Berita

Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kuasa hukum Joni Mardanis mengadukan Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office mengatakan, perkara bermula dari dugaan penguasaan tanah kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Joni merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Dalam penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.


"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang kepada wartawan, Senin, 28 September 2026. 

Namun, pada 14 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, sebelumnya telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" kata Galang.

Galang meminta Komisi III DPR memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Galang.

Selain ke Komisi III DPR, kuasa hukum telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan. Mereka juga mendapat informasi bahwa rapat dengar pendapat di Komisi III DPR akan segera dijadwalkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya