Penegasan tersebut dikemuÂkaÂkan anggota Komisi BUMN DPR dari Fraksi Partai Golkar Lili Aasdjudiredja di Jakarta Rabu (4/4), menanggapi rencana Temasek Holding melepas saham Bank Danamon ke DBS. Jika penjualan sudah dilakukan pun, hal itu haÂrus dibatalkan. Menurut Lili, seÂharusnya penjualan saham itu diÂtawarkan dulu ke internal pemeÂgang saham Danamon, utamanya di luar pemegang saham mayoriÂtas, baru kemudian ditawarkan ke pihak lain seperti DBS, meskipun sama-sama milik Temasek.
“Jika pola yang dilakukan TeÂmasek Holding saat ini, sama artiÂnya memperkuat saham asing di Bank Danamon, dan itu berÂpotenÂsi melanggar aturan Bank IndoneÂsia tentang single presence policy atau SPP. Juga berpotensi menyeÂbabkan monopoli,†ujar Lili.
Mantan Ketua Pansus Bank Bali DPR 1999 ini menegaskan, aksi korporasi yang dilakukan oleh temasek bukanlah aksi bisnis tapi menyangkut dimensi lain yakni monopoli dan penguasaan saham asing yang makin besar.
“Saya melihat, Temasek juga memanfaatkan situasi transisi pengaturan otoritas jasa keÂuangan di Tanah Air yang akan beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Makanya OJK harus segera terbentuk biar jelas aturan mainnya,†kata Lili
SemenÂtara, anggota Komisi KeÂuangÂan dan Perbankan DPR dari FPP Jaini Rachman mengaÂtakan, aksi korporasi yang akan dilaÂkuÂkan Temasek terkait Bank DanaÂmon, bila dilihat dari sisi aturan, mungÂkin kecil peÂlanggaÂrannya, tapi banyak aspek yang mesti diperÂhatiÂkan, antara lain soal potensi monopoli dan juga bagaimana menjaga aset-aset nasional di sektor perbankan.
Jaini menyatakan, secara garis besar, jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar dan obyek peÂrusahan-perusahaan asing. “DaÂlam hubungan perbankan, utamaÂnya kasus Bank Danamon, saya menegaskan, bank-bank yang tumÂbuh dalam lokalitas ke IndoÂnesia dan bukan cabang dari bank asing, harus kita perjuangkan sebagai bagian dari aset nasioÂnal,†ujar Jaini.
Apabila liberalisme dalam perbankan dibiarkan, maka sama saja memberi ruang pada asing untuk memonopoli sektor perÂbankan di Tanah Air. ini yang haÂrus dicegah. Karena itu, Peraturan Pemerintah yang masih memÂbolehkan asing memiliki saham lebih 90 persen harus direvisi.
“Saya sudah melakukan teroÂboÂsan di Undang-Undang HoltiÂkultura. Dalam Undang-Undang ini pihak asing yang memiliki saham di bidang pangan, dibatasi hanya 30 persen saja. Itu bisa, mengapa dalam perbankan tidak bisa diubah?’’ tanya Jaini.
Sebelumnya, DBS, bank terÂbesar di Asia yang berbasis di Singapura menyatakan telah memÂÂbeli 68,37 persen saham Bank Danamon yang selama ini dipegang oleh Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (FFH) pada Asia Financial Indonesia (AFI). Seperti dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan DBS, nilai transaksi ini sebesar Rp 45,2 triÂliun atau sekitar 6,2 miliar dolar Singapura. Adapun harga yang disepakati adalah Rp 7.000 per saham Danamon yang disepakati AFI. Total nilai transaksi yang dibayarkan dalam bentuk SRC juta saham baru DBS dengan penerbitan saham sebesar 14,07 dolar Singapura.
Sementara, selama kurun waktu 2011, Danamon membuÂkuÂkan pertumbuhan aset segmen trade finance sebesar 39 persen mencapai sebesar Rp 1,2 triliun dari 2010 sebanyak Rp 972 miÂliar. Ekspansi bisnis menjadi pemicu kenaikan aset tersebut. “Peningkatan ditopang pengemÂbangan layanan bisnis yang melaÂyani perdagangan keuangan,†kata Direktur Danamon, Pradip Chhadva, dalam keterangan terÂtulisnya, kemarin.
Dia mengataÂkan, layanan bisnis trade finanÂce hadir secara nasional di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini diperkuat kerjaÂsama dengan 100 bank di 88 negara di seluruh dunia. “Itu menÂjadi keunggulan kami daÂlam mendukung nasabah menÂcapai tujuan bisnis mereka,†kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: