KPPU Optimis MA Tolak Gugatan Pertamina

Beauty Contest Proyek Donggi Senoro

Sabtu, 12 Mei 2012, 10:08 WIB
KPPU Optimis MA Tolak Gugatan Pertamina
Pertamina

RMOL. Ketua Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) Nawir Messi optimis Mahkamah Agung (MA) bakal memenangkan pi­hak­nya atas kasasi yang diajukan Pertamina terkait beauty contest proyek pembangunan kilang gas alam cair Donggi Senoro.

“Kita serahkan kepada MA, tapi kita berkeyakinan menang. Ka­lau mereka (Pertamina) kalah, harus jalankan hukumannya,” ujar Nawir, kemarin.

Dia menegaskan, Pertamina telah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertamina dinilai te­lah melakukan beauty contest dengan mengarahkan kepada Mitsubishi Corporation.

Nawir mengingatkan kembali, beauty contest adalah bagian da­ri lelang, sehingga harus dila­kukan dengan jujur dan menaati tata cara dalam pelelangan.

“Beauty contest adalah salah satu prototype lelang, di mana se­jumlah peserta diundang untuk mengikuti lelang, ada proses kua­lifikasi sehingga keluarlah pe­menang,” jelasnya.

Nawir juga mengingatkan agar Mitsubishi Corp tetap menyele­saikan proyek tersebut tepat wak­tu. “Apabila Mitsubishi me­la­laikan konsesi yang diberikan kepadanya, maka negara berhak mengambil alih dan melakukan lelang ulang,” tegas Nawir.

Vice President Corporate Commu­nication Pertamina M Harun yang dimintai tangga­pan­nya enggan berkomentar banyak. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil kepu­tusan MA.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kasus ini. Kita tunggu saja ba­gaimana keputusannya nanti,” ujarnya singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pengamat migas Madjedi Ha­san berpendapat, proses pemi­lihan mitra yang diakui Pertamina sebagai beauty contest adalah bagian dari lelang. “Beauty con­test itu sama dengan pe­milihan mitra usaha, hanya beda pena­ma­an saja. Keduanya adalah bagian dari lelang,” ujarnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA