Digugat Jepang, Menperin Siapkan Lawyer Terbaik

Kebijakan BK Bahan Mentah Tambang Mau Dibawa Ke WTO

Kamis, 14 Juni 2012, 08:10 WIB
Digugat Jepang, Menperin Siapkan Lawyer Terbaik
MS Hidayat
RMOL.Gara-gara dikeluarkannya kebijakan bea keluar (BK) untuk ekspor bahan mentah tambang, Pemerintah Indonesia akan digugat Jepang ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Namun, rencana gugatan Ne­geri Matahari Terbit itu di­tang­gapi santai Menteri Per­in­dustrian (Menperin) MS Hidayat. Dia me­negaskan, pihaknya akan me­nyiapkan pengacara (lawyer) terbaik untuk meng­hadapi itu.

Hidayat mengatakan, Peme­rin­tah Jepang keberatan karena ra­tusan perusahaan pengolahan (smelter) di Jepang sedang me­nunggu-nunggu bahan baku dari Indonesia.

“Jepang industri hilirnya ber­kembang, bahan bakunya dari In­donesia, dia dapat nilai tambah sa­­ngat besar. Kita juga ingin se­perti itu, jadi kenapa dia (Jepang) ke­beratan, intinya itu,” ujar Hi­dayat usai bertemu perwakilan Ka­­mar Dagang dan Industri (Ka­din) di kantornya, kemarin.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Per­men ESDM) No.7 Tahun 2012 tentang bea keluar ekspor ba­han mentah. Kebijakan itu un­tuk menggerakkan sektor hi­lirisasi serta mendorong pem­ba­nguan industri pengolahan (smel­­ter) dan menekan ekspor bahan tambang yang berlebihan.

“Yang jelas, kita akan siapkan lawyer-lawyer terbaik kita untuk menghadapi gugatan Jepang. Ka­rena yang saya dengar mereka akan membawanya ke WTO,” tegas Hidayat.

Kendati begitu, bekas Ketua Umum Kadin ini belum mau membeberkan strategi apa yang akan digunakan Indonesia untuk membela kebijakannya di WTO.

Dia merasa, kebijakan untuk me­larang ekspor raw material (bahan mentah) mineral pada 2014 dan mengenakan bea ke­luar 20 persen itu tidak ada yang salah dan sudah banyak negara yang melakukannya.

“Banyak negara yang ju­ga me­nge­tatkan ekspor bahan men­­tah mineralnya guna meme­nuhi ke­butuhan dalam negeri dan me­ning­katkan nilai tambah,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan mengatakan, pi­haknya masih berkomunikasi de­ngan Jepang dan perwakilan Indonesia yang ada di WTO.

“Kami akan cari tahu latar be­lakangnya apa, apakah ini karena ke­bijakan pengenaan bea keluar secara umum terhadap mineral atau mineral khusus,” kata Gita.

Gita mengatakan, Jepang me­ru­pakan negara penyerap nikel yang cu­kup besar. Data dari Ke­men­terian Keuangan Jepang me­nye­butkan, negara itu mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Indonesia memasok 1,95 juta ton atau 53 persennya. Mes­ki rencana Jepang itu dinilai pre­­ma­tur, namun kata, Gita itu bi­sa dilakukan dengan berbagai ca­ra, salah satunya secara bilateral.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menilai, percepatan pemberlakukan bea keluar eks­por tambang itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mi­neral dan Batu bara (Minerba). Pasalnya, dalam atur­an tersebut pe­larangan baru mu­lai diber­la­kukan pada 2014.

Dengan percepatan pelarangan ekspor tersebut, kata dia, ke­sia­pan industri pengolahan masih sangat terbatas. Aki­bat­nya, ha­nya sedikit hasil tam­bang (bijih mineral) yang dapat tertampung di smelter dalam ne­geri.

“Dengan kondisi ini, bisa sa­ja dikeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang menyesuaikan de­ngan komplikasi masalahnya atau Permen ESDM direvisi kembali,” katanya.

Dewi juga menilai, aturan itu tidak adil karena tak berlaku untuk kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indo­nesia dan PT Newmont Nusa Teng­gara (NNT). Aturan itu ha­nya berlaku untuk pemegang izin usaha pertamba­ngan (IUP) ope­rasi produksi dan izin per­tam­bangan rakyat (IPR).

Dengan ketidaksiapan dan ter­batasnya kapasitas industri pe­ngolahan saat ini, maka beban pengusaha tambang bertambah. Karena itu, pemerintah harus se­gera mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Itu untuk meminima­li­sasi dampak negatif bagi pelaku usa­ha dan masyarakat yang ber­po­tensi kuat terjadi pemutusan hu­bungan kerja (PHK) akibat Per­men tersebut,” cetusnya.

Untuk diketahui, Jepang meng­gugat kebijakan Pemerintah Indo­nesia soal pembatasan eks­por be­berapa komoditas barang mentah mulai 6 Mei lalu dengan menge­nakan tarif bea keluar sebesar 20 persen secara kese­luruhan. Je­pang menilai, kebija­kan tersebut akan berdampak pada terpu­ruknya in­dustri ma­nufaktur di negaranya lantaran biaya untuk smelter logam di Jepang akan naik. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA