Gile, 74 Persen Kegiatan Migas Dikuasai Asing

Bappenas Permudah Proses Izin Lahan Produksi Minyak Nasional

Sabtu, 12 Mei 2012, 10:20 WIB
Gile, 74 Persen Kegiatan Migas Dikuasai Asing
gas bumi (migas)

RMOL. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sepanjang 2001-2011, 74 persen kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) dikuasai asing.

Berdasarkan data Direk­to­rat Jenderal (Ditjen) Migas Ke­menterian ESDM, perusahaan na­sional yang melakukan ke­giatan usaha migas baru men­capai 22 persen dan konsorsium 4 persen. Sisanya masih di kuasai asing.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menga­takan, pemerintah menargetkan pada 2025 pelaksanaan kegiatan usaha hulu 50 persen dikuasai pe­­rusahaan nasional. “Meski masih banyak dikuasai asing, peme­rintah tetap optimis target terse­but bisa tercapai,” kata Evita.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan upaya untuk men­capai target tersebut. Antara lain dengan pengusahaan pertam­ba­ngan minyak pada sumur tua dan pengembalian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sa­ma (KKKS) dalam rangka pe­ningkatan produksi migas.

Selain itu, Evita juga menga­takan, pemerintah memberikan participating interest sebesar 10 persen kepada perusahaan na­sio­nal untuk lapangan-lapangan yang sudah mendapatkan perse­tujuan POD I. Secara B to B (bu­siness to business), lanjut Evita, juga dimungkinkan untuk peng­alihan interest.

Upaya lainnya adalah badan usaha atau perusahaan nasional dimungkinkan mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Dengan pe­laksanaan kegiatan hulu oleh perusahaan nasional, akan me­ningkatkan kemampuan dan ke­mandirian nasional.

Untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri, Kemen­terian Perencanaan Pembangu­nan Na­sional/Badan Perencanaan Pem­bangunan Nasional (PPN/Bap­penas) akan mempermudah pro­­­ses perizinan lahan guna me­ning­katkan produksi migas nasional.

Menteri PPN/Bappenas Armi­da Alisjahbana mengatakan, ke­lu­han Badan Pelaksana Ke­giatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang me­nye­butkan kendala lahan menjadi salah satu faktor kegiatan migas di dalam negeri sudah disele­saikan dalam Peraturan Presiden (Per­pres) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Armida, dalam Per­pres itu dikatakan, lahan yang luas areanya di bawah 1 hek­tar bisa dilakukan dengan kese­pa­katan bersama. Misalnya, luas la­han 300-500 meter tidak ha­rus me­me­nuhi persiapan, studi dan ana­lisis dampak lingkungan (amdal).

Menteri ESDM Jero Wacik menjanjikan akan memberikan tambahan insentif bagi KKKS untuk meningkatkan produksi migas. Tapi ada syaratnya, yakni mereka mau menyuplai migas bagi kebutuhan dalam negeri.

“Kalau diajak suplai domestik ja­ngan keberatan. Ini Indonesia, jadi orang Indonesia harus dapat paling banyak sebelum dikirim ke Jepang, Korea dan Amerika,” jelas Wacik.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA