat rangkap posisi PGN yang menjalankan fungsi pe­ngang­kutan (transporter) seka­ligus niaga (trader) gas bumi me­lalui pipa. Persoalan hilir yang tidak efisien lalu dibebankan ke hulu.

Karena itu, pihaknya setuju de­sakan agar PGN diposisikan se­bagai transporter saja, se­hing­ga tata niaga gas menjadi lebih efisien.

“PGN yang semes­tinya men­jadi transporter, tapi de­ngan fa­silitas jaringan trans­mi­si pipa yang dimilikinya malah mem­posisikan diri sebagai tra­der,” katanya.

Sebagai transporter, PGN me­mang boleh melemparkan per­ma­salahan kekurangan volume ke hulu. Tapi sebagai trader se­mes­tinya PGN me­ngu­pa­ya­kan­nya sendiri dari sumber lain, ter­masuk impor gas. Jadi dalam harga gas, PGN mem­po­sisi­kan diri sebagai trader, tapi dalam hal volume, BUMN itu mengklaim sebagai transporter.

Menurut dia, sekalipun PGN pe­rusahaan terbuka yang sebagi­an sa­hamnya milik swasta nasio­nal maupun asing, sebagai peme­gang saham terbesar semestinya peme­rintah bisa mengendalikan harga gas yang dijual PGN.

Direktur sekaligus Pen­diri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pe­me­rintah mesti memisahkan fungsi transporter dan trader yang se­lama ini dijalankan PGN.

“Transporter tidak boleh seka­ligus menjadi trader,” katanya.

Menurut dia, struktur pasar gas do­mestik, khususnya menyang­kut penyediaan jaringan transmisi dan distribusi, memang tidak kom­pe­titif, tetapi cenderung me­ngarah ke monopoli. Maka, lan­jut­nya, mut­lak diperlukan inter­vensi lang­sung pemerintah dalam bentuk pe­ngaturan harga (regu­lated price) dan pemisahan yang jelas antara produsen, trader, trans­porter dan konsumen.

“Ti­dak boleh ada yang saling me­­rangkap satu sama lain,” ujar Pri.

Dia lantas menyebut, Pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, me­­larang badan usaha pengang­ku­tan gas bumi melalui pipa me­la­­kukan kegiatan niaga pada fasilitas pengangkutan yang di­mi­liki atau dikuasainya.

Sementara Dirut PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso justru menu­ding kenaikan harga gas yang di­lakukannya per 15 Mei 2012 un­tuk Jawa Barat atas per­mintaan BP Migas. “Jadi pada tahun lalu, BP Migas menyam­paikan bahwa harga kami akan di-review kem­bali,” kilah Hendi.

Hendi mengaku kaget menda­patkan pemberitahuan tersebut mengingat kontrak yang telah di­lakukannya dengan perusahaan hulu merupakan kontrak jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2023.

“Kami kaget harga gas domes­tik akan di-review karena kon­­­trak kami adalah kontrak jangka panjang yang harganya fix. Se­hingga waktu permo­ho­nonan ter­sebut, kami surprised karena se­lain kontraknya jangka pan­jang, harganya sudah fix,” jelas Hendi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US