Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola haji dan umrah, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan haji serta pemberantasan praktik yang merugikan jemaah.
Arahan tersebut disampaikan saat Presiden menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Menurut Irfan, Presiden memberikan perhatian besar terhadap upaya membersihkan ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik curang.
Presiden juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah meluncurkan hotline pemberantasan mafia haji dan umrah.
“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Dukungan tersebut, lanjut Irfan, menjadi penguat bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk terus melakukan penataan dan membersihkan berbagai praktik yang dapat merugikan jemaah.
“Mudah-mudahan dengan apresiasi dari beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umrah, supaya jemaah tidak terugikan. Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” lanjutnya.
Sementara itu, Dahnil mengatakan Presiden juga mendorong audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji saat ini sebagai bagian dari upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji ke depan.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji. Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ucap Dahnil.
Dahnil menambahkan, tindak lanjut arahan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).