Pemerintah Sekadar Dilapori Harga Gas Jadi Diliberalisasi

Tata Niaga Gas Mesti Dibenahi Untuk Cegah Monopoli

Senin, 18 Juni 2012, 09:35 WIB
Pemerintah Sekadar Dilapori Harga Gas Jadi Diliberalisasi
ilustrasi

RMOL. Harga gas untuk industri di dalam negeri sudah tidak terkendali. Pemerintah mesti segera mengatur untuk mencegah kenaikan sepihak.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha berpendapat, yang membuat kisruh kenaikan harga gas saat ini adalah Peratur­an Menteri (Permen) No.19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam pera­turan tersebut dijelaskan, peme­rin­tah hanya sekadar dila­pori saja soal kenaikan harga gas.

“Jika dilihat ini sangat berten­tangan dengan Undang-Undang Migas karena melepaskan harga ke pasar. Dalam undang-undang itu harga gas domestik tidak dili­beralisasi, tapi pemerintah yang menentukan,” tegasnya.

Seharusnya, harga gas yang di­gunakan untuk industri tidak di­lepas ke pasar begitu saja. Kalau itu dilakukan, akan terjadi ma­salah dalam alokasi gas. “Nan­ti, gara-gara harga jual gas in­dustri mahal, produsen akan ber­bondong-bon­dong jual ke in­dus­tri. Sedang­kan alokasi untuk PLN dan lain-lain‑­nya akan berku­rang,” jelas ang­gota Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menegaskan, Komisi VII DPR meminta pemerintah mem­be­nahi tata niaga gas supaya lebih baik. Pasalnya, selama ini per­ma­salahan gas selalu ber­kaitan de­ngan tidak seimbangnya supply and demand serta harga.

Pengamat migas Kurtubi me­nga­takan, harga gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena itu, pemerintah harus mengaturnya untuk men­cegah monopoli harga oleh Pe­rusahaan Gas Negara (PGN).

Apalagi, kata Kurtubi, kepu­tusan Mahkamah Kontitusi (MK) membatalkan penyerahan harga pasar untuk minyak dan gas pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.  “Dilihat dari kepu­tu­san itu pemerintah harus me­ngatur harga migas,” katanya.

Menurut dia, harga gas tidak boleh diserahkan kepada PGN sepenuhnya, karena perusahaan itu sebagai penyalur gas. Kondisi itulah yang dikhawatirkan akan menimbulkan monopoli.

Ke depan, penentuan harga gas harus diputuskan oleh peme­rin­tah. Tapi, tentu saja pemerintah sebelumnya harus memperhati­kan usulan harga dari PGN dan konsumen pengguna gas. “Harga yang ditetapkan pemerintah tidak boleh merugikan PGN dan kon­sumen, sehingga yang diambil adalah jalan tengah,” ujarnya.

Dia mengatakan, gas yang ada harus digunakan untuk ke­se­jah­teraan di dalam negeri. Dia juga menyayangkan murah­nya harga jual gas ekspor diban­ding untuk konsumsi dalam negeri.

“Gas kita dijual ke China hanya 3 dolar AS per MMBTU (Million Metric British Thermal Units), se­dangkan dalam negeri bisa sam­pai 10 MMBTU. Karena itu, pe­me­rintah harus melakukan in­vestasi pejabat teknis yang men­jual gas murah keluar negeri,” tandasnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo mengatakan, kenaikan harga gas yang diberlakukan per Mei lalu adalah keputusan sepi­hak PGN. Biasanya, penentuan harga gas harus melalui perse­tu­juan pemerintah. “Pembahasan belum tuntas, tetapi tidak me­nu­tup kemungkinan harga diper­baiki kembali,” kata Evita.

Untuk diketahui, BUMN gas ini menaikkan harga gasnya sam­pai 55 persen dari semula 6,6 dolar AS per MMBTU menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU. Alasannya, harga gas dari sek­tor hulunya sudah naik.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pe­ngawasan Persaingan Usaha (KK­PU) Tadjuddin Noer Said menilai, kenaikan harga gas yang dila­kukan PGN melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Pa­salnya, me­nu­rut UU tersebut yang dapat me­nen­tukan harga gas adalah pe­merintah.

Dirut Perusahaan Gas Nega­ra (PGN) Hendi Prio Santoso me‑­ngaku belum bisa memutus­kan apa-apa soal harga gas in­dustri. Pasalnya, PGN masih ha­rus ber­koordinasi lagi de­ngan pihak-pihak terkait se­perti Men­teri ESDM dan BP Migas. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA