Koalisi Rakyat untuk KedauÂlatan Pangan (KRKP) menilai, penundaan implementasi PeratuÂran Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura hingga dua kali, merupakan bentuk keÂkaÂÂlahan pemerintah atas penguÂsaha dalam upaya melindungi petani dan produk hortikultura daÂlam negeri. Pemerintah komÂpromistis terhadap kepentingan pengusaha dengan alasan ketiÂdakÂsiapan tekÂnis. Padahal, peÂluang untuk siap seluruhnya akan sangat mungÂkin lama terjadi.
Seperti diketahui, KementeÂrian Perdagangan (Kemendag) meÂnunda pemberlakuan PeraturÂan Menteri Perdagangan (PerÂmenÂÂdag) No.30 Tahun 2012 tenÂtang KeÂtentuan Impor Produk HortiÂkultura, yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.
Ketentuan yang menjadi tata niaga impor buah ini sempat diÂprotes dunia usaha. Hingga akÂhirnya pemerinÂtah meÂmutuskan mengundur waktu pemÂberlaÂkuannya dengan beberapa alasan, termasuk soal keÂtentuan OrganiÂsasi PerdagaÂngan Dunia (WTO).
Officer KRKP Ayip Abdullah mengatakan, perlindungan terÂhadap petani dan produk pertaÂniÂan mendesak segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus meÂnunda-nunda pelaksanaannya. PeÂtani dan produk hortikutura daÂlam negeri terus terdesak proÂduk impor. Akibatnya, petani leÂbih seÂring menanggung kerugian dari pada untung. Derasnya proÂduk impor menunjukkan leÂmahÂÂnya kedaulatan pangan IndoÂnesia. Padahal, semestinya kita bisa dan mampu berdaulat serta menjadi tuan di negeri sendiri.
“Semestinya tidak ada lagi kaÂta penundaan atas semua upaya proteksi terhadap petani dan proÂduk dalam negeri. Hal ini diperÂlukan mengingat neraca perdaÂgangan (rasio ekspor-impor) Indonesia sudah menunjukkan defisit 642 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,7 triliun pada tahun ini. Dalam nilai tersebut, impor produk hortikulÂtura memberikan sumbangan cukup signifikan,†katanya pada Rakyat Merdeka di Jakarta, keÂmarin.
Dari data yang diperoleh, imÂpor produk buah dan sayuran teÂrus meninggi. Total volume imÂpor mencapai 1,6 juta ton pada taÂhun 2010, naik 500 ribu ton dari sebelumnya 1,1 juta ton pada taÂhun 2010. Hal ini sangat jomÂplang jika dibandingkan dengan volume impor pada tahun yang sama. Pada 2010, total imÂpor hanya 407,2 ribu ton keÂmuÂdian turun drastis pada 2011 menjadi hanya 63 ribu ton.
Adapun nilainya, pada 2011 menembus Rp 15,3 triliun. Angka ini naik dari 5,4 triliun pada 2006. Jika dirata-rata setiap tahun, terÂjadi kenaikan nilai impor sebesar Rp 1 triliun per tahun. Angka-angÂka tersebut memberikan gamÂÂÂbaran yang jelas bahwa siÂtuasi petani dan produk hortiÂkultura (sayur dan buah) IndoÂnesia benar-benar terancam.
Menurutnya, sepanjang musim petani dan produknya berada daÂlam situasi sulit. Setiap musim panen raya produk hortikultura tiba, produk impor masuk bahkan hingga ke sentra-sentra produksi.
“Tentu masih segar dalam ingaÂtÂan kita, periode September-Oktober tahun lalu, ketika ribuan ton kenÂtang impor masuk hingga ke Dieng dan Lembang, sentra kenÂtang di Indonesia. Akibatnya harga di tingkat petani terjun beÂbas. Belum lagi kasus masukÂnya bawang merah pada awal tahun ini yang pada saat bersaÂmaan petani di berebes dan tegal sedang panen raya,†jelasnya.
Terbitnya Peraturan Menteri PerÂdagangan ini, kata Ayip, seÂmestinya memÂÂberikan harapan akan adaÂnya proteksi pada peÂtani dan proÂduknya.
Sebelumnya, Dirjen PerdagaÂngan Luar Negeri Kementerian PerÂdagangan Deddy Saleh meÂnyaÂtakan, ada tiga hal yang melaÂtarbelakangi penundaan ketenÂtuan impor produk hortikultura ini. Pertama, karena masih diÂperÂlukan waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura.
KeÂdua, penundaan ini untuk memÂberikan waktu bagi importir memÂpersiapkan inÂfrastruktur. KeÂtiga, pemerintah punya waktu untuk melakukan notifikasi perÂaturan menteri ke WTO. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: