Royalti Tambang PK2B Dan IUP Disamain Dong

Supaya Ekspor Batubara Tertib

Senin, 11 Juni 2012, 08:00 WIB
Royalti Tambang PK2B Dan IUP Disamain Dong
ilustrasi, tambang
RMOL.Pemerintah diminta me­nya­makan royalti tambang ba­tubara antara Perjanjian Kon­trak Kerja Batubara (PK2B) de­ngan Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) untuk menekan ekspor.  

“Saat ini ada perbedaan ro­yal­ti antara perusahaan yang IUP dan PK2B. Untuk royalti PK2B 13,5 persen sedangkan IUP hanya 6-6,5 persen. Untuk me­nekan ekspor batubara yang ber­lebih itu harus ada penya­ma­an,” kata Ketua Presidium Ma­syarakat Pertambangan Indo­nesia (MPI) Herman Afif Ku­sumo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, saat ini yang be­lum tertib melakukan ekspor ada­lah perusahaan-perusahan batu­bara yang menggunakan IUP. Sedangkan yang PK2B sudah ter­tib ekspor dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Apalagi IUP batubara sekarang yang me­ngeluarkan para bupati daerah.

Dengan adanya penyamaan pajak itu akan membuat peme­gang izin IUP berpikir untuk mengekspor batubara besar-be­saran. Kondisi itu juga akan meningkatkan persaingan bis­nis yang sehat.

Herman mengatakan, meski­pun ekspor batubara sudah me­lebihi kuota yang sudah dite­tapkan, pemerintah tetap tidak bisa menghentikan ekspor ter­sebut. Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah bagaimana mengen­da­likan ekspor tersebut. “Ek­spor batubara memang tidak bi­sa dihentikan. Yang bisa dila­ku­kan mengendalikan ek­spor­nya de­ngan tidak mem­be­rikan izin pe­nambahan pro­duksi,” katanya.

Menurut dia, pemerintah ju­ga tidak bisa menerapkan bea ke­luar (BK). Pasalnya, pertam­ba­ngan batubara sudah ada ke­wajiban melakukan do­mestic obligation market (DMO). Seharusnya pemerin­tah mem­berikan insentif seperti pe­mo­tongan pajak untuk pe­rusahaan yang melakukan DMO. Se­dang­kan untuk per­usa­haan yang terlalu banyak ekspor di­berikan disinsentif.

Dengan adanya aturan itu, perusahaan-perusahaan itu pasti mau mementingkan pa­sokan dalam negeri. Namun, dia juga meminta agar harga di dalam negeri lebih rendah diban­ding untuk ekspor agar bisa terserap.

Terkait penerapan bea keluar, menurut Herman, itu bisa dila­kukan jika harga batubara su­dah di atas normal. Misalnya, harga batubara akan mengikuti harga minyak dunia. “Ketika harga minyak dunia naik 150 dolar AS per barel, harga batu­bara juga naik. Nah, ketika itu terjadi baru bisa diberlakukan bea keluar,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA