BI Dituduh Berstandar Ganda

Elnusa dan Bank Mega Disarankan Berdamai

Kamis, 05 April 2012, 08:16 WIB
BI Dituduh Berstandar Ganda
Bank Indonesia (BI)
RMOL.Bank Indonesia (BI) ogah ikut campur tangan pada kasus pembobolan dana deposito Rp 111 milik PT Elnusa Tbk yang tersimpan di Bank Mega. Bank Sentral justru menyarankan Elnusa dan Bank Mega berdamai.

“BI tak ikut menjadi bagian. Kita tunggu keputusan finalnya. Dan apa keputusan tetapnya, itu yang dijalankan. Kalau dibayar harus ada dananya di escrow account,” ujar Gubernur BI Darmin Nasu­tion di Gedung BI, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya mengenai kasus tersebut berdampak terhadap laba dan aset Elnusa, Darmin me­ngatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi mengenai hal itu. Pihaknya masih menunggu pro­ses banding dan kasasi pengadilan.

Darmin menerangkan, ter­ciptanya hubungan yang lang­geng antara perbankan dan na­sabah perlu diciptakan agar saling menguntungkan. Jika ada ma­salah bisa dibicarakan dan dicari solusinya.  

Imbauan Darmin sepertinya tidak digubris pihak Elnusa. Kuasa hukum PT Elnusa Tbk Dodi Suhartono Abdulkadir men­desak BI menegur Bank Mega agar mencairkan dana de­posito sebesar Rp 111 miliar. Apalagi, lanjut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menga­bulkan gugatan perdata Elnusa terhadap Bank Mega.

“Dengan fakta tersebut, seha­rusnya BI sebagai otoritas per­bankan dapat membuat kebi­jakan, sebagaimana BI telah meminta Citibank membayar dana nasabah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh karyawannya. BI jangan me­miliki standar ganda,” tandasnya ketika dihubungi Rakyat Mer­deka, kemarin.

Dodi juga menilai aneh jika pihak Bank Mega malah me­ngajukan banding terhadap pu­tusan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kasus ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Lagipula, da­lam hukum sebenarnya tidak mengenal istilah sudah dinya­takan bersalah kok malah ban­ding. Nggak masuk akal banget,” ujarnya sengit.

Dodi melanjutkan, kasus Bank Mega juga bisa dika­tego­rikan sebagai kejahatan per­bankan yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan nasa­bah. Bila kon­disi ini dibiarkan, maka setiap nasabah bisa menarik dananya. Akibatnya, likuiditas bank ter­sebut bisa terganggu.

“Masalahnya, tidak hanya dana swasta, tapi juga dana negara, dana yayasan, dan dana pensiun, yang apabila ini tidak dicermati akan merugikan negara. Buk­tinya, dana Pemkab Batubara sekarang dalam kondisi te­ran­cam. Kalau ini dibiarkan keru­gian akan besar,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum El­nusa akan segera melayangkan surat kepada BI yang berisi imbauan dan permohonan agar BI me­minta Bank Mega men­cairkan dana Elnusa dan Pemkab Ba­tubara. Selain itu, Dodi me­minta BI meneliti dugaan “ke­jahatan” perbankan lainnya di Bank Mega.

“Bank Mega melakukan ban­ding, tapi bukti melawan hukum itu fakta bahwa dokumen itu palsu, tidak mungkin jadi asli,” ucapnya.

Hingga saat ini, Bank Mega tetap merasa tak bersalah untuk kasus ini. Coorporate Secretary Bank Mega, Gatot Aris Mu­nandar bersikeras pihaknya tidak bersalah sedikitpun. Dia meng­klaim, akan terus me­nempuh jalur hukum untuk me­nye­le­sai­kan kasus ini. “Kami akan ajukan banding mas,” kata­nya melalui pe­san singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Gatot juga mengklaim, mediasi dengan BI sebenarnya pernah dilakukan Bank Mega. Namun, pihaknya tidak memberikan gambaran  pasti mengenai proses mediasi tersebut. “Mediasi de­ngan BI sudah pernah kami la­ku­kan,” cetusnya.

Kasus Elnusa dengan Bank Mega muncul ketika dana De­posito On Call (DOC) senilai Rp 111 miliar milik mereka hi­lang. Da­na tersebut seharusnya tetap ada karena Elnusa hanya men­ca­irkan Rp 50 miliar dari total Rp 161 miliar deposito mereka di Bank Mega Cabang Jababeka. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA