DPR Gemas Inhutani IV Telantarkan Lahan Sawit

Hindari Potensi Kerugian Negara Rp 3 Triliun

Kamis, 24 Maret 2011, 00:04 WIB
DPR Gemas Inhutani IV Telantarkan Lahan Sawit
PT Inhutani IV
RMOL.DPR meminta Menteri Ke­hutanan Zulkifli Hassan memas­tikan pengelolaan lahan sawit seluas 47 ribu hektar milik PT Inhutani IV.  Jika lahan ini terus me­­ng­anggur, maka negara ber­po­tensi dirugikan minimal Rp 1 tri­liun per tahun. Padahal, lahan be­kas milik pengusaha hutan DL Sitorus tersebut sudah meng­anggur selama tiga tahun. Arti­nya, ne­gara rugi Rp 3 triliun.

Ketua Komisi IV DPR Ahmad Muqowam berjanji akan memi­n­ta penjelasan Menteri Ke­hu­tanan soal aset Inhutani IV ini agar bisa meng­hasilkan pema­suk­an bagi negara.

Menurut dia, lahan tersebut harus secepatnya dikelola dengan baik. “Karena itu kan lahan sitaan. Jadi mestinya harus lebih mudah dikelola dan bisa secepatnya me­masukkan pendapatan bagi nega­ra,” kata Muqowam kepada Rak­yat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Sedangkan anggota Komisi IV DPR Herman Khoeron menutur­kan, PT Inhutani IV sudah mela­kukan ten­der pengelolaan.

Informasi yang diterima Rak­yat Merdeka menyebutkan, aset tersebut sudah dikuasai PT In­hutani IV. Selanjutnya, untuk me­mutuskan kelanjutan ope­ra­sional la­han ini, Inhutani meng­gelar tender. Ada 12 perusahaan yang me­ngi­ku­ti tender. Dari jumlah itu, mun­cul tiga nama yakni, PT Citra Usa­ha Sejati, PT Budi Gra­ha Perkasa dan PT Tidar Kerinci Agung.  

Saat dikonfirmasi, pihak Inhu­tani IV membantah sengaja meng­­ulur-ulur operasional lahan hu­tan lindung dan sawit itu. Di­rut PT Inhutani IV Mustoha Iskandar mengatakan, Kemenkeu saat ini masih mela­kukan penilai­an terha­dap kon­tribusi tetap yang harus disetor Inhutani kepada ne­gara.

Kemenkeu yang ber­laku se­bagai pengelola aset ne­ga­ra juga sedang mem­per­tim­bang­kan be­rapa pembagian hasil keun­tungan. “Setelah Kemenkeu setuju, baru ada kerja sama pemanfaat­an (KSP) antara Ke­ment­erian Kehu­t­anan dengan Inkutani,” kata Mustoha.

Sekretaris Direk­torat Aset Depar­temen Keuangan (Dep­keu) Lalu Hendry Juana  meng­atakan, masa­lah pengelolaan aset Inhutani IV bukan lagi wewenang Depkeu. Na­mun, menjadi wewenang Men­teri Kehu­tanan. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA