Berita

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Makro

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan aturan baru yang memangkas batas maksimal masa kerja pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi empat tahun.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pengusaha sebelumnya telah mengusulkan agar batas maksimal masa kerja, khususnya bagi pekerja outsourcing, tetap lima tahun.

Menurut Shinta, usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan karakteristik sejumlah pekerjaan yang membutuhkan masa kerja lebih dari empat tahun.


"Kita udah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing kalau itu kan dikatakan lima tahun kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi, saya enggak tahu itu benar apa enggaknya," kata Shinta kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Shinta mengatakan keputusan akhir mengenai ketentuan tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR. Apindo kini masih menunggu hasil final aturan yang baru disahkan tersebut.

"Kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh ya kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR, jadi kita mesti melihat hasilnya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menilai aturan baru PKWT justru memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Said menjelaskan, masa kerja karyawan kontrak kini dibatasi maksimal empat tahun. Rinciannya, kontrak awal maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan jangka waktu masing-masing maksimal satu tahun.

"Untuk pasal karyawan kontrak PKWT di dalam undang-undang baru jauh lebih baik dari Undang-Undang 13, tentu lebih baik lagi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal," ujar Said dalam konferensi pers, Rabu 7 Oktober 2026.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja PKWT hanya dapat menjalani tiga periode kerja, yakni kontrak pertama, perpanjangan pertama, dan perpanjangan kedua.

Setelah melewati batas maksimal empat tahun, perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja tersebut wajib mengangkat pekerja bersangkutan sebagai karyawan tetap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya