PENGAMAT ekonomi dari InsÂtitute for Development of EcoÂnomics and Finance (Indef), Hendri Saparini beranggapan peÂnerapan dua sistem ini perlu diÂwaspadai dengan ketat. Selain tidak memiliki data link yang terÂintegrasi, antara perbankan dan multifinance, potensi terjadi kredit macet sangat besar.
“Kalau sudah terjadi kredit macet, maka mereka akan meÂrugi. Apalagi pasar pembiayaan saat ini cukup besar. Sehingga dibutuhkan kehati hatian, karena uang pembiayaan tersebut berasal dari perbankan,†kata Hendri saat dihubungi Rakyat Merdeka, JumÂat (11/10).
Apalagi, hingga kini belum ada aturan baku yang mendetail mengenai pembiayaan yang dilaÂkukan oleh perusahaan pemÂbiÂayaan.
“Jadi mesti ada pengawasan lebih ketat dari Bank sentral untuk mengevaluasi kredit perÂbankan ke lembaga keuangan non bank,†pinta Hendri.
Untuk mencegah potensi kredit macet tersebut, menurut dia, harus segera dibentuk link data nasabah perbankan dan peÂruÂsahaan pemÂbiayaan secara terÂintegrasi.
“Tujuan integrasi data link ini tidak lain untuk mensinergikan data nasabah guna mencegah kerugian akibat kredit macet. Perusahaan pun harus berhati hati memberikan kredit,†tukasnya.
Hendri melihat, pembiayaan melalui skema channeling mauÂpun joint financing memiliki risiko di masing-masing perÂuÂsahaan. “Pembiayaan channeling risiko kalau terjadi gagal bayar dari nasabah, perusahaan pemÂbiayaan yang nangugng. Artinya, ada risiko kredit bagi bank. Kalau pembiayaan melalui joint fiÂnancing atau patungan, risikonya menjadi risiko bisnis, karena bank ikut terjun langsung memÂbiayai,†jelas Hendri.
Untuk menimalisir kejadian tersebut, dia berharap regulator perusahaan pembiayaan bisa menyusun aturan yang jelas. Jangan sampai, ketika pengaÂwasan perbankan dan lembaga keuangan non bank menjadi satu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peÂngawasan menjadi tidak optimal.
“Saat ini persepsi masyarakat lebih mudah mendapat kredit dari perusahaan pembiayaan ketimÂbang dari bank. Karena aturan pemberian kredit di perbankan saÂngat ketat, sementara lembaga keÂuangan non bank belum ada induk yang memonitor,†terangnya.
Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan, MuÂliaman Hadad menghimbau, perbankan ikut memperhatikan risiko dan standar dalam pemÂbiayaan chanÂneling dan joint financing dengan perusahaan pembiayaan.
Dia melihat, pembiayaan perÂbankan melalui perusahaan pemÂbiayaan tumbuh pesat. Hingga akhir 2010, total pemÂbiayaan perusahaan multifinance menÂcapai Rp 130 triliun.
“Sebesar 80 persen pemÂbiaÂyaan, uangnya datang dari bank. Artinya, bank menyalurkan daÂnanya melalui perusahaan mulÂtifinance,†kata dia.
Oleh karena itu, BI berharap perbankan maupun perusahaan multifinance berhati hati memÂberikan kredit. “Standar dan risiko harus diperhatikan. SeÂhingga proses pemberian kredit bisa berjalan dengan aman tanpa ada yang dirugikan satu sama lain,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: