Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman SoÂmeng mengatakan, penyeÂleÂweÂngan yang ditemukan berupa miÂnyak solar 619.300 liter deÂngan nilai Rp 5,9 miliar, premium 24,800 liter dengan nilai Rp 233 juta dan minyak tanah 600 liter dengan nilai Rp 5,4 juta.
“Yang tinggi adalah Marine Fuel Oil (MFO) 250,1 juta liter dengan nilai Rp 105 miliar. Jadi toÂtalnya Rp 111,25 miliar,†ujar Andy dalam jumpa pers di kanÂtornya, kemarin.
Andy mengatakan, kegiatan peÂnyelundupan paling banyak terÂÂjadi pada Maret dan April. SeÂbab, pemerintah berencana meÂnaikkan harga BBM, sehingga banyak orang yang mau meÂngambil keuntungan.
Dia mencatat, jumlah kasus penyelundupan dan penyeleÂweÂngan sepanjang April menÂcapai 166 kasus. Angka ini lebih tinggi dibanding tiga bulan sebeÂlumÂnya. Menurutnya, sepanjang JaÂnuari jumlah kasus penyeÂlunÂdupan 15 kasus, Februari 13 kaÂsus dan Maret 24 kasus.
Berdasarkan data Kepolisian, sepanjang Januari-April ada 593 kasus penyelundupan dan peÂnimÂÂbunan BBM subsidi dengan jumÂlah tersangka 700 orang.
Selain itu, kata dia, disparitas harga yang tinggi antara BBM subÂsidi dan non subsidi menyeÂbabkan banyak oknum yang tiÂdak bertanggung jawab untuk meÂngeruk keuntungan pribadi deÂngan mengoplos dan meÂnimÂbunÂnya, kemudian dijual dengan harÂga yang tinggi. Kondisi ini menyebabkan terÂjadinya kelangÂkaan BBM pada suatu daerah.
“Hal tersebut berpotensi meÂnimbulkan keraÂwanan sosial dan ekonomi, bahÂkan dapat meÂnimÂbulkan keraÂwanan politik,†ujar Andy.
Menurutnya, Satgas PengaÂwasan dan Pengendalian BBM subÂsidi yang bekerja sama deÂngan Kepolisian daerah telah meÂnindak dan memeriksa kegiatan penyelundupan. Misalnya yang terÂjadi di Kalimantan Timur. Di sana, pihaknya mengungkap 54 kaÂsus dengan barang bukti 146 ton solar, 24 .812 liter premium dan 600 liter minyak tanah.
Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela mengaku tidak heran dengan temuan BPH Migas terÂkait kegiatan penyelundupan BBM. “Ah penyelundupan (BBM) itu kan memang sudah lagu laÂma,†ujar Kastela kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Dikatakan, sebenarnya BPH Migas mempunyai data, tingÂgal menunggu keberanian dari lembaga tersebut untuk meÂninÂdaknya. Ia juga menilai, tangÂkaÂpan BPH Migas yang menÂcapai Rp 111,25 masih tergolong kecil.
“Jika dilihat sekarang, rata-rata konsumsi BBM subsidi suÂdah di atas kuota. Berarti ada yang tidak benar dalam peÂnyaÂlurannya,†ucap Kastela.
Ia mengatakan, penyelundupan paling tinggi di daerah karena di sana pengawasannya masih saÂngat minim. Selain itu, peÂnyelunÂdupan merupakan kerja keÂlomÂpok dan sistematis. Karena itu, BPH Migas harus lebih kerja keÂÂras melakukan pengawasan.
Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menyambut baik langÂkah penindakan yang dilaÂkukan BPH Migas untuk meÂneÂkan kegiatan penyelundupan BBM subsidi. Menurut dia, seÂmua kegiatan penyelundupan dan penimbunan itu telah meÂlanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Waryono mengatakan, tugas BPH Migas akan semakin berat karena parlemen tidak menyeÂtuÂjui rencana kenaikan harga BBM subsidi. Kondisi ini memÂbuat disÂÂparitas harga semakin tingÂgi yang menjadi faktor tumÂbuhnya peÂnyelundupan.
Karena itu, untuk menjaga kuoÂta mau tidak mau pemerintah haÂrus melakukan penghematan. “BPH Migas dan Pemda harus melaÂkukan pengawasan berÂsaÂma,†kata Waryono. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: