Menakertrans Targetkan Tarik 2.070 Pekerja Anak

Selasa, 05 Juni 2012, 09:27 WIB
Menakertrans Targetkan Tarik 2.070 Pekerja Anak
ilustrasi, Pekerja Anak

RMOL. Kementerian Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi (Keme­na­kertrans) menargetkan pe­­narikan pekerja anak sebanyak 2.070 orang di 14 kabupaten/ko­ta di Provinsi Jawa Barat.

Aksi ini guna mewujudkan Pe­narikan Pe­kerja Anak (PPA) dan Pro­g­ram Keluarga Harapan (PKH) yang diarahkan bagi anak be­kerja dan putus sekolah dari Rumah Tang­ga Sangat Miskin (RTSM).

“Sebanyak 2.070 pekerja anak itu bagian dari target 10.750 pekerja anak di 21 Pro­vinsi di Indonesia tahun ini,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker­trans) Muhaimin Iskandar, kemarin.

Keberadaan pekerja anak, lanjut Muhaimin, merupakan masalah serius karena me­ngancam para tunas bangsa, kua­­litas hidup anak serta hak-hak masa depan pekerja anak itu sendiri. Pemerintah serius menangani masalah ini dengan memberikan bantuan paket per­alatan bantuan sekolah ke­pada pekerja anak yang ber­ha­sil di­tarik ke bangku sekolah.

Menurutnya, penerima man­faat bantuan peralatan sekolah ba­gi 2.070 pekerja anak yang ber­hasil ditarik selain kembali ke bangku sekolah, juga ada di an­tara mereka belajar di lem­baga lain­nya, seperti pondok pesantren.

“Untuk mempercepat proses penarikan pekerja anak tersebut, dibutuhkan sinergitas dengan pemerintah daerah (pemda) dan berbagai pihak terkait sehingga pekerja anak tersebut dapat kembali ke bangku sekolah,” terang menteri dari PKB ini.

Dengan sinergitas tersebut, kata dia, dinas yang membi­da­ngi sosial harus dapat mem­be­rikan data yang valid tentang anak usai 6-18 tahun yang be­kerja. Hal itu dibutuhkan untuk meng-update data pekerja anak di setiap kabupaten/kota agar bisa dilakukan langkah-langkah un­tuk menanggulanginya.

“Dinas terkait membidangi pendidikan akan berperan da­lam memfasilitasi para bekas pekerja anak ini kembali ke du­nia pendidikan baik formal maupun informal, “ katanya.

Saat ini, program nasional penanggulangan pekerja anak dilaksanakan untuk menja­lankan amanat Keputusan Pre­siden No. 59 tahun 2002 ten­tang Rencana Aksi Nasional Peng­hapusan Bentuk-bentuk Pe­kerjaan Terburuk Anak. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA