Aturan Credit Card Mesti Tekan Risiko Kredit Macet

Resmi Diluncurkan Bank Sentral

Selasa, 10 Januari 2012, 08:35 WIB
Aturan Credit Card Mesti Tekan Risiko Kredit Macet
ilustrasi, kartu Credit Card

RMOL. Agar tidak terjadi kegaduhan dalam kepemilikan kartu kredit, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pem­ba­yaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan itu, tidak semua nasabah bisa memiliki kartu kredit.

Gubernur BI Darmin Nasu­tion menuturkan, aturan PBI ini untuk menata kembali kepe­mi­likan credit card (kartu kredit) yang di­berikan bank terhadap nasabah dengan memper­hatikan syarat syarat yang ada.

“Nantinya, penerbit (bank) ha­rus menerapkan manajemen ri­siko dengan memperhatikan ba­tas minimum usia pemegang kar­tu, pendapatan, maksimum pla­fon kartu, jumlah penerbit dan mi­nimum pembayaran pemegang kartu,” ujar Darmin melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang APMK di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, aturan ini akan efektif Januari 2013. Dalam per­aturan itu dise­but­kan, peme­gang kartu kredit minimal harus berusia 21 tahun atau telah me­nikah de­ngan mini­mum usia 17 tahun. Selain itu, pemegang kartu harus memiliki penghasil­an mi­nimal Rp 3 juta per bulan.

“Selama masa transisi ini bank harus mulai menyesuaikan aturan terse­but. Maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Calon pemegang kartu yang pendapatan per bu­lannya kurang dari Rp 10 juta di­kenakan pembatasan plafon serta pem­batasan perolehan kar­tu kredit maksimum dari 2 pe­ner­bit,” jelas Darmin.

Adapun, calon pemegang kar­tu yang pendapatan per bu­lannya Rp 10 juta ke atas, lanjut Darmin, tidak dikenakan pem­batasan jum­lah plafon dan kartu dari 2 pe­nerbit, sehingga ana­lisis kre­dit sepenuhnya di­serahkan ke­pada bank. Bank juga diwa­jib­kan me­­ngenakan maksimum bunga kar­tu kredit 3 persen per bulan.

“Penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu tentang prosedur dan tata cara peng­gu­naan kartu, hak dan kewajiban, pengaduan kartu, pola peng­hi­tungan bunga dan biaya (fee), serta ringkasan transaksi kartu kredit,” terang Darmin.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perba­nas) Sigit Pramono menyatakan tidak keberatan dengan aturan BI me­ngenai APMK ini.  Sebab, me­nurutnya, aturan itu tidak me­ngurangi pendapatan industri. Sebaliknya, langkah ini dinilai menguntungkan karena akan me­ngurangi risiko kredit macet di layanan kartu kredit.

“Bank sudah seharusnya selek­tif menawarkan kartu kredit. Bank harus memperhitungkan penda­pat­an nasabah, usia, bunga dan seba­gainya. Kalau sekarang, kan setiap orang lewat di mall bisa ditawari kartu kredit denga mudah,” kritik Sigit.  

Senada dengan Sigit, Mana­ging Director Asosiasi Kartu Kre­dit Indonesia (AKKI) Steve Mar­tha juga tidak keberatan dengan pembatasan bunga kartu kredit maksimal 3 persen.

“Untuk turunkan bunga, kita bisa tekan biaya operasional dan kecilkan margin. Jadi bunga tidak masalah, kita sepakat,” ujar Steve kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, Steve bilang, AKKI tetap menginginkan ada­nya pe­nerapan denda bagi na­sabah yang tidak membayar pe­nuh utangnya per bulan. Sebab, jika tanpa denda, nasabah dinilai cenderung malas membayar ci­cilan utang kartu kreditnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA