Berita

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti. (Foto: Istimewa)

Hukum

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah perlu bersikap tegas dalam pemberantasan kejahatan tambang, sebab hal ini sedikit banyak masih menjadi momok bagi kemajuan industri nasional.

Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti yang sepakat dengan langkah Presiden Prabowo Subianto dalam bersih-bersih tambang.

"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.


Secara teknis, ia mendorong adanya penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum," tegasnya. 

Kemudian, Krisna memaparkan terkait asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Asas ini menegaskan bahwa siapa pun yang tindakan, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut.

Di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," beber dia.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan dengan mudah kapan aktivitas pertambangan dimulai, seperti menggunakan citra satelit. 

"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebut lah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru," tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya