Gile, PNS Nakal Bocorkan Anggaran Dinas 40 Persen

Pengawasan Lemah, Temuan BPK Dan BPKP Jarang Ditindaklanjuti

Sabtu, 26 Mei 2012, 08:00 WIB
Gile, PNS Nakal Bocorkan Anggaran Dinas 40 Persen
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebocoran anggaran perjalanan dinas setiap tahunnya mencapai 30-40 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengata­kan, biasanya Pegawai Negari Si­pil (PNS) nakal mengakali bia­ya per­jalanan dinas melalui pe­ngurusan visa. Karena itu, dia me­minta se­luruh kementerian/lem­baga me­lakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.

“Secara umum kita punya APBN yang anggarannya besar. Ka­lau hasil audit dari Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) me­ne­mukan ada kebocoran dan prak­tik yang tidak taat aturan atau azas, itu kan tidak benar dan su­atu ben­tuk kejahatan,” kata Agus di kan­tornya, kemarin.

Apalagi, kata Menkeu, saat ini kementerian/lembaga disuruh me­lakukan penghematan angga­ran negara karena ekonomi du­nia. “Ka­rena itu, gunakanlah ang­garan anggaran yang tepat sa­saran dan berkualitas,” pintanya.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Poernomo mengatakan, mes­ki sudah dilakukan pengawa­san secara ketat, namun penyim­pa­ngan anggaran dinas masih sa­ja ter­jadi. Penyimpangan perja­la­n­an dinas digunakan PNS un­tuk me­nambah pendapatan mereka.

“Yang dilihat BPK itu kan per­jalanan dinas dan saya melihat­nya itu pola-pola lama dalam rangka memanfaatkan belanja per­jalanan untuk menambah pen­dapatan,” ujarnya.

Herry mengatakan, untuk me­ngantisipasi hal itu, Kemenkeu te­lah mengubah cara pemberian per­jalanan dari lump sum menjadi at cost. Sewaktu sistem lump sum, PNS masih bisa mema­ni­pulasi anggaran dinas dengan ber­bagai cara. Salah satunya me­ngurangi realisasi biaya perjala­nan dengan budget yang telah di­anggarkan. Hal ini agar bisa men­dapatkan sisa yang bisa dibawa pulang.

“Kalau lump sum, prinsipnya dia dikasih segitu terserah mau pakainya bagaimana,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Herry, pemerintah mengubah sistemnya menjadi at cost. Jadi, berapa pun dana yang keluar akan diganti pe­merintah, tapi harus ada buk­tinya. Kalau ada kelebihan, ha­rus di­kembalikan ke pemerintah.

Dia berharap, peran serta pim­pinan dan bagian verifikasi guna mempertanggungjawabkan la­poran perjalanan dinas para pe­gawai. Para pimpinan ini harus memastikan para pegawainya be­nar-benar melakukan perjala­nan dinas yang ditugaskan.

“Yang terpenting adalah fungsi atasan untuk mengontrol dan fungsi verifikator pada waktu membuat pertanggungjawaban. Selama masih kongkalikong ya tetap ada,” tandasnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan, kebocoran anggaran dinas sudah terjadi sejak lama. Kenapa hal itu masih terjadi, karena pengawasan dari pemerintah sangat lemah.

Apalagi, pemeriksaan yang biasa dilakukan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah audit menyeluruh. Kasus temuan itu juga biasanya tidak pernah di­tindaklanjuti serius.

“Kebocoran perjalanan dinas sampai 40 persen tidaklah ke­cil dan itu harus diselesaikan. Kon­disi ini juga memperlihatkan pem­berian remunerasi tidak ber­hasil meningkatkan reformasi bi­rokrasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Forum Indo­nesia Untuk Transparansi Angga­ran (Fitra) menyatakan, anggaran per­jalanan dinas kementerian dan lembaga 2012 mencapai Rp 23,9 triliun. Angka ini mencakup perja­lanan dinas dalam dan luar negeri.

Potensi penyimpangan anggar­an terus pun terjadi. Pada 2009, anggaran perjalanan dinas PNS terjadi penyimpangaan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian/lembaga. Pada 2010, temuan pe­nyimpangan perjalanan dinas PNS menjadi Rp 89,5 miliar di 44 kementerian/lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA