Hal itu disampaikan Sekjen KeÂmenkeu Kiagus Ahmad BaÂdaÂruddin yang mengutip pernyataan Menkeu di kantornya, kemarin.
“Secara teknis kan ada proÂsesÂnya (dalam pemecatan), perÂtama diberhentikan dulu dari jaÂbatanÂnya, lalu kita sudah dapat suratÂnya sebagai tersangka, dia diberÂhentikan sementara. Nah, nanti kami akan coba pelajari. Pak Menkeu sendiri perintahkan kita untuk mengkaji, tapi kalau bisa secepat mungkin,†jelasnya.
Namun, lanjut Kiagus, jangan samÂpai keinginan untuk memÂperÂcepat pemecatan tersebut jusÂtru melanggar aturan bahkan hak-hak pegawai. Peraturan yang ada haÂrus tetap dilihat, termasuk asas praÂduga tak bersalah.
Sebelumnya, ada beberapa okÂnum pajak yang tersangkut maÂsalah korupsi. Namun, panÂjangÂnya proses di pengadilan memÂbuat status kepegawaian okÂnum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya, para oknum ini maÂsih mendapatkan gaji seÂbagai PNS non aktif.
Kiagus juga meminta 12 haÂkim pajak yang baru dilantik, keÂmaÂrin, bertindak jujur melaksaÂnakan tugasnya, terutama tidak meneÂrima sogokan.
“Mereka tidak berpihak ke peÂmerintah, tapi juga tidak berpihak ke wajib pajak. Tidak menerima sogokan pastinya, karena ini kan jabatan mulia, kita harapkan puÂnya integritas, harkat, martabat yang dikedepankan,†tegasnya.
Dengan bertambahnya hakim pajak ini, Kemenkeu berharap kaÂsus-kasus pajak dapat diseÂleÂsaiÂkan secepat mungkin.
“Kita berharap dengan bertamÂbahnya jumlah hakim itu, penyeÂlesaian perkara semakin cepat dan tunggakan perkara semakin berÂkurang. Soalnya satu perkara bisa sulit sehingga memerlukan waktu yang lebih lama,†jelasnya.
Namun, Kiagus meÂngaku piÂhakÂnya sudah mengangÂsur 1.500 kasus pengadilan pajak, tapi karena tunggakannya banyak jadinya belum tuntas.
“Kita berÂharap jumlah penyeÂsaian perkara lebih banyak dari yang masuk, sehingga angsuran terhaÂdap yang lama semakin berÂtambah,†ucapnya.
Kemenkeu menambah 12 haÂkim pajak guna mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus perpajakan yang jumlahnya teÂrus bertambah setiap tahun.
Pada 2011, terdapat tambahan 11 hakim pajak dari 48 hakim pajak yang telah ada. Ke depanÂnya, Kemenkeu akan menambah kemÂbali hakim pajak guna memÂpercepat penyelesaian kasus pajak yang semakin bertambah. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: