Pengusaha Bikin Elpiji 3 Kg Langka

Ada Indikasi Penyimpangan, Penyaluran Gas Subsidi di Atas Kuota

Minggu, 27 Mei 2012, 08:00 WIB
Pengusaha Bikin Elpiji 3 Kg Langka
ilustrasi, elpiji 3 kilo gram
RMOL.PT Pertamina (Persero) mencatat, penyaluran elpiji 3 kilo gram (kg) kuartal I-2012 mencapai 1,23 juta Metrik Ton (MT) atau 4,9 persen di atas kuota. Perusahaan pelat merah itu menduga ada indikasi penyimpangan.

Direktur Pemasaran dan Nia­ga Pertamina Hanung Budya Yuk­tyanta mengatakan, kuota penyaluran elpiji 3 kg tahun ini sebanyak 3,61 juta MT. Ber­da­sarkan kuota itu, pihaknya mem­proyeksikan penyaluran kuartal I-2012 mencapai 1,17 juta MT.

“Tapi kenyataannya 4,9 persen di atas target kuota yang dipro­yeksikan. Jika ini terus berlanjut, penyaluran tahun ini bisa men­capai 3,75 MT,” katanya.

Menurut Hanung, realisasi pe­nyaluran kuartal I-2012 menjadi indikasi awal terkait kemung­kinan terjadinya penya­lahgu­naan elpiji subsidi.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Za­karia mengatakan, saat ini elpiji 3 kg sudah banyak digunakan oleh konsumen yang tidak ber­hak. Padahal, menurut Peraturan Pre­siden (Perpres) Nomor 104 Ta­hun 2007 tentang Penyediaan, Pen­distribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 kg dan juga Peraturan Menteri ESDM no­mor 021 tahun 2007 tentang Pe­nye­lenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg, elpiji 3 kg hanya untuk Ru­mah Tangga dan Usaha Mikro.

“Usaha mikro yang dimaksud dalam Perpres 104 tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 021 tahun 2007 adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk,” jelasnya.

Karena itu, menurut Sofyano, pengguna di luar itu harus dimak­nai terlarang dan ditindak tegas aparat. Pasalnya, saat ini kelom­pok usaha menengah ke atas juga menggunakan elpiji 3 kg, kondisi ini menimbulkan kelangkaan seperti yang terjadi sekarang.

Karena itu, perlu pengaturan distribusi lagi. Penyaluran elpiji 3 kg tidak boleh diperlakukan de­ngan mekanisme pasar. Menu­rutnya, Pertamina harus tegas me­ngatur jumlah pasokan kepada agen dan pangkalan berdasarkan jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah ke elpiji dilakukan. “Seperti distri­busi minyak tanah sebelum kon­versi dilakukan,” tuturnya.

Sofyano juga meminta aparat berwenang tegas mencegah dan melakukan tindakan terhadap penimbunan elpiji 3 kg.

Komisi VII DPR Bobby Rizal­dy mengatakan, saat ini peme­rin­tah belum mampu melakukan in­dentifikasi sumber kelangkaan, apakah karena pengguna elpiji yang tidak tepat sasaran atau ka­rena pengoplosan dan dispa­ritas.

“Jadi penanganannya sam­pai sekarang tidak pernah mak­si­mal,” katanya.

Menurut Bobby, perlu penda­taan ulang penerima elpiji sub­sidi itu, jangan sampai dinik­mati kalangan mampu. Ia meng­akui, disparitas harga ma­sih menjadi faktor utama ke­giatan penyim­pangan penya­luran elpiji subsidi.

Selain itu, dia meminta Per­aturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri) yang membo­leh­kan harga elpiji 3 kg lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah jika jaraknya lebih dari 60 kilometer dari agen harus dicabut karena membe­ratkan masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA