Pengusaha Ritel Kedodoran Pasok Buah & Sayur Impor

Pemerintah Wajib Naikkan Kualitas & Persediaan Produk Lokal

Kamis, 17 Mei 2012, 08:47 WIB
Pengusaha Ritel Kedodoran Pasok Buah & Sayur Impor
ilustrasi/ist
RMOL.Pelaku usaha ritel keberatan dengan larangan impor langsung produk hortikultura. Tiap tahun, angka impor hortikultura terus melonjak.

Wakil Ketua Asosiasi Peng­usa­ha Ritel Indonesia (Aprindo) Tu­tum Rahanta menilai, larangan ter­sebut tidak memihak pada ke­butuhan konsumen, mengingat jalur distribusi yang panjang akan me­nurunkan kualitas produk yang diterima konsumen.

Selain itu, mata rantai distribu­si yang tidak efisien, kebijakan ter­sebut juga memicu pelaku usa­ha me­naik­kan harga jual.

“Kami lihat maksud dan tujuan aturan tersebut, kenapa tidak bisa langsung impor. Ujung-ujungnya biaya tinggi. Retailer itu menjual produk yang bisa diterima kon­su­men. Kalau konsumen tidak puas, kita akan ditinggalkan kon­su­men,” ujar Tutum kepada Rak­yat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perda­gang­an (Kemendag) menerbitkan Per­aturan Menteri Perdagangan (Per­­mendag) No.30 Tahun 2012 ten­tang Ketentuan Impor Ho­rti­kul­tura yang hanya mengizinkan im­portir terdaftar (IT) mem­per­da­gangkan produk hortikultura yang diimpornya kepada distri­butor.

Importir terdaftar juga dila­rang memperdagangkan produk horti­kul­­tura yang diimpornya ke­pada kon­sumen langsung atau penge­cer (retailer). Peraturan itu akan mulai berlaku pada 15 Juni 2012.

Konsekuensinya, menurut Tu­tum, supermarket yang selama ini memegang angka importir umum tidak dapat lagi mengimpor lang­sung buah dan sayuran, dengan tujuan dijual langsung kepada kon­sumen. Jika ingin memenuhi permintaan konsumen, maka su­permarket harus memperoleh pasokan dari distributor.

Menanggapi soal pasokan ba­han impor ini, Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid Ahmadi menilai, aturan baru tersebut sangat mem­bingungkan pelaku usaha, khu­sus­nya supermarket.

“Per­aturan itu juga membuat proses im­por­tasi menjadi tidak efisien dan memperpanjang biro­krasi,” ujar Satria yang juga Wa­kil Sekretaris Jenderal Aprindo.

Ia mengakui, selama ini bebe­rapa perusahaan ritel juga me­mi­liki angka pengenal impor. Se­lain itu, perusahaan ritel biasa­nya be­kerja sama dengan im­por­tir ter­daftar hortikultura da­lam proses im­p­ortasi buah atau sa­yur­an. De­ngan aturan baru itu, dia yakin, su­permarket akan ke­hila­ngan pa­sar lantaran pasokan buah lokal belum bisa diandalkan.

Berbeda dengan Aprindo, Ke­tua Asosiasi Eksportir Buah dan Sa­yuran Indonesia (AESBI) Ha­san Wi­jaya berharap aturan itu akan meningkatkan daya saing pro­duksi hortikultura lokal. “Ini akan mem­buat harga produk hor­tikul­tura im­por makin tinggi,” kata­nya.

Dikatakan, makin tingginya har­­ga jual produk impor akan mem­beri kesempatan produk lo­kal bersaing. Namun, dia me­nga­kui, bagi eksportir keten­tuan itu akan meningkatkan harga beli di petani sehingga daya saing di pasar ekspor menurun. “Harga buah petani sudah mahal, se­hing­ga di tingkat eksportir juga akan melambung,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Ke­men­­dag Deddy Saleh menga­ta­kan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan keamanan pangan dan meningkatkan pro­duksi dalam negeri. Apalagi da­lam lima tahun terakhir volume impor produk hortikultura me­lonjak. Jika pada 2006, impor hor­tikultura hanya 600 juta dolar AS atau Rp 5,4 triliun, pada 2011 meroket jadi 1,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,3 triliun.

Data Kemendag mem­per­li­hat­kan, impor hortikultura pa­ling ba­nyak dari China, mencapai 55 persen. Menyusul Thailand, Amerika Serikat, Chili dan Aus­tralia. Untuk 2011, ba­wang putih menjadi produk pa­ling banyak diiimpor, men­capai 242,4 juta dolar AS. Disusul apel, senilai 153,8 juta dolar AS, jeruk 150,3 juta dolar AS dan anggur 99,8 juta dolar AS

Sementara itu, pihak Kementan berencana memberikan kemu­dah­an impor hortikultura dari ne­gara yang terikat perjanjian de­ngan In­donesia. Alasannya, pro­ses men­dapatkan perjanjian me­lalui pro­ses yang panjang dan dia­wasi ketat dari negara asal impor.  

Menurut Kepala Badan Karan­tina Pertanian Kementerian Per­ta­nian Banun Harpini, atas ren­cana ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Ta­hun 2012 tetap berlaku. Intinya, pe­merintah tetap membatasi pin­tu masuk impor hortikultura, ha­nya melalui tiga pelabuhan dan satu bandar udara, yaitu Pela­buh­an Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Ma­kassar dan Bandar Udara Soe­karno Hatta (Banten).

“Tanjung Priok tetap dihapus dari daftar pintu masuk impor hor­tikultura yang berlaku efektif pada 19 Juni mendatang,” kata Ban­un, Minggu, (13/5).

Dia membantah, ke­mudahan bagi negara pemilik Mutual Re­cog­nize Agreement (MRA) atau perjanjian penga­kuan timbal ba­lik ini sebagai de­sakan dari be­berapa negara yang memprotes ke­ras ke­bijakan pembatasan pin­tu masuk impor hortikultura. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA