Menteri Nuh Bingung Kok Diganjar Disclaimer

BPK Temukan Rekening Bermasalah, DPR Ancam Potong Anggaran Kemendikbud

Selasa, 12 Juni 2012, 08:10 WIB
Menteri Nuh Bingung Kok Diganjar Disclaimer
Mo­ham­mad Nuh
RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa rekening bermasalah dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) sepanjang tahun 2010. Pungutan dari masyarakat yang dihimpun PTN banyak yang tak dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga tidak diketahui penggunaannya.

BPK juga menemukan rekening aktif yang dibuka tanpa mem­be­ritahukan kepada Kemenkeu se­hingga dapat dika­te­gorikan re­kening ilegal.

Tak hanya itu, BPK mene­mu­kan ada pu­ngutan pada per­gu­ruan tinggi yang sudah berstatus se­bagai Badan Layanan Umum (BLU), tetapi tak dilaporkan ke kas negara. Dananya digunakan lang­sung tanpa mekanisme Ang­garan Pendapatan dan Belanja Ne­gara (APBN). Nilai te­mu­an­nya men­capai Rp 25,8 miliar.

Terkait opini disclaimer (tak memberikan pendapat) alias pre­dikat buruk hasil audit BPK yang telanjur berhembus di me­dia mas­sa, Menteri Pendidikan dan Ke­bu­dayaan (Mendikbud) Mo­ham­mad Nuh mengaku kesal akibat opini negatif dengan pe­nilaian disclaimer di Ke­men­teriannya.

“Saya heran, justru yang dibi­lang disclaimer adalah 1 per­sen dari total anggaran ke­men­terian tidak bisa diper­tang­gung­jawab­kan,” ujarnya.

Menurut Nuh, 1 persen dari Rp 6,5 triliun, mi­ni­mal Rp 650 mi­liarnya adalah da­na yang ber­masalah. Tapi sesuai pembe­ri­ta­huan auditor BPK adalah Rp 614 miliar saja, alias tak sampai 1 persen dari total anggaran.

“Kami sebenarnya tak mem­permasalahkan opini disclaimer selama prosedur dan alasan pem­beriannya lazim dan sesuai me­kanisme,” ucapnya.

Bekas Rektor ITS (Institut Tek­nologi Sepuluh November) ini juga me­ngaku langsung me­me­rintahkan jajarannya meminta laporan itu ke BPK, namun tidak dikasih juga.

Menurutnya, hal itu tidaklah adil karena nama Ke­menterian telanjur jelek di mata publik se­saat setelah opini disclaimer di­umumkan BPK. Se­men­tara pi­haknya tak paham alasan di balik disclaimer itu.

“Ketika kami minta hasilnya tak diberikan. Ini namanya tidak fair. Soal ketidakberesan sistem pengendalian intern juga sudah kami tanggapi. Dikasih waktu empat hari dan saya sudah sam­paikan. Kami sudah beri tang­gapan, kok masih disclaimer,” protes bekas Menkominfo ini.

Anggota Komisi X bidang Pendidikan Dedi Gumelar me­nga­takan, Kementerian Pen­di­dikan dan Kebudayaan (Ke­men­dikbud) seharusnya mela­kukan pembenahan sejak dulu.

Pasalnya, status disclaimer yang diberikan BPK sudah dua kali diterima Kemendikbud. Bah­kan kali ini Kemendikbud men­jadi satu-satunya ke­men­te­rian yang mendapatkan pre­dikat tersebut.

“Kalau sampai dua kali, berarti Kemendikbud tidak belajar dari kesalahan yang sama dan lalai melakukan pembenahan,” kata Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Mengacu pada aturan dan per­undang-un­dangan mengenai tata kelola ang­garan keuangan Ke­men­dik­bud Nomor 20 Tahun 2003, me­nu­rut Dedi, Kemendik­bud harusnya lebih trans­paran. Selain itu, Men­dik­bud dan Ins­pektorat Jenderal (Irjen) juga di­tuding lemah dalam mela­kukan penga­wasan dalam pengelolaan aset negara oleh PTN.

“Itu kan perlu dipertanyakan, kemana selama ini anggaran 20 persen dialokasikan. Padahal, masyarakat tetap saja merasakan pendidikan yang mahal,” kata  Dedi yang akrab disapa Miing.

Apalagi, lanjutnya, waktu em­pat hari yang diberikan BPK juga dinilainya tidak dimanfaat­kan Kemen­dik­bud. “Ke­napa malah nunggu dikasih waktu empat hari, baru laporan keuang­an mulai disetorkan. Padahal, seharusnya sebelum ada reko­mendasi dari BPK, Kemen­dik­bud sudah me­nye­torkan,” kritik politisi PDIP itu.

Untuk itu, tambahnya, DPR mau me­nga­jukan agar anggaran Kemendikbud sebesar 20 persen dikurangi saja. “Nggak penting anggaran banyak. Yang penting tata kelolanya baik,” cetusnya.

Untuk pengelolaan dana beru­pa aset manajemen di PTN, se­lama ini Kemendikbud bisa saja melakukan audit internal dengan mendatangkan para ahli  inde­penden untuk mengetahui  kema­na saja anggaran PTN dialoka­sikan. Namun, hal itu tidak per­nah dilakukan Kemendikbud.

Menurut miing, Komisi X DPR akan tetap mendesak Ke­men­dik­bud memperbaiki tata kelola, se­hingga hal seperti ini tidak ber­imbas pada sistem pem­belajaran.

Pengamat Pendidikan Dar­ma­ningtyas justru mengatakan, audit yang dilakukan BPk jangan ha­nya dilihat dari sisi ekonomi saja. Namun, juga harus diperhitung­kan ber­da­sar­kan asas efektif dan efisien pada sisi pembelajaran.

“Terkadang memang apa yang dinilai efektif oleh BPK belum tentu efektif pada sistem pem­belajaran di lapangan,” ungkap Darmaningtyas. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA