Atas situasi tersebut, pemeÂrintah melalui Kementerian EnerÂgi Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengendalikan ekspor bijih mineral tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui KeÂgiaÂtan PeÂngoÂlahan dan PerÂmurnian Mineral.
“Bagi sejumlah daerah keÂharusan perusahaan membangun smelter merupakan kebijakan baru, namun tidak demikian deÂngan Provinsi Kepulauan BangÂka Belitung (Babel), karena puÂluhan perusahaan smelter telah berdiri sebelum kebijakan terÂsebut diÂterbitkan,†ungkap angÂgota LemÂbaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Babel BamÂbang HerdiÂansyah di Jakarta, kemarin.
Bagi Bambang, Provinsi KepuÂlauan Babel bukan hanya memÂbutuhkan Permen yang mengÂhaÂruskan perusahaan tambang memÂbangun smelter untuk meÂnyeÂlamatkan lingkungan dan keÂterÂsediaan bahan baku. MeÂlainkan peraturan yang bisa menÂcegah peÂngusaha timah meÂnyeÂlunÂdupÂkan timah asal pulau tersebut.
Kekhawatiran Bambang cukup beralasan. Pasalnya, menurut DeÂputi Bidang Koordinasi PerÂdaÂgangan dan Industri KeÂmenÂterian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi, para pedagang peÂrantara atau broker barang tamÂbang masih dapat mengÂekspor haÂsil tambang mineral Indonesia meskipun tidak meÂmiliki izin usaÂha pertambangan (IUP) dan tidak membangun fasilitas peÂmurnian mineral atau smelter. Hal ini membuat PerÂmen ESDM No.7 tahun 2012 menjadi lemah.
Situasi tersebut bisa membuat ekspor mineral tetap tidak terÂkendali, meski saat ini peÂmeÂrinÂtah telah menetapkan bea ekspor tambang 20 persen. Hal serupa juga sangat mungkin terjadi dengan para broker timah di BaÂbel. Sebab, hingga saat ini tidak semua pengusaha timah di Babel mau menjual produk timahnya melalui Pasar Timah Indonesia yang telah digagas Januari 2012.
Menanggapi hal itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun, segala prasayarat harus dipenuhi agar nantinya Pasar TiÂmah Indonesia mampu bersaing dengan pasar komoditas timah yang sudah ada. “Saya pikir stanÂdarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting†ujarnya.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Minerba Tabrani Alwi menuturkan, regulasi terkait Pasar Timah Indonesia perlu didorong melalui Kementerian PerÂdagangan (Kemendag) karena itu menjadi domain mereka. Aturan tersebut, menurut Tabrani, bisa saja berupa Peraturan Menteri (Permen) PerÂdagangan, yang mewajibkan seÂmua produsen timah domestik menjual produkÂnya melalui pasar timah Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: