Program pengheÂmatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengÂgunakan stiker unÂtuk kendaraan dinas pemerinÂtahan pusat, daerah serta BUMN dan BUMD hingga pekan ketiga Juni 2012 dinilai belum efektif.
Jika tidak disertai ancaman sanksi yang tegas, maka pelaksaÂnaan Peraturan Menteri (PerÂmen) ESDM Nomor 12 TaÂhun 2012 tentang PengenÂdalian PengÂguÂnaan BBM ini dinilai hanya terÂkesan asal-asalan.
Ketua Tim Pengawas dan PeÂngendalian BBM Bersubsidi BaÂdan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Karseno mengakui, kebijakan stikerisasi penghematan energi bagi kendaÂraan dinas belum optimal. MeÂnuÂrutnya, masih banyak kenÂdaÂraan dinas yang tidak meÂnemÂpelkan stiker yang telah diÂbagiÂkan BPH Migas.
Di lapangan, diakui Karseno, masih banyak baÂnyak kendaraan milik pemerintah yang ‘minum’ BBM bersubsidi seperti benÂsin atau solar. Berdasarkan data, kenÂdaraan di TNI dan Polri paling banyak menggunakan BBM subÂsidi. Hal itu karena kenÂdaraan pada kedua institusi itu paling baÂnyak jumlahnya dibanÂding insÂtitusi pemerintah lainnya.
“Namun, kami akan terus meÂlakukan sosialisasi penghematan BBM berÂsubsidi kepada instansi-instansi pemerintah itu,†ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah meÂnyampaikan kepada pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) agar tidak segan-segan menegur kendaraan pemeÂrintah yang sudah berstiker tapi masih ‘nenggak’ BBM subsidi. Para petugas di SPBU diharapÂkan juga menjadi bagian penting daÂlam pengawasan program pengÂhematan BBM bersubsidi.
“Operator SPBU tidak perlu takut menegur atau mengingatÂkan. Karena memang program itu merupakan instruksi dari presiÂden,†ujar Karseno saat berÂtemu dengan pengelola SPBU se-Jawa Barat pada acara sosiaÂlisasi pengÂhematan BBM berÂsubsidi di Bandung, kemarin.
Ia juga mendesak pimpinan di lembaga pemerintah memberikan teguran dan sanksi kepada baÂwahanÂnya yang tidak menginÂdahkan ketentuan tersebut. PiÂhakÂnya juga akan melakuÂkan pemanÂtauan di beberapa SPBU terkait dengan implemenÂtasi dari kebiÂjakan pemasangan stiker BBM. Termasuk ke operaÂtor yang harus berani menolak saat ada kendaÂraan dinas yang akan melakukan pengisian premium.
“Harus ada tindakan tegas juga dari Pertamina terhaÂdap SPBU yang masih mengisiÂkan premium terhadap kendaraan berstiker,†tandasnya.
Pengamat enerÂgi dari ReforÂMiner Institute Pri Agung RakhÂmanto mengataÂkan, andai berjaÂlan optimal seÂkaliÂpun, kebijakan itu hanya akan menekan subsidi BBM tidak samÂpai satu persen.
“Sejak awal dikeluarkan, keÂbijakan itu tidak lebih dari reÂtorika,†sentil Pri Agung.
Menurut Pri Agung, berdasarÂkan pantauannya, baik kendaraan berpelat merah mauÂpun pelat hiÂtam berstiker milik pemerintah masih saja mengisi BBM jenis premium di SPBU. Bahkan baÂnyak mobil dinas pemerintah milik peÂjabat tidak ditempeli stiker wajib BBM non subsidi.
“ArtiÂnya, mereka (pejabat peÂmeÂrintahan) tidak mematuhi keÂbijaÂkan pemerintah untuk melaÂkuÂkan penghematan BBM subÂsidi. BagaiÂmana dengan mobil dinas di daerah-daerah yang peÂngawaÂsannya lemah?†katanya.
Penghematan BBM bersubsidi dengan pola stikerisasi, kata Pri Agung, tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap beÂsaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sampai kapan pun, kalau penghematan subsidi preÂmium dilakukan seperti ini, maka akan sia-sia saja,†jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: