Joint Perbankan & Multifinance Berpotensi Ciptakan Kredit Macet

Masyarakat Lebih Mudah Peroleh Kredit Dari Lembaga Pembiayaan

Minggu, 13 November 2011, 08:04 WIB
Joint Perbankan & Multifinance Berpotensi Ciptakan Kredit Macet
ilustrasi/ist
RMOL.Sistem pembiayaan melalui dua skema, yaitu channeling (penerusan kredit dari bank) maupun joint financing (kredit patungan antara perusahaan pembiayaan dan perbankan) perlu diwaspadai. Pasalnya, potensi terjadi kredit macetnya diperkirakan cukup besar.

PENGAMAT ekonomi dari Ins­titute for Development of Eco­nomics and Finance (Indef), Hendri Saparini beranggapan pe­nerapan dua sistem ini perlu di­waspadai dengan ketat. Selain tidak memiliki data link yang ter­integrasi, antara perbankan dan multifinance, potensi terjadi kredit macet sangat besar.

“Kalau sudah terjadi kredit macet, maka mereka akan me­rugi. Apalagi pasar pembiayaan saat ini cukup besar. Sehingga dibutuhkan kehati hatian, karena uang pembiayaan tersebut berasal dari perbankan,” kata Hendri saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jum­at (11/10).

Apalagi, hingga kini belum ada aturan baku yang mendetail mengenai pembiayaan yang dila­kukan oleh perusahaan pem­bi­ayaan.

“Jadi mesti ada pengawasan lebih ketat dari Bank sentral untuk mengevaluasi kredit per­bankan ke lembaga keuangan non bank,” pinta Hendri.

Untuk mencegah potensi kredit macet tersebut, menurut dia, harus segera dibentuk link data nasabah perbankan dan pe­ru­sahaan pem­biayaan secara ter­integrasi.

“Tujuan integrasi data link ini tidak lain untuk mensinergikan data nasabah guna mencegah kerugian akibat kredit macet. Perusahaan pun harus berhati hati memberikan kredit,” tukasnya.

Hendri melihat, pembiayaan melalui skema channeling mau­pun joint financing memiliki risiko di masing-masing per­u­sahaan. “Pembiayaan channeling risiko kalau terjadi gagal bayar dari nasabah, perusahaan pem­biayaan yang nangugng. Artinya, ada risiko kredit bagi bank. Kalau pembiayaan melalui joint fi­nancing atau patungan, risikonya menjadi risiko bisnis, karena bank ikut terjun langsung mem­biayai,” jelas Hendri.

Untuk menimalisir kejadian tersebut, dia berharap regulator perusahaan pembiayaan bisa menyusun aturan yang jelas. Jangan sampai, ketika penga­wasan perbankan dan lembaga keuangan non bank menjadi satu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pe­ngawasan menjadi tidak optimal.

“Saat ini persepsi masyarakat lebih mudah mendapat kredit dari perusahaan pembiayaan ketim­bang dari bank. Karena aturan pemberian kredit di perbankan sa­ngat ketat, sementara lembaga ke­uangan non bank belum ada induk yang memonitor,” terangnya.

Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan, Mu­liaman Hadad menghimbau, perbankan ikut memperhatikan risiko dan standar dalam pem­biayaan chan­neling dan joint financing dengan perusahaan pembiayaan.

Dia melihat, pembiayaan per­bankan melalui perusahaan pem­biayaan tumbuh pesat. Hingga akhir 2010, total pem­biayaan perusahaan multifinance men­capai Rp 130 triliun.

“Sebesar 80 persen pem­bia­yaan, uangnya datang dari bank. Artinya, bank menyalurkan da­nanya melalui perusahaan mul­tifinance,” kata dia.

Oleh karena itu, BI berharap perbankan maupun perusahaan multifinance berhati hati mem­berikan kredit. “Standar dan risiko harus diperhatikan. Se­hingga proses pemberian kredit bisa berjalan dengan aman tanpa ada yang dirugikan satu sama lain,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA