Penyidikan Kasus Indosat 3G Masih Berlangsung

Rabu, 20 Juni 2012, 08:08 WIB
Penyidikan Kasus Indosat 3G Masih Berlangsung
PT Indosat
RMOL.Untuk mengumpulkan bukti baru dari kasus dugaan pe­nya­lahgunaan frekuensi jaringan 3G oleh PT Indosat Multi Media (IM2), Kejaksaan Agung (Ke­jagung) telah mengambil sampel dari enam kota besar. Kota-kota besar tersebut adalah Ja­karta, Bandung, Palembang, Me­dan, Surabaya dan Makassar. Keja­gung ingin memperoleh data itu untuk melakukan uji la­pangan terkait penggunaan fre­kuensi tersebut.

”Aktivitas uji lapangan sudah dilakukan di empat kota, yakni Jakarta, Palembang, Medan dan Bandung. Dua kota lainnya se­perti Makassar dan Surabaya akan menyusul,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Djaman Andhi Nir­wanto dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (15/6).

Apa hasilnya dari uji lapa­ngan tersebut, Andhi mengaku, belum memegang datanya, ka­rena pro­ses pengembangan ma­sih terus dilakukan oleh para penyidik  di Kejagung.

Terkait belum adanya hasil hi­tung-hitungan dari Badan Pe­ngawas Keuangan dan Pem­ba­ngunan (BKPK) atas dugaan po­tensi kerugian negara yang di­selewengkan, kata Andhi, pihak BPKP hing­ga kini belum me­nemukan ke­pastian angkanya.

“Intinya, prosesnya masih te­rus berjalan. Apa hasilnya lebih baik kita tunggu,” kilah Andhi.

Selain alat-alat bukti yang sedang dikaji pihak Kejagung, Andhi juga menyebutkan, ke­mung­kinan adanya keterkaitan masalah ini dengan pihak lain. ”Penyidik masih mengkajinya. Selama ini baru IM2, ya kita li­hat lah nanti,” ungkapnya.

Yang menarik, meskipun ma­sa­lahnya sudah sampai pada pi­hak Kejagung dan dinilai me­mi­liki dugaan kerugian negara se­besar Rp 3,8 triliun, tetapi pihak DPR sepertinya belum mau me­ne­lusuri dugaan tersebut. Pa­da­hal, jika benar terjadi, potensi ke­rugian negara sangat besar.

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, kasus 3G Indosat masih terus diproses. Semua sak­si mulai dari  pejabat Ke­men­kom­info, Indosat dan lain­nya masih diperiksa untuk di­minta ketera­ngan. “Dugaan ke­rugian negara sudah ada, tinggal me­nunggu ha­sil audit final dari BPKP,” tegas Darmono.

Menanggapi hal itu, Wa­kil Ketua Komisi I DPR bidang Te­lekomunikasi Hayono Isman mengaku, saat ini memang pi­haknya hanya bisa memantau dan melihat bagaimana per­kem­ba­ngan­ kasus tersebut. Sejauh ini, di Komisi I sama sekali belum ada pem­bahasan ter­kait hal tersebut.

”Intinya, kami menyambut baik perkembangan tersebut. Na­mun, karena belum ada bukti-bukti atau- pun fakta-fakta kuat yang diterima Komisi I, maka­nya sampai kini kami belum meng­agen­dakan untuk memba­has hal tersebut,” ucap Hayono saat dihubungi Rakyat Merde­ka, Se­nin (18/6).

Namun, ia berjanji, jika me­mang pada perkembangannya terlihat ada indikasi kuat bahwa Indosat dan anak usahanya me­lakukan tindakan korupsi yang di­tuduhkan, pihaknya segera me­minta klarifikasi dengan ins­tansi terkait, tak terkecuali Men­kominfo Tifatul Sembiring.

Anggota Komisi I DPR dari De­­­mokrat Roy Suryo me­nam­bahkan, jika kasus 3G ini di­ang­gap melanggar, maka tidak hanya Indosat yang terkena, operator lain pun bisa terkena. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA