Percepat BPJS, DPR Usulkan Direksi Jamsostek Dipermak

Iuran Jaminan Sosial Diusulkan Hanya Rp 27.000

Senin, 25 Juni 2012, 08:29 WIB
Percepat BPJS, DPR Usulkan Direksi Jamsostek Dipermak
ilustrasi/ist
RMOL.Politisi Senayan terus mengeluhkan kelambanan pemerintah dalam meresponse pelaksanaan Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyata­kan, sampai saat ini belum ada peratu­ran turunan dari UU BPJS yang diselesaikan pemerintah. Pada­hal, UU tersebut delapan bu­lan lalu disahkan.

“Dalam Undang-Undang BPJS diamanatkan, seluruh aturan ter­kait jaminan kesehatan harus se­lesai 1 tahun setelah diundang­kan, karena jaminan kesehatan dalam Sisitem Jaminan Sosial Na­sional akan dijalankan 1 Janua­ri 2014,” jelas Rieke pada Rak­yat Merdeka di Jakarta, ke­marin.

Sementara itu, kalangan DPR mengaku mendapat kabar soal tarik-menarik memperebutkan kursi direksi di PT Jamsostek (Per­sero). Pihak parlemen ber­ha­rap direksi perusahaan pelat me­rah ini lebih kompak dalam me­nindaklanjuti UU BPJS.

“Ya kita berharap agar direksi Jamsostek harus konsentrasi ke­pada pe­lak­sanaan BPJS Kete­na­ga­kerjaan yang akan dimulai 16 bulan lagi. Bukan malah meng­habiskan energi untuk mem­bi­carakan persoalan siapa yang akan menduduki porsi jabatan direksi berikutnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfidz di Senayan.

Politisi PPP ini menegas­kan, Jamsostek harusnya lebih fokus dan optimal dalam per­soa­lan pelayanan masyarakat.

Irgan menambahkan, sebagai BUMN yang dipercaya untuk BPJS, tentu banyak hal yang harus diperbaiki baik manaje­men, SDM, jaringan kerja dan orientasi kerjanya.

“Maka tidak sepatutnya sejak sekarang su­dah ada kasak kusuk direksi, karena pastilah direksi yang di­tunjuk nanti­nya orang yang kompeten, profesional dan kerja keras demi kepentingan masyara­kat,” im­buh­nya.  

Senada dengan Irgan, Rieke juga meminta pemerintah se­gera bertindak terkait kursi ke­pemim­pinan di Jamsostek.  

“Soal posisi Dirut memang su­dah lama harus diganti dan ini adalah urusan pe­merintah untuk segera menye­lesaikan persoalan ini. Sebab, ti­dak baik juga jika lama-lama se­buah jabatan tidak diganti,” kata politisi PDIP yang kerap disapa Oneng ini.

Sebelumnya, pihak Jamsostek mengklaim sudah menuntaskan 80 persen dari proses transfor­masi menjadi BPJS Ketenaga­kerjaan. Sisanya 20 persen akan dilaksanakan jika aturan peme­rintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai.

“Sudah 80 persen yang ram­pung adalah pemisahan aset yang prosesnya didukung oleh Badan Penga­was Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) dan Ikatan Akuntan Indonesia,” kata Dirut Jamsostek Hotbonar Sina­ga  yang sudah menjabat Dirut sejak tahun 2007 ini.

Iuran Jaminan Sosial

Dewan Jaminan Sosial Nasio­nal (DJSN) mengusulkan iuran yang harus dibayarkan pendu­duk miskin dan kurang mampu untuk mem­peroleh pelayanan keseha­tan lewat BPJS sebesar Rp 27 ri­bu per orang per bulan.

“Iuran penduduk miskin dan kurang mampu ini tentunya akan ditanggung pemerintah melalui APBN,” kata Ketua Dewan Ja­minan Sosial Nasional Chazali Situmorang saat sosi­alisasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut dia, usulan kepada pemerintah ter­sebut didasarkan atas kualitas pelayanan keseha­tan yang  lebih komprehensif ke­pada masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA