DPR: Daerah Surplus Hortikultura Jangan Ada Pintu Importasi

Minggu, 20 Mei 2012, 08:10 WIB
DPR: Daerah Surplus Hortikultura Jangan Ada Pintu Importasi
ilustrasi/ist
RMOL.Pemerintah melalui Ke­men­­terian Perdagangan (Ke­men­­dag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permen­dag) No 30 Tahun 2012 tentang Keten­tuan Impor hortikultura yang hanya mengizinkan impor­tir terdaftar (IT) memperda­gang­kan produk hortikultura yang diim­pornya kepada distri­butor. Importir ter­daftar juga dilarang memper­da­gangkan produk horti­kultura yang diim­pornya kepada kon­su­men langsung atau penge­cer (re­tailer). Peraturan itu akan mulai berlaku pada 15 Juni 2012.

Menanggapi ini, Anggota DPR Komisi IV I Made Urip menga­takan, kebijakan tersebut merupa­kan langkah yang bagus untuk me­lindungi buah lokal. Menu­rut­nya, buah lokal bisa le­bih ber­saing lagi di dalam negeri dan bisa masuk ke super­market yang biasanya di domi­nasi buah impor.

“Buah impor sudah terlalu banyak beredar di Indonesia, bah­kan sudah masuk ke kampung-kampung dan pasar kecil. Ini saatnya untuk buah lokal untuk unjuk gigi,” tandasnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/5).

Tetapi menurutnya, buah dan sa­yuran lokal juga harus diting­kat­kan lagi kualitasnya agar mampu bersaing dengan buah impor. Kalau perlu dibungkus dengan penampilan yang ciamik dan higienis. Karena selama ini hortikultura lokal kalah pe­nam­pilan­nya.

“Itu yang harus diperhatikan. Kalau soal kualitas, buah dan sayuran lokal tidak kalah saing dengan produk hortikultura impor, sehingga bisa masuk ke pasar internasional,” jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini meminta kepada pemerin­tah, untuk membatasi hadirnya buah dan sayuran impor di Indo­ne­sia. Karena, dengan mem­ban­jir­nya produk impor di pasaran, maka bisa mematikan petani dalam negeri.

“Kita memiliki keunggulan buah lokal, sayuran lokal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Daerah surplus hortikultura sebaiknya jangan di­buka pintu importasi,” ce­tusnya.

Ketika ditanyakan mengenai sikap peritel yang khawatir ter­hadap larangan impor buah se­cara langsung, Made menyebut sebagai hal wajar. Nantinya impor harus melalui distributor. Dikhawatirkan nantinya akan mempersulit perihal importasi karena harus melewati berbagai proses.

“Saya pikir kekhawatiran me­reka terhadap kualitas hortikul­tura lokal yang masih di bawah produk impor terlalu berlebi­han. Selain itu, birokrasi juga bisa mempersulit mereka. Akan tetapi, ini nilai positifnya sangat luar biasa, manfaatnya untuk ke­ma­juan buah lokal. Dijalan­kan saya terlebih dahulu,” pin­tanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA