Otonomi Daerah Percepat Proses Kerusakan Hutan

Pengawasan Pemda Lemah

Rabu, 16 Mei 2012, 09:20 WIB
Otonomi Daerah Percepat Proses Kerusakan Hutan
Kerusakan Hutan

RMOL. Kementerian Kehutanan (Ke­menhut) menilai, era otono­mi daerah (otda) telah memper­cepat proses kerusakan hutan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhud Da­rori mengatakan, sudah banyak hu­tan lindung yang berubah fung­si karena pengawasannya lemah.

Menurutnya, di era otonomi daerah ini masalah pengawasan dan perizinan diserahkan sepe­nuh­nya kepada pemerintah dae­rah (pemda). Namun, yang ter­jadi di lapangan penga­wasan­nya sa­ngat lemah.

Dia menyebutkan, setelah dila­kukan pengecekan di lapangan ternyata 10 juta lahan hutan lin­dung sudah berubah menjadi lahan pertambangan. Misalnya yang terjadi di Kalimantan.

“Izin itu justru diberikan oleh bupati dan itu melanggar Un­dang-Undang Nomlor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegas Darori saat launching kebijakan baru Asia Pulp & Paper tentang hutan bernilai konservasi tinggi di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan 13 kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) karena penyalahgunaan kewenangan dengan memberi izin kegiatan di hutan lindung.

Darori mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan mora­torium izin baru untuk Hutan Ta­naman Industri (HTI) di lahan gam­but dan primer. “Moratorium itu untuk izin baru, untuk yang su­dah lama mendapat izin tetap boleh melakukannya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga me­ngajak swasta ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif melindungi hutan. Termasuk mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan.

Di tempat yang sama, Mana­ging Director Sustainability Asia Pulp & Paper Group (APP) Aida Green­burry mengatakan, perusa­haan­nya sangat komit­men men­jaga ling­kungan dan kelestarian hutan.

“Kami akan memastikan ke­bijakan perlindungan hutan alam yang baru akan berlaku disemua unit pabrik kami,” katanya.

Apalagi dengan menjaga hutan tropis akan menahan laju peru­bahan iklim global. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan standar internasional hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF) untuk melestarikan lingkungan dan hutan.   [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA