Berita

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)

Hukum

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat, ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyambut keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.


"Sidang diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19.00 WIB," kata Denny lewat akun X miliknya, Senin, 28 September 2026.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Denny mengatakan perdebatan mengenai sejumlah persoalan prosedural untuk sementara dapat dikesampingkan.

"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," ujarnya.

Denny juga menyampaikan terima kasih kepada MK dan meminta sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum," kata Denny.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka pembuktian perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya