Renegosiasi Kontrak Tambang Kok Diam-diam, Laporin Dong

Menko Perekonomian Mau Dipanggil DPR

Kamis, 31 Mei 2012, 08:04 WIB
Renegosiasi Kontrak Tambang Kok Diam-diam, Laporin Dong
ilustrasi, tambang
RMOL.Renegosiasi kontrak tambang yang merugikan negara dinilai lamban. Apalagi kalau itu dilakukan secara diam-diam.

“Kita sudah bekerja meski belum ada tanda tangan. Kita silence (diam-diam),” kata Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di acara Indonesia Mining Con­ference di Jakarta, kemarin.

Wacik berkilah, alasan pe­me­rintah diam-diam  melakukan re­negosiasi kontrak untuk men­jaga kerahasiaan kontrak dari ma­sing-masing perusahaan. Jika pro­ses itu diumumkan, akan ke­tahuan nego perusahaan A bera­pa dan perusahaan B berapa.

Yang jelas, Wacik menegaskan, pemerintah melakukan rene­go­siasi kontrak tambang yang me­rugikan Indonesia.

Dia juga menyatakan, pe­me­rintah tidak ada niat  mem­bang­krutkan perusahaan-peru­sahaan tambang. Hal ini terkait banyak­nya kalangan yang meng­kritik aturan pemerintah yang mela­rang ekspor hasil tambang men­tah dan penetapan pajak ekspor hasil tam­bang mineral.

Menurutnya, pengetatan eks­por barang tambang mentah un­tuk menciptakan nilai tambah le­wat pengembangan industri hilir tam­bang, sehingga pe­nye­rapan tenaga kerja bisa me­ningkat.

“Tujuannya mulia, pro jobs dengan adanya smelter (pabrik pe­murnian) di sini. Jadi kita eks­por konsentrat, jangan lum­pur­nya, makin banyak tenaga ker­ja,” katanya.

Hal berbeda dikatakan Wa­kil Ketua DPR Pramono Anung. Dia mempertanyakan kinerja peme­rintah dalam melakukan renego­si­asi kontrak perusahaan tambang.

Menurut politisi PDIP itu, hing­gi kini renegosiasi kontrak karya belum menunjukkan hasil yang positif. Padahal, kegiatan renegosiasi itu sudah dijalankan pemerintah dari 3,5 tahun lalu.

Karena itu, Pram berencana me­manggil Menko Perkonomian Hatta Rajasa pada 7 Juni 2012 dalam kapasitasnya sebagai Ke­tua Tim Evaluasi renegosiasi kontrak tambang dan migas guna mempertanyakan progres re­ne­gosiasi itu.

“Renegosiasi sudah terlalu la­ma. Harus dilaporkan. Akan kita undang Hatta Rajasa sebagai Ketua Tim Evaluasi,” kata Pram

Bekas Sekjen PDIP ini meni­lai, selama ini kontrak-kontrak peru­sahaan tambang terutama asing, dinilai merugikan Indone­sia. Se­bab itu, perlu dilakukan per­­hitu­ngan ulang sehingga pe­ne­rimaan negara bisa maksimal.

“Jangan karena lex specialis, pengemplangan jadi panjang. Ada pelanggaran amanat undang-undang dari waktu satu tahun, kini sudah 3,5 tahun,” kritik Pram.

Dia juga mengkritik langkah pe­merintah yang menyebutkan terus melakukan renegosiasi secara di­am-diam. Menurutnya, meski pe­merintah melakukan proses rene­gosiasi secara diam-diam, te­tap saja progresnya harus dilaporkan.

“Ada kemajuan tidak dari pe­merintah? Jika memang ter­tutup, tetap harus dilaporkan ke kita, meski minim,” katanya.

Dalam sebuah kesempatan, Hatta mengatakan, proses rene­gosiasi kontrak tambang de­ngan beberapa perusahaan in­dustri ekstraktif tidak berjalan mudah.

“Ada yang semuanya setuju, ada yang setuju sebagian, dan ada yang tidak setuju. Freeport sudah setuju. Makanya, sebaiknya di­tunggu saja, karena renegosiasi ini tidak sederhana,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu proses pembahasan perundingan ulang yang berjalan lama adalah terkait royalti dari hasil tambang peru­sahaan, yang dirasakan masih ku­rang adil bagi Pemerintah Indo­nesia. Menurut dia, pi­hak­nya ti­dak mau dari satu persen naik dua atau tiga kali lipat. Tapi pe­me­rintah ingin sekurang-ku­rang­nya kenaik­an lima kali lipat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA