Demi WTO, Kemendag Korbankan Petani Lokal

Ingat, Impor Hortikultura Dominasi Defisit Dagang Rp 5,7 Triliun

Selasa, 19 Juni 2012, 08:20 WIB
Demi WTO, Kemendag Korbankan Petani Lokal
ilustrasi, petani
RMOL.Langkah pemerintah yang ragu-ragu membatasi buah dan sayur impor menunai protes di dalam negeri. Nasib petani lokal terus terdesak serbuan produk impor.

Koalisi Rakyat untuk Kedau­latan Pangan (KRKP) menilai, penundaan implementasi Peratu­ran Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura hingga dua kali, merupakan bentuk ke­ka­­lahan pemerintah atas pengu­saha dalam upaya melindungi petani dan produk hortikultura da­lam negeri. Pemerintah kom­promistis terhadap kepentingan pengusaha dengan alasan keti­dak­siapan tek­nis. Padahal, pe­luang untuk siap seluruhnya akan sangat mung­kin lama terjadi.

Seperti diketahui, Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) me­nunda pemberlakuan Peratur­an Menteri Perdagangan (Per­men­­dag) No.30 Tahun 2012 ten­tang Ke­tentuan Impor Produk Horti­kultura, yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Ketentuan yang menjadi tata niaga impor buah ini sempat di­protes dunia usaha. Hingga ak­hirnya pemerin­tah me­mutuskan mengundur waktu pem­berla­kuannya dengan beberapa alasan, termasuk soal ke­tentuan Organi­sasi Perdaga­ngan Dunia (WTO).

Officer KRKP Ayip Abdullah mengatakan, perlindungan ter­hadap petani dan produk perta­ni­an mendesak segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus me­nunda-nunda pelaksanaannya. Pe­tani dan produk hortikutura da­lam negeri terus terdesak pro­duk impor. Akibatnya, petani le­bih se­ring menanggung kerugian dari pada untung. Derasnya pro­duk impor menunjukkan le­mah­­nya kedaulatan pangan Indo­nesia. Padahal, semestinya kita bisa dan mampu berdaulat serta menjadi tuan di negeri sendiri.

“Semestinya tidak ada lagi ka­ta penundaan atas semua upaya proteksi terhadap petani dan pro­duk dalam negeri. Hal ini diper­lukan mengingat neraca perda­gangan (rasio ekspor-impor) Indonesia sudah menunjukkan defisit 642 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,7 triliun pada tahun ini. Dalam nilai tersebut, impor produk hortikul­tura memberikan sumbangan cukup signifikan,” katanya pada Rakyat Merdeka di Jakarta, ke­marin.

Dari data yang diperoleh, im­por produk buah dan sayuran te­rus meninggi. Total volume im­por mencapai 1,6 juta ton pada ta­hun 2010, naik 500 ribu ton dari sebelumnya 1,1 juta ton pada ta­hun 2010. Hal ini sangat jom­plang jika dibandingkan dengan volume impor pada tahun yang sama. Pada 2010, total im­por hanya 407,2 ribu ton ke­mu­dian turun drastis pada  2011 menjadi hanya 63 ribu ton.

Adapun nilainya, pada 2011 menembus Rp 15,3 triliun. Angka ini naik dari 5,4 triliun pada 2006. Jika dirata-rata setiap tahun, ter­jadi kenaikan nilai impor sebesar Rp 1 triliun per tahun. Angka-ang­ka tersebut memberikan gam­­­baran yang jelas bahwa si­tuasi petani dan produk horti­kultura (sayur dan buah) Indo­nesia benar-benar terancam.

Menurutnya, sepanjang musim petani dan produknya berada da­lam situasi sulit. Setiap musim panen raya  produk hortikultura tiba, produk impor masuk bahkan hingga ke sentra-sentra produksi.

“Tentu masih segar dalam inga­t­an kita, periode September-Oktober tahun lalu, ketika ribuan ton ken­tang impor masuk hingga ke Dieng dan Lembang, sentra ken­tang di Indonesia. Akibatnya harga di tingkat petani terjun be­bas. Belum lagi kasus masuk­nya bawang merah pada awal tahun ini yang pada saat bersa­maan petani di berebes dan tegal sedang panen raya,” jelasnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Per­dagangan ini, kata Ayip, se­mestinya mem­­berikan harapan akan ada­nya proteksi pada pe­tani dan pro­duknya.

Sebelumnya, Dirjen Perdaga­ngan Luar Negeri Kementerian Per­dagangan Deddy Saleh me­nya­takan, ada tiga hal yang mela­tarbelakangi penundaan keten­tuan impor produk hortikultura ini. Pertama, karena masih di­per­lukan waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura.

Ke­dua, penundaan ini untuk mem­berikan waktu bagi importir mem­persiapkan in­frastruktur. Ke­tiga, pemerintah punya waktu untuk melakukan notifikasi per­aturan menteri ke WTO. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA