Ketua Komisi IV DPR Ahmad Muqowam berjanji akan memiÂnÂta penjelasan Menteri KeÂhuÂtanan soal aset Inhutani IV ini agar bisa mengÂhasilkan pemaÂsukÂan bagi negara.
Menurut dia, lahan tersebut harus secepatnya dikelola dengan baik. “Karena itu kan lahan sitaan. Jadi mestinya harus lebih mudah dikelola dan bisa secepatnya meÂmasukkan pendapatan bagi negaÂra,†kata Muqowam kepada RakÂyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Sedangkan anggota Komisi IV DPR Herman Khoeron menuturÂkan, PT Inhutani IV sudah melaÂkukan tenÂder pengelolaan.
Informasi yang diterima RakÂyat Merdeka menyebutkan, aset tersebut sudah dikuasai PT InÂhutani IV. Selanjutnya, untuk meÂmutuskan kelanjutan opeÂraÂsional laÂhan ini, Inhutani mengÂgelar tender. Ada 12 perusahaan yang meÂngiÂkuÂti tender. Dari jumlah itu, munÂcul tiga nama yakni, PT Citra UsaÂha Sejati, PT Budi GraÂha Perkasa dan PT Tidar Kerinci Agung.
Saat dikonfirmasi, pihak InhuÂtani IV membantah sengaja mengÂÂulur-ulur operasional lahan huÂtan lindung dan sawit itu. DiÂrut PT Inhutani IV Mustoha Iskandar mengatakan, Kemenkeu saat ini masih melaÂkukan penilaiÂan terhaÂdap konÂtribusi tetap yang harus disetor Inhutani kepada neÂgara.
Kemenkeu yang berÂlaku seÂbagai pengelola aset neÂgaÂra juga sedang memÂperÂtimÂbangÂkan beÂrapa pembagian hasil keunÂtungan. “Setelah Kemenkeu setuju, baru ada kerja sama pemanfaatÂan (KSP) antara KeÂmentÂerian KehuÂtÂanan dengan Inkutani,†kata Mustoha.
Sekretaris DirekÂtorat Aset DeparÂtemen Keuangan (DepÂkeu) Lalu Hendry Juana mengÂatakan, masaÂlah pengelolaan aset Inhutani IV bukan lagi wewenang Depkeu. NaÂmun, menjadi wewenang MenÂteri KehuÂtanan. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: