Wakil Ketua Asosiasi PengÂusaÂha Ritel Indonesia (Aprindo) TuÂtum Rahanta menilai, larangan terÂsebut tidak memihak pada keÂbutuhan konsumen, mengingat jalur distribusi yang panjang akan meÂnurunkan kualitas produk yang diterima konsumen.
Selain itu, mata rantai distribuÂsi yang tidak efisien, kebijakan terÂsebut juga memicu pelaku usaÂha meÂnaikÂkan harga jual.
“Kami lihat maksud dan tujuan aturan tersebut, kenapa tidak bisa langsung impor. Ujung-ujungnya biaya tinggi. Retailer itu menjual produk yang bisa diterima konÂsuÂmen. Kalau konsumen tidak puas, kita akan ditinggalkan konÂsuÂmen,†ujar Tutum kepada RakÂyat MerÂdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PerdaÂgangÂan (Kemendag) menerbitkan PerÂaturan Menteri Perdagangan (PerÂÂmendag) No.30 Tahun 2012 tenÂtang Ketentuan Impor HoÂrtiÂkulÂtura yang hanya mengizinkan imÂportir terdaftar (IT) memÂperÂdaÂgangkan produk hortikultura yang diimpornya kepada distriÂbutor.
Importir terdaftar juga dilaÂrang memperdagangkan produk hortiÂkulÂÂtura yang diimpornya keÂpada konÂsumen langsung atau pengeÂcer (retailer). Peraturan itu akan mulai berlaku pada 15 Juni 2012.
Konsekuensinya, menurut TuÂtum, supermarket yang selama ini memegang angka importir umum tidak dapat lagi mengimpor langÂsung buah dan sayuran, dengan tujuan dijual langsung kepada konÂsumen. Jika ingin memenuhi permintaan konsumen, maka suÂpermarket harus memperoleh pasokan dari distributor.
Menanggapi soal pasokan baÂhan impor ini, Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid Ahmadi menilai, aturan baru tersebut sangat memÂbingungkan pelaku usaha, khuÂsusÂnya supermarket.
“PerÂaturan itu juga membuat proses imÂporÂtasi menjadi tidak efisien dan memperpanjang biroÂkrasi,†ujar Satria yang juga WaÂkil Sekretaris Jenderal Aprindo.
Ia mengakui, selama ini bebeÂrapa perusahaan ritel juga meÂmiÂliki angka pengenal impor. SeÂlain itu, perusahaan ritel biasaÂnya beÂkerja sama dengan imÂporÂtir terÂdaftar hortikultura daÂlam proses imÂpÂortasi buah atau saÂyurÂan. DeÂngan aturan baru itu, dia yakin, suÂpermarket akan keÂhilaÂngan paÂsar lantaran pasokan buah lokal belum bisa diandalkan.
Berbeda dengan Aprindo, KeÂtua Asosiasi Eksportir Buah dan SaÂyuran Indonesia (AESBI) HaÂsan WiÂjaya berharap aturan itu akan meningkatkan daya saing proÂduksi hortikultura lokal. “Ini akan memÂbuat harga produk horÂtikulÂtura imÂpor makin tinggi,†kataÂnya.
Dikatakan, makin tingginya harÂÂga jual produk impor akan memÂberi kesempatan produk loÂkal bersaing. Namun, dia meÂngaÂkui, bagi eksportir ketenÂtuan itu akan meningkatkan harga beli di petani sehingga daya saing di pasar ekspor menurun. “Harga buah petani sudah mahal, seÂhingÂga di tingkat eksportir juga akan melambung,†ujar Hasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri KeÂmenÂÂdag Deddy Saleh mengaÂtaÂkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan keamanan pangan dan meningkatkan proÂduksi dalam negeri. Apalagi daÂlam lima tahun terakhir volume impor produk hortikultura meÂlonjak. Jika pada 2006, impor horÂtikultura hanya 600 juta dolar AS atau Rp 5,4 triliun, pada 2011 meroket jadi 1,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,3 triliun.
Data Kemendag memÂperÂliÂhatÂkan, impor hortikultura paÂling baÂnyak dari China, mencapai 55 persen. Menyusul Thailand, Amerika Serikat, Chili dan AusÂtralia. Untuk 2011, baÂwang putih menjadi produk paÂling banyak diiimpor, menÂcapai 242,4 juta dolar AS. Disusul apel, senilai 153,8 juta dolar AS, jeruk 150,3 juta dolar AS dan anggur 99,8 juta dolar AS
Sementara itu, pihak Kementan berencana memberikan kemuÂdahÂan impor hortikultura dari neÂgara yang terikat perjanjian deÂngan InÂdonesia. Alasannya, proÂses menÂdapatkan perjanjian meÂlalui proÂses yang panjang dan diaÂwasi ketat dari negara asal impor.
Menurut Kepala Badan KaranÂtina Pertanian Kementerian PerÂtaÂnian Banun Harpini, atas renÂcana ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 TaÂhun 2012 tetap berlaku. Intinya, peÂmerintah tetap membatasi pinÂtu masuk impor hortikultura, haÂnya melalui tiga pelabuhan dan satu bandar udara, yaitu PelaÂbuhÂan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan MaÂkassar dan Bandar Udara SoeÂkarno Hatta (Banten).
“Tanjung Priok tetap dihapus dari daftar pintu masuk impor horÂtikultura yang berlaku efektif pada 19 Juni mendatang,†kata BanÂun, Minggu, (13/5).
Dia membantah, keÂmudahan bagi negara pemilik Mutual ReÂcogÂnize Agreement (MRA) atau perjanjian pengaÂkuan timbal baÂlik ini sebagai deÂsakan dari beÂberapa negara yang memprotes keÂras keÂbijakan pembatasan pinÂtu masuk impor hortikultura. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: