Menurut Ketua Dewan PeÂnaÂsehat Perhimpunan DisÂtriÂbutor, Importir, Produsen PeÂlumas InÂdonesia (PERDIPPI) Paul Toar, tarif bea masuk tak naik saja sudah sangat meÂnyuÂlitkan.
Sebab, bahan dasar pelumas terÂgantung impor, sangat langÂka daÂlam satu dasawarsa terÂakhir ini. Pemberlakuan PeÂraturan MenÂteri Keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2010 tentang peÂnaÂikan bea masuk barang, inÂdusÂtri LOBP makin menyulitÂkan proÂdusen mendapatkan bahan dasar pelumas.
Ketua Umum PERDIPPI JoÂhannes D Sucipto meneÂrangÂkan, kelangkaan bahan baku peluÂmas, justru perlu diatasi dengan memÂpermudah akses penyeÂdiaÂan ke berbagai negara produsen bahan baku pelumas di dunia sehingga barÂgaining lebih komÂpetitif. TiÂdak terbatas hanya paÂda neÂgara-negara di Asia TengÂgara.
“Dalam hal ini diperlukan goodwill pemerintah untuk meÂngÂambil kebijakan yang menÂdukung pertumbuhan inÂdustri pelumas dalam negeri,†kata Johannes di Jakarta.
Sehubungan dengan damÂpak-dampak di atas, PERDIPPI meÂngajukan permintaan keÂpada Menteri Keuangan agar Tarif Bea Masuk Bahan Baku Pelumas yaitu Base Oil (HS 2710.1941.00) dan AdÂdtive (HS 3811.21.90.00) seÂgera dikemÂbalikan ke semula, yaÂitu 0 persen.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan hal ini. KaÂlau tarif dikembaikan ke semula nol persen, industri oil kembali berÂgairah,†tuas Johannes. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: