“Kalau bisnis badan usaha itu siÂfatÂnya monopoli, maka keweÂnaÂÂngan menetapkan harga diseÂrahÂÂkan keÂpada pemerintah bukan kepada badan usaha tersebut. JaÂngan semau gue gitu dong,†kritik Kurtubi di Jakarta, keÂmarin.
Hal ini disampaikan Kurtubi menyikapi belum tuntasnya neÂgoÂsiasi atas kenaikan harga gas antara asosiasi industri dengan PGN yang difasilitasi KemenÂperin. Atas kenaikan harga gas PGN yang mencapai 55 persen, asosiasi industri minta agar PGN menaikan secara bertahap 15 perÂsen terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan usahanya, mengÂingat industri sudah mengikat kontrak dengan pihak ketiga.
Dia melihat, ada hal yang salah soal kenaikan harga gas yang diÂtetapkan PGN sebesar 10,2 dolar AS per juta british thermal unit (mmbtu). “Ini yang harus kita luÂruskan. Industri dan PLN diÂpaksa harus menerima kenaikan harga gas, padahal disisi lain selama berÂtahun-tahun PGN gaÂgal meÂmeÂÂnuhi volume gas yang dibuÂtuhkan industri. Kondisi ini memÂbuat kapasitas pabrik menÂjadi tidak pernah optimal,†ucapÂnya.
Kurtubi mengatakan, terdapat problem dan kekeliruan besar terÂhadap manajemen gas nasional. Di Âsatu sisi, mereka menjual deÂngan harga mahal. Tapi di sisi lain, untuk ekspor mereka menÂjual dengan harga sangat murah.
“Kalau kita lihat harga gas unÂtuk Ladang Tangguh yang diÂkirim ke China sangat murah, hanya 3,35 dolar AS per mmbtu. Sedangkan untuk konsumen daÂlam negeri mereka menaikkan harga sampai 10,2 doÂlar AS per mmbtu,†paÂparnya.
Direktur JenÂdeÂral Minyak dan Gas Bumi KeÂmenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESÂDM) Evita LeÂgowo juga mengÂakui, kenaikan harga gas yang diberlakukan per Mei lalu itu keputusan sepihak PGN. BiaÂsanya, penentuan harga gas harus melalui persetujuan pemeÂrintah.
“Pembahasan belum tuntas, tidak menutup kemungÂkinan harga diperbaiki kembali,†ujar Evita.
Sementara PGN mengklaim harga gas bumi sebesar 10,2 doÂlar AS per mmbtu masih terjangÂkau oleh pelanggan industri. PGN juga meÂnegaskan, harga gas baru yang berlaku mulai Mei 2012 itu tidak dilakukan secara mendaÂdak.
“KaÂmi sudah sosiaÂliÂsasi dan survei sebelumnya. Hasilnya, harÂga gas yang kami tetapkan masih wajar dan terÂjangÂkau inÂdustri,†klaim Dirut PGN Hendi P SanÂtoso di JaÂkarta, Minggu (17/6).
Langgar UU
Ketua Komisi Pengawasan PerÂÂsaingan Usaha (KKPU) TaÂdjudÂdin Noer Said menegaskan, penetapan harga gas hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. TaÂdjuddin mengÂingatÂkan MahÂkaÂmah KonsÂtitusi (MK) membatalÂkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. PaÂsal yang dibatalkan itu berÂbuÂnyi harga BBM dan harga gas diseÂrahkan pada meÂkaÂnisme perÂsaiÂngan usaha yang sehat. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: