Waduh, Tanpa IUP Broker Tambang Masih Bisa Ekspor

Jumat, 01 Juni 2012, 08:00 WIB
Waduh, Tanpa IUP Broker Tambang Masih Bisa Ekspor
ilustrasi, tambang
RMOL.Dalam tiga tahun terakhir setelah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertam­bangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan, terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran.  Di an­taranya ekspor bijih nikel yang meningkat hingga 800 persen,  bijih besi 700 persen dan bijih bauksit 500 persen.

Atas situasi tersebut, peme­rintah melalui Kementerian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengendalikan ekspor bijih mineral tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Ke­gia­tan Pe­ngo­lahan dan Per­murnian Mineral. 

“Bagi sejumlah daerah ke­harusan perusahaan membangun smelter merupakan kebijakan baru, namun tidak demikian de­ngan Provinsi Kepulauan Bang­ka Belitung (Babel), karena pu­luhan perusahaan smelter telah berdiri sebelum kebijakan ter­sebut di­terbitkan,” ungkap ang­gota Lem­baga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Babel Bam­bang Herdi­ansyah di Jakarta, kemarin.

Bagi Bambang, Provinsi Kepu­lauan Babel bukan hanya mem­butuhkan Permen yang meng­ha­ruskan perusahaan tambang mem­bangun smelter untuk me­nye­lamatkan lingkungan dan ke­ter­sediaan bahan baku. Me­lainkan peraturan yang bisa men­cegah pe­ngusaha timah me­nye­lun­dup­kan timah asal pulau tersebut.

Kekhawatiran Bambang cukup beralasan. Pasalnya, menurut De­puti Bidang Koordinasi Per­da­gangan dan Industri Ke­men­terian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi, para pedagang pe­rantara atau broker barang tam­bang masih dapat meng­ekspor ha­sil tambang mineral Indonesia meskipun tidak me­miliki izin usa­ha pertambangan (IUP) dan tidak membangun fasilitas pe­murnian mineral atau smelter.  Hal ini membuat Per­men ESDM No.7 tahun 2012 menjadi lemah.

Situasi tersebut bisa membuat ekspor mineral tetap tidak ter­kendali, meski saat ini pe­me­rin­tah telah menetapkan bea ekspor tambang 20 persen.  Hal serupa juga sangat mungkin terjadi dengan para broker timah di Ba­bel. Sebab, hingga saat ini tidak semua pengusaha timah di Babel mau menjual produk timahnya melalui Pasar Timah Indonesia yang telah digagas Januari 2012.

Menanggapi hal itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun, segala prasayarat harus dipenuhi agar nantinya Pasar Ti­mah Indonesia mampu bersaing dengan pasar komoditas timah yang sudah ada. “Saya pikir stan­darisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting” ujarnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Minerba Tabrani Alwi menuturkan, regulasi terkait Pasar Timah Indonesia perlu didorong melalui Kementerian Per­dagangan (Kemendag) karena itu menjadi domain mereka. Aturan tersebut, menurut Tabrani, bisa saja berupa Peraturan Menteri (Permen) Per­dagangan, yang mewajibkan se­mua produsen timah domestik menjual produk­nya melalui pasar timah Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA