RMOL. Penguasaan industri migas termasuk cadangannya oleh inÂvesÂtor asing, harus segera diÂakhiri. Produsen migas lokal mesti jadi tuan di negeri sendiri.
Pengamat perminyakan KurÂtubi berpenÂdapat, sebaiknya Mahkamah KonsÂtitusi (MK) menÂcabut seluÂruh pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Migas itu dinilai bertentangan dengan amaÂnat konsÂtitusi dan meruÂgikan neÂgara secara finansial.
Saat memberikan keterangan dalam pengujian UU Migas di MK, Rabu (6/6), Kurtubi sebagai saksi ahli yang didatangkan peÂmohon mencontohkan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 UU MiÂgas. Disebutkan, pengelolaan miÂgas diserahkan ke Badan PeÂlakÂsana Sektor Hulu Migas (BP MiÂgas) yang merupakan wakil peÂmerintah untuk menandataÂngani kontrak dengan kontraktor miÂnyak. Konsekuensinya, minyak dan gas miÂlik negara yang berasal dari peÂrusahaan asing tidak dapat dijual sendiri dan harus melibatÂkan pihak ketiga.
“Di sini pemerintah ditempatÂkan sebagai pihak yang berkonÂtrak. Status pemerintah diturunÂkan dan mengakibatkan kedaulaÂtan kita hilang. Ini sangat merugiÂkan negara dan melanggar konsÂtitusi,†cetusnya.
Kurtubi juga menyebutkan, paÂsal dalam UU Migas yang meÂnyaÂtakan perusahaan migas haÂrus dikelola secara terpisah anÂtara biÂdang usaha hulu dan hilir. PadaÂhal, amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyaÂtakan migas dikuasai negara.
Pengamat ekonomi IchsanuÂddin Noorsy yang juga menjadi saksi ahli mengatakan, bukan hanya UU Migas yang berÂmasaÂlah, melainkan UU Energi.
“Materi Undang-Undang EnerÂgi membuktikan adanya keÂpentiÂngan asing yang luar biasa menÂdominasi posisi sumber daya alam, khususnya migas. IndoÂnesia tidak berdaya atas sumber daya alamnya sendiri di sektor energi. Itu yang tidak kita keÂhendaki,†ujarnya.
Noorsy mengungkapkan, meÂnuÂrut hitungan pemerintah, yang akan terjadi dalam hingga tahun 2020 situasi ini tidak berubah.
“Jika ini tidak diubah, IndoÂnesia tetap didikte oleh kekuaÂsaan perusahaan-peruÂsahaan minyak asing. Jadi pemeÂrintah sendiri sadar dia tidak berÂdaya menghadapi situasi sistemik terhadap industri energi di IndoÂnesia,†sesal Noorsy.
Ekonom senior Kwik Kian Gie meneÂgaskan, pemerintahan suÂdah dicuci otaknya oleh asing. MeÂnuÂrutnya, pemerintah telah meÂlaÂÂkuÂÂÂkan reÂkayasa pikiran yang meÂnyebabÂkan kerugian negara.
Seperti diketahui, pengujian UU Migas diajukan oleh 32 tokoh dan 10 ormas keagamaan. Di antaraÂnya, Ketua Umum PP MuÂhÂamÂmadiyah Din SyamÂsuddin, bekas Ketua MUI Amidhan, bekas KeÂtua PBNU Achmad Hasyim Muzadi, bekas Menteri PeÂrinÂdustrian FahÂmi Idris serta Rektor UIN Syarif Hidayatullah KomaÂruddin HidaÂyat. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: