Namun, rencana gugatan NeÂgeri Matahari Terbit itu diÂtangÂgapi santai Menteri PerÂinÂdustrian (Menperin) MS Hidayat. Dia meÂnegaskan, pihaknya akan meÂnyiapkan pengacara (lawyer) terbaik untuk mengÂhadapi itu.
Hidayat mengatakan, PemeÂrinÂtah Jepang keberatan karena raÂtusan perusahaan pengolahan (smelter) di Jepang sedang meÂnunggu-nunggu bahan baku dari Indonesia.
“Jepang industri hilirnya berÂkembang, bahan bakunya dari InÂdonesia, dia dapat nilai tambah saÂÂngat besar. Kita juga ingin seÂperti itu, jadi kenapa dia (Jepang) keÂberatan, intinya itu,†ujar HiÂdayat usai bertemu perwakilan KaÂÂmar Dagang dan Industri (KaÂdin) di kantornya, kemarin.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (PerÂmen ESDM) No.7 Tahun 2012 tentang bea keluar ekspor baÂhan mentah. Kebijakan itu unÂtuk menggerakkan sektor hiÂlirisasi serta mendorong pemÂbaÂnguan industri pengolahan (smelÂÂter) dan menekan ekspor bahan tambang yang berlebihan.
“Yang jelas, kita akan siapkan lawyer-lawyer terbaik kita untuk menghadapi gugatan Jepang. KaÂrena yang saya dengar mereka akan membawanya ke WTO,†tegas Hidayat.
Kendati begitu, bekas Ketua Umum Kadin ini belum mau membeberkan strategi apa yang akan digunakan Indonesia untuk membela kebijakannya di WTO.
Dia merasa, kebijakan untuk meÂlarang ekspor raw material (bahan mentah) mineral pada 2014 dan mengenakan bea keÂluar 20 persen itu tidak ada yang salah dan sudah banyak negara yang melakukannya.
“Banyak negara yang juÂga meÂngeÂtatkan ekspor bahan menÂÂtah mineralnya guna memeÂnuhi keÂbutuhan dalam negeri dan meÂningÂkatkan nilai tambah,†kata politisi Partai Golkar itu.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan mengatakan, piÂhaknya masih berkomunikasi deÂngan Jepang dan perwakilan Indonesia yang ada di WTO.
“Kami akan cari tahu latar beÂlakangnya apa, apakah ini karena keÂbijakan pengenaan bea keluar secara umum terhadap mineral atau mineral khusus,†kata Gita.
Gita mengatakan, Jepang meÂruÂpakan negara penyerap nikel yang cuÂkup besar. Data dari KeÂmenÂterian Keuangan Jepang meÂnyeÂbutkan, negara itu mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Indonesia memasok 1,95 juta ton atau 53 persennya. MesÂki rencana Jepang itu dinilai preÂÂmaÂtur, namun kata, Gita itu biÂsa dilakukan dengan berbagai caÂra, salah satunya secara bilateral.
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menilai, percepatan pemberlakukan bea keluar eksÂpor tambang itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertamÂbangan MiÂneral dan Batu bara (Minerba). Pasalnya, dalam aturÂan tersebut peÂlarangan baru muÂlai diberÂlaÂkukan pada 2014.
Dengan percepatan pelarangan ekspor tersebut, kata dia, keÂsiaÂpan industri pengolahan masih sangat terbatas. AkiÂbatÂnya, haÂnya sedikit hasil tamÂbang (bijih mineral) yang dapat tertampung di smelter dalam neÂgeri.
“Dengan kondisi ini, bisa saÂja dikeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang menyesuaikan deÂngan komplikasi masalahnya atau Permen ESDM direvisi kembali,†katanya.
Dewi juga menilai, aturan itu tidak adil karena tak berlaku untuk kontrak karya (KK) seperti PT Freeport IndoÂnesia dan PT Newmont Nusa TengÂgara (NNT). Aturan itu haÂnya berlaku untuk pemegang izin usaha pertambaÂngan (IUP) opeÂrasi produksi dan izin perÂtamÂbangan rakyat (IPR).
Dengan ketidaksiapan dan terÂbatasnya kapasitas industri peÂngolahan saat ini, maka beban pengusaha tambang bertambah. Karena itu, pemerintah harus seÂgera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Itu untuk meminimaÂliÂsasi dampak negatif bagi pelaku usaÂha dan masyarakat yang berÂpoÂtensi kuat terjadi pemutusan huÂbungan kerja (PHK) akibat PerÂmen tersebut,†cetusnya.
Untuk diketahui, Jepang mengÂgugat kebijakan Pemerintah IndoÂnesia soal pembatasan eksÂpor beÂberapa komoditas barang mentah mulai 6 Mei lalu dengan mengeÂnakan tarif bea keluar sebesar 20 persen secara keseÂluruhan. JeÂpang menilai, kebijaÂkan tersebut akan berdampak pada terpuÂruknya inÂdustri maÂnufaktur di negaranya lantaran biaya untuk smelter logam di Jepang akan naik. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: