PGN Dilarang Naikkan Harga Gas Semau Gue

Penetapan Harga Mesti Sesuai Mekanisme Pasar

Selasa, 19 Juni 2012, 08:17 WIB
PGN Dilarang Naikkan Harga Gas Semau Gue
Perusahaan Gas Negara (PGN)
RMOL.Langkah Perusahaan Gas Negara (PGN) yang ngotot mene­tapkan harga gas terutama untuk industri, di­nilai menyalahi aturan. Pengamat perminyakan Kurtubi mengata­kan, pelaku usaha seperti PGN tak boleh menetapkan har­ga gas secara sepihak. Kewe­na­ng­an harga gas harus diserah­kan se­penuhnya kepada pemerin­tah.

“Kalau bisnis badan usaha itu si­fat­nya monopoli, maka kewe­na­­ngan menetapkan harga dise­rah­­kan ke­pada pemerintah bukan kepada badan usaha tersebut. Ja­ngan semau gue gitu dong,” kritik Kurtubi di Jakarta, ke­marin.

Hal ini disampaikan Kurtubi menyikapi belum tuntasnya ne­go­siasi atas kenaikan harga gas antara asosiasi industri dengan PGN yang difasilitasi Kemen­perin. Atas kenaikan harga gas PGN yang mencapai 55 persen, asosiasi industri minta agar PGN menaikan secara bertahap 15 per­sen terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan usahanya, meng­ingat industri sudah mengikat kontrak dengan pihak ketiga.

Dia melihat, ada hal yang salah soal kenaikan harga gas yang di­tetapkan PGN sebesar 10,2 dolar AS per juta british thermal unit (mmbtu). “Ini yang harus kita lu­ruskan. Industri dan PLN di­paksa harus menerima kenaikan harga gas, padahal disisi lain selama ber­tahun-tahun PGN ga­gal me­me­­nuhi volume gas yang dibu­tuhkan industri. Kondisi ini mem­buat kapasitas pabrik men­jadi tidak pernah optimal,” ucap­nya.

Kurtubi mengatakan, terdapat problem dan kekeliruan besar ter­hadap manajemen gas nasional. Di ­satu sisi, mereka menjual de­ngan harga mahal. Tapi di sisi lain, untuk ekspor mereka men­jual dengan harga sangat murah.

“Kalau kita lihat harga gas un­tuk Ladang Tangguh yang di­kirim ke China sangat murah, hanya 3,35 dolar AS per mmbtu. Sedangkan untuk konsumen da­lam negeri mereka menaikkan harga sampai 10,2 do­lar AS per mmbtu,” pa­parnya.

Direktur Jen­de­ral Minyak dan Gas Bumi Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Evita Le­gowo juga meng­akui, kenaikan harga gas yang diberlakukan per Mei lalu itu keputusan sepihak PGN. Bia­sanya, penentuan harga gas harus melalui persetujuan peme­rintah.

“Pembahasan belum tuntas,  tidak menutup kemung­kinan harga diperbaiki kembali,” ujar Evita.

Sementara PGN mengklaim harga gas bumi sebesar 10,2 do­lar AS per mmbtu masih terjang­kau oleh pelanggan industri. PGN juga me­negaskan, harga gas baru yang berlaku mulai Mei 2012 itu tidak dilakukan secara menda­dak.

“Ka­mi sudah sosia­li­sasi dan survei sebelumnya. Hasilnya, har­ga gas yang kami tetapkan masih wajar dan ter­jang­kau in­dustri,” klaim Dirut PGN Hendi P San­toso di Ja­karta, Minggu (17/6).

Langgar UU

Ketua Komisi Pengawasan Per­­saingan Usaha (KKPU) Ta­djud­din Noer Said menegaskan, penetapan harga gas hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Ta­djuddin meng­ingat­kan Mah­ka­mah Kons­titusi (MK) membatal­kan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pa­sal yang dibatalkan itu ber­bu­nyi harga BBM dan harga gas dise­rahkan pada me­ka­nisme per­sai­ngan usaha yang sehat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA