RMOL. Harga gas untuk industri di dalam negeri sudah tidak terkendali. Pemerintah mesti segera mengatur untuk mencegah kenaikan sepihak.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha berpendapat, yang membuat kisruh kenaikan harga gas saat ini adalah PeraturÂan Menteri (Permen) No.19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam peraÂturan tersebut dijelaskan, pemeÂrinÂtah hanya sekadar dilaÂpori saja soal kenaikan harga gas.
“Jika dilihat ini sangat bertenÂtangan dengan Undang-Undang Migas karena melepaskan harga ke pasar. Dalam undang-undang itu harga gas domestik tidak diliÂberalisasi, tapi pemerintah yang menentukan,†tegasnya.
Seharusnya, harga gas yang diÂgunakan untuk industri tidak diÂlepas ke pasar begitu saja. Kalau itu dilakukan, akan terjadi maÂsalah dalam alokasi gas. “NanÂti, gara-gara harga jual gas inÂdustri mahal, produsen akan berÂbondong-bonÂdong jual ke inÂdusÂtri. SedangÂkan alokasi untuk PLN dan lain-lain‑Ânya akan berkuÂrang,†jelas angÂgota Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menegaskan, Komisi VII DPR meminta pemerintah memÂbeÂnahi tata niaga gas supaya lebih baik. Pasalnya, selama ini perÂmaÂsalahan gas selalu berÂkaitan deÂngan tidak seimbangnya supply and demand serta harga.
Pengamat migas Kurtubi meÂngaÂtakan, harga gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena itu, pemerintah harus mengaturnya untuk menÂcegah monopoli harga oleh PeÂrusahaan Gas Negara (PGN).
Apalagi, kata Kurtubi, kepuÂtusan Mahkamah Kontitusi (MK) membatalkan penyerahan harga pasar untuk minyak dan gas pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Dilihat dari kepuÂtuÂsan itu pemerintah harus meÂngatur harga migas,†katanya.
Menurut dia, harga gas tidak boleh diserahkan kepada PGN sepenuhnya, karena perusahaan itu sebagai penyalur gas. Kondisi itulah yang dikhawatirkan akan menimbulkan monopoli.
Ke depan, penentuan harga gas harus diputuskan oleh pemeÂrinÂtah. Tapi, tentu saja pemerintah sebelumnya harus memperhatiÂkan usulan harga dari PGN dan konsumen pengguna gas. “Harga yang ditetapkan pemerintah tidak boleh merugikan PGN dan konÂsumen, sehingga yang diambil adalah jalan tengah,†ujarnya.
Dia mengatakan, gas yang ada harus digunakan untuk keÂseÂjahÂteraan di dalam negeri. Dia juga menyayangkan murahÂnya harga jual gas ekspor dibanÂding untuk konsumsi dalam negeri.
“Gas kita dijual ke China hanya 3 dolar AS per MMBTU (Million Metric British Thermal Units), seÂdangkan dalam negeri bisa samÂpai 10 MMBTU. Karena itu, peÂmeÂrintah harus melakukan inÂvestasi pejabat teknis yang menÂjual gas murah keluar negeri,†tandasnya.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo mengatakan, kenaikan harga gas yang diberlakukan per Mei lalu adalah keputusan sepiÂhak PGN. Biasanya, penentuan harga gas harus melalui perseÂtuÂjuan pemerintah. “Pembahasan belum tuntas, tetapi tidak meÂnuÂtup kemungkinan harga diperÂbaiki kembali,†kata Evita.
Untuk diketahui, BUMN gas ini menaikkan harga gasnya samÂpai 55 persen dari semula 6,6 dolar AS per MMBTU menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU. Alasannya, harga gas dari sekÂtor hulunya sudah naik.
Sebelumnya, Ketua Komisi PeÂngawasan Persaingan Usaha (KKÂPU) Tadjuddin Noer Said menilai, kenaikan harga gas yang dilaÂkukan PGN melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. PaÂsalnya, meÂnuÂrut UU tersebut yang dapat meÂnenÂtukan harga gas adalah peÂmerintah.
Dirut Perusahaan Gas NegaÂra (PGN) Hendi Prio Santoso me‑Ângaku belum bisa memutusÂkan apa-apa soal harga gas inÂdustri. Pasalnya, PGN masih haÂrus berÂkoordinasi lagi deÂngan pihak-pihak terkait seÂperti MenÂteri ESDM dan BP Migas. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.