Bos PIP Ngotot Ogah Kerjakan Temuan BPK

Anggito: Ada Kelalaian Dalam Divestasi Saham Newmont

Sabtu, 07 April 2012, 08:25 WIB
Bos PIP Ngotot Ogah Kerjakan Temuan BPK
Newmont Nusa Tenggara (NNT)
RMOL.Pusat Investasi Peme­rintah (PIP) enggan menanggapi desakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti hasil audit divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ada kelalaian dalam penjualan saham perusahaan tambang emas ini.

Kepala PIP Soritaon Siregar ti­dak habis pikir dengan adanya desakan BPK agar pemerintah me­­laksanakan hasil audit dives­tasi Newmont. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga lebih baik ditanyakan kepada pihak yang lebih mema­hami.

“Masalah itu sudah termasuk masalah hukum. Saya tidak bisa memberikan ketera­ngan lebih la­gi. Lebih baik dita­nyakan kepada Kepala Biro Ban­tuan Hukum Kementerian Ke­uangan. Kalau saya yang komen­tar takut keliru,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (3/4).

Kepala Biro Ban­tuan Hukum Kementerian Ke­uangan Indra Surya saat di­hubungi Rakyat Merdeka menga­takan, pemerin­tah merespons hasil audit BPK tersebut dengan mengajukan per­mohonan seng­keta kewenangan lembaga negara (SKLN) ke Mah­kamah Konsti­tusi (MK).

“Saat ini prosesnya masih ber­langsung di MK. Untuk langkah selanjutnya pemerintah masih menunggu hasil keputusan MK,” ujarnya, Selasa (3/4).

Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, sesuai pa­sal 23e UUD 1945, laporan BPK bersikap final dan wajib di­tindak­lanjuti. Pemerin­tah terancam terkena sanksi jika tidak menin­daklanjuti temuan BPK, terma­suk dalam divestasi Newmont.

“Masalah Newmont bukan BPK ngotot atau tidak, tapi se­suai UUD laporan pe­meriksaan BPK wajib ditin­dak­lanjuti,” ujar Hadi di Jakarta, Selasa (3/4).

Seperti diketahui, kepastian pem­belian saham divestasi New­mont diperoleh setelah dilaku­kan penandatanganan perjanjian jual beli saham divestasi antara pe­merintah yang diwakili Ke­pala PIP dan pihak NNT. Penan­- da­ta­nganan perjanjian jual beli di­laku­kan pada 6 Mei 2011.

Dalam transaksi tersebut, pe­merintah Indonesia membeli ja­tah saham divestasi 2010 sebesar 7 persen dengan nilai 246,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,2 tri­liun. Harga itu lebih rendah dari penawaran yang semula diajukan Newmont sebesar 271 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,43 triliun.

Usai pembelian saham terse­but, DPR meminta agar BPK me­lakukan audit terhadap keputusan pemerintah itu. BPK pun meng­audit pembelian saham New­mont dari sisi investasi atau penyertaan modal pemerintah. Untuk mem­be­dahnya, BPK meng­gunakan lan­dasan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) No.17 Ta­hun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sedangkan menurut Pakar Eko­nomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abi­manyu, Pe­me­rintah dan DPR lalai dalam pro­ses penyusunan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pembelian 7 persen saham Newmont.

“Dalam rapat Badan Anggar­an (Banggar) DPR dengan Pe­merintah telah di­se­pa­kati dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Na­mun telah terjadi kela­laian oleh pihak Pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut se­telah persetujuan APBN tersebut dica­pai,” kata Anggito, ahli yang di-­ da­tangkan oleh pihak MK ini.

Dia lantas menambahkan, se­belum pembahasan di tingkat Ba­dan Anggaran terjadi, harus­nya didahului atau ditindaklanjuti de­ngan pembahasan oleh komisi terkait. Ia juga mengatakan, da­lam APBN 2011 yang telah dise­pakati, tidak ada alokasi dana un­tuk investasi Newmont.

“Per­setujuan APBN 2011 ada­nya alokasi dana investasi sebe­sar Rp 1 triliun tidak dicantum­kan rin­­cian penggunaan untuk dana in­vestasi NNT,” katanya.  

Anggito yang pernah dicalon­kan jadi wakil menteri keuangan ini juga menyatakan, rencana pem­belian saham divestasi NNT harus tetap dibahas oleh DPR ter­lebih dahulu dan mesti dijalankan baik dalam kondisi tidak ada anggaran mau­pun ada anggaran tetapi belum mencukupi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA