PLN Klaim Pelanggan Listrik Pintar Tembus 5 Juta Unit

Pengusaha Tambang Minta Jaminan Pasokan Setrum Di Daerah

Jumat, 11 Mei 2012, 09:14 WIB
PLN Klaim Pelanggan Listrik Pintar Tembus 5 Juta Unit
PT PLN (Pe­sero)

RMOL. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim pelanggan lis­trik prabayar atau listrik pintar sudah mencapai 5 juta pelang­gan. Angka itu men­jadikan In­donesia sebagai negara dengan jumlah pe­langgan listrik praba­yar terbesar di dunia.

Direktur Utama PT PLN (Pe­sero) Nur Pamudji mengatakan, tahun lalu posisi Indonesia masih di bawah Afrika Selatan, tetapi kini posisi itu sudah disalip.

“Lis­trik pintar sudah tembus ke angka 5 juta pelanggan. Saat ini Indo­nesia jadi tempat penerapan tek­nologi listrik prabayar nomor satu di dunia,” ujarnya di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Ta­nge­rang, Banten, kemarin.

Pelanggan listrik prabayar ke 5 juta itu jatuh kepada Ibu Elah, warga Desa Klebet yang merupa­kan pe­langgan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA). Nur Pamudji menga­takan, program listrik pintar diran­cang terutama untuk masya­rakat di pedesaan seperti di Desa Klebeti.

“Ini supaya masyarakat mu­dah berlangganan listrik. Kalau nggak pakai listrik pintar, mas­ya­rakat harus bayar listrik se­bulan sekali, jumlahnya bisa ke­rasa mahal, bisa Rp 15.000, bisa Rp 60.000,” jelas Nur Pamudji.

General Manager (GM) PT PLN (Pesero) Wilayah Jakarta dan Tangerang Sulastiyo menam­bahkan, dengan program listrik pintar tersebut, pelanggan PLN ti­dak perlu khawatir terhadap pe­mu­tusan listrik dan kesalahan pencatatan jumlah tagihan listrik yang di luar penggunaan.

“Tanpa meteran, nggak dire­po­­t­in petugas pencatat tiap bu­lan, nggak akan diputusin ka­rena me­nunggak. Yang penting pelang­gan dikasih kekuasaan untuk atur sendiri pe­makaian listrik,” ujar Sulastiyo.

Minta Jaminan

Kalangan pe­ngusa­ha tam­bang mendesak PLN men­­ja­min pa­sokan listrik bagi pemba­ngunan smelter (pab­rik olah tam­bang), terutama di daerah.

Pe­ngu­saha tambang mulai men­cer­mati Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Per­men ESDM) Nomor 7/2012 ten­tang Pe­ningkatan Nilai Tam­bah Mi­neral. Dalam aturan itu,  pengu­saha tambang mineral lo­gam tidak boleh mengekspor bi­jih mineral, kecuali mereka su­dah mengajukan rencana pem­buatan instalasi pe­ngolahan (smelter) bijih mineral.

Wakil Ketua Umum Kadin Bi­dang Industri, Riset dan Tek­no­logi Bambang Sujagad berpen­da­pat, untuk  membangun smel­ter, harus ada jaminan dari peme­rin­tah tentang pasokan tenaga listrik.

“Jadi jangan sampai kita sudah siapkan modal dan tekno­logi, pe­merintah tidak sediakan listrik­nya karena itu akan sangat meng­ganggu rencana pembang­unan smelter itu,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA