DPR Dukung Kejagung Bongkar Skandal 3G

Diduga Bakal Menyeret Banyak Operator

Rabu, 16 Mei 2012, 08:31 WIB
DPR Dukung Kejagung Bongkar Skandal 3G
ilustrasi

RMOL. Selain kasus maling pulsa, DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti penyelidikan kasus proyek pita frekuensi  2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun oleh Indosat Mega Media (IM2).

dpr mendesak Kejagung me­me­­riksa para saksi atau mereka yang terlibat dalam skandal tersebut. Pemeriksaan itu di­duga bakal me­nyeret banyak ope­rator teleko­munikasi lain dalam bisnis la­yanan 3G.

   Ketua Komisi I DPR  Mahfudz Siddiq mendukung Ke­jagung menind­aklanjuti kasus ter­sebut sekali­gus memberikan efek jera ke­pada pa­ra operator nakal.

Dia menilai, bisnis tele­ko­mu­nikasi saat ini seperti rimba be­lantara tanpa ada pengawasan yang ketat. Sehingga potensi pe­nyimpangan baik dari operator mau­pun pihak luar yang ingin me­manfaatkannya tak bisa dielakkan.

 â€Kasus maling pulsa mi­sal­nya, satu tamparan berat buat Ke­­menterian Komunikasi dan In­formatika (Kemkominfo) bah­wa pengawasan yang dilakukan be­lum maksimal dan ini awal untuk menata industri teleko­munikasi Indonesia yang lebih baik,” ujar Mahfud kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Komu­nikasi dan Informatika (Men­kominfo) Tifatul Sembiring me­nyatakan, penggunaan pita fre­kuensi 3G oleh Indosat Mega Me­­dia (IM2), anak perusahaaan PT Indosat Tbk, tidak melanggar aturan. Hal ini merujuk pada Un­dang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Meski begitu, Mahfud me­minta Kejagung mengem­bang­kan kasus tersebut sebagai aparat hukum yang punya kewenangan.

“Mungkin dari sisi bisnis tele­ko­munikasi tidak salah, tapi dari sisi hukum kemungkinan ada yang sa­lah. Jadi biarkan Keja­gung men­ja­lankan tugasnya sam­pai ada ke­pas­tian hukum yang jelas,” cetusnya.

Anggota Komisi I DPR dari Roy Suryo menyatakan, lang­kah Kejagung meneruskan ka­sus la­yanan 3G tersebut bakal me­nyeret banyak pihak operator lain yang menggunakan layanan frekuesi ter­sebut. Artinya, tidak hanya IM2, tapi juga operator lain bisa terkena.

“Saya kira kalau pemeriksaan proyek frekuensi 3G terus dilan­jutkan, banyak pihak operator ter­kena,” kata Roy kepada Rakyat Merdeka tanpa menyebut ope­rator mana yang dimaksud.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman membenarkan adanya pemanggilan staf dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Bonnie M Thamrin Wahid sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan proyek 3G yang diduga meru­gikan negara Rp 3,8 triliun oleh IM2 pada Senin (14/5) .

“Pemanggilan Bonnie hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Tapi beliau tidak bisa hadir. Jadi kita akan agenda ulang nanti,” kata Adi tanpa mau memberitau alasan ke­tidakhadiran Bonnie.

Pihaknya akan terus me­mang­gil saksi-saksi yang terkait kasus ini. Siapa saja saksi yang akan dipang­gil dan dijadikan tersang­ka baru, Adi tak mau menja­wab. “Yang pasti saksi-saksi akan terus di­periksa,” tegasnya.

Adi menegaskan, Keja­gung tidak akan menghentikan kasus ini karena diduga ada beberapa pelang­garan pidana dalam proyek tersebut. Yaitu, ma­salah legalitas perizinan, ketidaktrans­paranan Pe­nerimaan Negara Bu­kan Pajak (PNBP) dan lainnya.

“Kami akan terus menelusuri proyek ini sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keua­ng­an dan Pembangunan (BPKP) tentang besaran kerugian negara. Ya kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto juga tak menghiraukan per­nyataan Menkominfo Tifatul Sembiring bahwa penggunaan pita fre­kuensi 3G oleh Indosat Mega Me­­dia (IM2), tidak me­lang­gar aturan.  Andhi menegas­kan, Kejagung terus men­da­lami kasus tersebut hingga tuntas. “Ka­lau orang lain punya argu­men lain, ya biasa saja,” katanyai.

Kejagung sebelumnya telah menyita 24 dokumen ketika meng­geledah kantor Indosat Mega Me­dia (IM2) dan mene­tapkan Indr Atmanto selaku Di­rektur Utama IM2 sebagai ter­sangka bersama bekas Wakil Direktur IM2 Kaizad Bomi Heerjee. Dia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-un­dang No 20 Tahun 2011 tentang Pem­beranta­san Tindak Pidana Korupsi.

Division Head Public Rela­tions Indo­sat Adrian Prasanto ikut men­du­kung Kejagung me­nin­daklanjuti ka­sus ini. Indo­sat tidak akan intervensi. “Sila­kan dilan­jutkan peme­rik­sa­an. Apakah ada kerugian ne­gara atau tidak, ya tunggu saja audit BPKP,” ujar Adrian kepada Rakyat Merdeka.  

Namun, Indosat tetap yakin proyek ini tidak ada pe­nya­lah­gunaan dan tidak ada kerugian negara dari ke­bijakan tersebut. “Segala kebijakan perusahaan me­lalui audit, kilahnya  saat dihu­bungi Rak­yat Merdeka. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA