Menurut Sekjen Aspanji Effendi Sianipar, peÂnerapan PerÂpres terseÂbut di lapaÂngan memakan waktu lama, yakni 40 hari hanya untuk proses tender dan anuising (peninÂjauan lapangan). Peraturan sehaÂrusnya membuat proses tender tidak rumit dan kriterianya lebih jelas, sehingga mudah diÂiemÂpleÂmentasikan tanpa mengurangi prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik.
Pemerintah diminta segera memÂperbaiki peraturan tersebut, teÂruÂtama terkait syarat legal dan izin-izin, termasuk izin usaha seÂbaikÂÂnya dibuat lebih sederhana lagi.
“Sekarang itu, doÂkuÂmen tender yang harus disiapÂkan penyedia jasa mencapai 500 lembar. PadaÂhal sebenarnya tidak perlu sebaÂnyak itu, bahkan untuk ikut proses tender sampai selesai hanya memÂbutuhkan 15 hari saja,†ujarnya.
Pasca kasus korupsi wisma atlet Palembang, Aspanji mengÂinsÂtruksikan anggotanya untuk tidak mentoÂlelir pelelangan yang tidak sesuai ketentuan. “Prinsip kami sudah jelas, seÂmua pihak yang ikut proses lelang harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dan berÂkomÂpetisi,†ujar Effendi.
Ketua Umum Aspanji Aip Syarifuddin menambahkan, AsÂpanji siap memberikan masukan terhadap perbaikan Perpres untuk menyederhanakan proses tender. Namun jika pemerintah bersiÂkeras tetap memaksakan Perpes, bahkan akan meningkatkan menÂjadi undang-undang, Aspanji akan meÂlaporkan ke Mahkamah KonsÂtitusi agar dapat ditinjau ulang.
Menurut Aip, proses tender yang panjang dan rumit hanya akan meÂnimbulkan persekongÂkolan dalam pelaksanaan tender deÂngan pemÂberi kerja. Pihak AsÂpanji senÂdiri terus membina anggoÂtanya untuk ikut tender dengan mematuhi norma dan etika serta menjunjung kompetisi yang sehat di kalangan pelaku usaha. [rm]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: