Perlintasan Liar Di Jalur Rel Kereta Api Ditertibkan

Kamis, 31 Mei 2012, 08:00 WIB
Perlintasan Liar Di Jalur Rel Kereta Api Ditertibkan
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penertiban perlintasan liar di jalur rel kereta api (KA) untuk seluruh jalur rel KA baik di Jawa maupun di Sumatera.

”Secara perlahan-lahan semua perlintasan liar akan ditutup karena sangat membahayakan. Selama sebulan saja di jalur KA Tanah Abang-Serpong sudah ada empat orang yang meninggal akibat perlintasan liar ini,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan saat mener­tibkan perlintasan liar di sekitar Patal Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, saat ini total per­lintasan liar mencapai 618. Dari total tersebut sebanyak 410 per­lintasan liar berada di Jawa dan 208 di Sumatera. Namun, pihak­nya belum bisa menargetkan semuanya akan selesai hingga akhir tahun ini.

Pihaknya juga akan melakukan pe­nutupan-penutupan perlintasan berdasarkan kriteria atau yang diprioritaskan terlebih dahulu yang dinilai rawan. Tetapi dirinya tidak yakin akan bisa selesai tahun ini karena sosialisasi dan bisa diterima masyarakat butuh waktu lama.

Tundjung mengaku, untuk wilayah Sumatera sudah dila­ku­kan penertiban berdasarkan pri­oritas. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek baru lima per­lin­tasan liar yang ditertibkan. Ka­rena itu, pihaknya meminta se­mua pihak menyadari bahaya me­lintasi jalur kereta api di per­lintasan liar.

Dalam peraturannya, lanjut Tundjung, jika ada yang melintasi di perlintasan liar akan dikurung penjara selama tiga bulan dan denda Rp 15 juta. Karena itu, pihaknya akan mengawasi secara terselubung. “Jika ada oknum yang membuka ini akan dipi­danakan,” tegasnya.

Sementara anggaran yang ha­rus dikeluarkan untuk penertiban itu sekitar Rp 15 juta untuk perlintasan liar. Namun, Tun­djung membuka kepada siapa saja yang memiliki dana dan ingin bersama-sama menertibkan perlintasan liar ini untuk sharing.

Ke depan, Kemenhub sudah memikirkan untuk membuat standar jalur kereta api dise­pan­jang rel dengan permanen, se­hingga tidak bisa dilintasi apalagi dibongkar untuk dijadikan per­lintasan liar. “Saya tidak ingin ada kecelakaan lagi,” katanya.

Kini, sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa me­ne­rima perlintasan liar di jalur ke­reta api ditertibkan secepatnya. Jika sosialisasinya sudah dite­rima, pihaknya langsung me­nu­tup perlintasan liar tersebut.

Apalagi, untuk jalur kereta api Tanah Abang-Serpong setiap ha­rinya dilalui 194 perjalanan KA, termasuk KA barang dan KA lokal Rangkas Bitung. “Dari total per­ja­lanan itu, sebanyak 70 persen KRL (kereta listrik),” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA