Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Opini Pakar

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 04:45 WIB

ISU politik uang tidak pernah berakhir, meski saat ini tahapan Pemilu belum mulai akan tetapi perhatian publik tak pernah berhenti, isu itu selalu membayangi dunia perpolitikan kita. Politik uang selalu muncul dalam diskusi-diskusi dengan aktivis, kelompok masyarakat sipil, bahkan dengan partai politik.

Pandangan pun terbelah, ada yang menilai bahwa politik uang adalah kejahatan dan tak sedikit pula yang menganggap bahwa itu sesuatu yang wajar.

Pihak yang menilai bahwa politik uang merupakan kejahatan pemilu kadang meluapkan kemarahan dengan sinis, dan mereka juga menaruh harapan agar Pengawas Pemilu dapat menghukum pelaku.  Sedangkan pihak yang menganggap bahwa politik uang itu wajar merasa perlu mendapatkan bayaran dari suara yang diberikannya. Tipe kedua ini merupakan pandangan yang mulai menormalisasi praktik politik uang, dan ini bahaya bagi kemajuan demokrasi kita.


Jika kita telaah lebih jauh, pada tahun 2024 lalu Indikator Politik pernah merilis hasil survei yang mengungkap peningkatan persentase masyarakat yang memberikan suara kepada calon yang memberikan uang. Sebagaimana dikutip dalam Media Indonesia (21 Februari 2024) bahwa Indikator Politik mencatat pada tahun 2019 sebanyak 28 persen memberikan suara kepada calon yang memberikan uang, kemudian naik menjadi 35 persen pada tahun 2024.

Pandangan yang menganggap politik uang sebagai suatu yang wajar bukan hanya dari kalangan pemilih, tetapi kandidat juga menilai bahwa politik uang menjadi salah satu strategi dalam memenangkan kontestasi. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei Indeks Perilaku Anti Korupsi juga mengungkap sebanyak 46,77 persen masyarakat mengaku pernah ditawari uang untuk memilih salah satu kandidat. Kemudian 41,91 persen masyarakat menganggap wajar jika seorang pemilih menerima uang untuk memilih kandidat tertentu (Kumparan.com, 16 Juni 2026).

Rasanya memang politik kita semakin transaksional, buku Ward Berenschot, dkk yang berjudul ‘Harga Kekuasaan’ melengkapi pandangan di atas terhadap dinamika politik yang sangat dipengaruhi oleh uang. Buku ini menjadi menarik karena berdasarkan pengakuan aktor politik yang digali melalui proses riset. Catatan penting dalam buku itu adalah mengungkap bagaimana dana kampanye dibelanjakan. Berenschot, dkk mencatat hampir setengah dari dana kampanye  dipakai untuk pembelian suara dan pemberian bantuan, yaitu sekitar 41,3 persen.

Inilah yang menjadi tantangan terberat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Demokrasi jadi kehilangan makna, suara rakyat tak ubah semacam komoditas yang dinilai dengan sejumlah uang.

Sehingga wajar jika Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI pada 2024 lalu dalam sebuah diskusi pernah mengungkapkan harapan agar politik uang dianggap sebagai kejahatan serius. Sebagaimana dikutip dalam laman bawaslu.go.id ia mengatakan dengan tegas "Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain,"

Konsolidasi Demokrasi, Upaya Mewujudkan Pemilu Bermartabat

Pengalaman dalam melakukan pengawasan pada kampanye Pemilu 2024, Sebagai Pengawas Pemilu upaya pencegahan senantiasa dilakukan, mulai dari melakukan pengawasan pada setiap aktivitas kampanye, patroli pengawasan, hingga menyampaikan imbauan dalam bentuk tertulis maupun lisan. Namun yang menjadi tantangan adalah kesadaran politik yang masih rendah. Sehingga, transaksi jual beli suara lebih menggiurkan ketimbang mengadu gagasan.

Sebenarnya, Ketika Bawaslu memberikan imbauan kepada para calon maupun tim pemenangan, kesannya mereka sangat patuh pada aturan kampanye, tidak memberikan transport berupa uang pada peserta, membatasi nilai hadiah pada lomba, bahkan mereka tak jarang berkonsultasi kepada Pengawas Pemilu terkait batasan-batasan dalam berkampanye.

Nampaknya, hal itu semacam paradoks, di permukaan memunculkan ketaatan namun di ruang yang tak diketahui publik praktik culas terjadi. Sehingga pertanyaan pentingnya adalah bagaimana transaksi jual beli suara itu bisa terjadi? Ada kemungkinan besar politik uang itu terjadi dengan senyap dan di ruang-ruang gelap. Pandangan itu muncul karena dalam ruang-ruang terbuka para kandidat sangat patuh. Namun di balik itu, siasat jahat selalu menemukan caranya sendiri agar tidak diketahui. Ia senyap dan hanya pemberi dan penerima yang tahu bagaimana hubungan gelap dapat menghasilkan suara.

Pada kesempatan itulah peran serta masyarakat diperlukan, partisipasi untuk melakukan pengawasan sangat berarti, dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu adalah kebajikan. Namun partisipasi itu masih minim.

Di situlah problematika penegakan hukum pemilu mulai muncul: Kejahatan pemilu dilakukan dengan rapi dan terstruktur, di sisi lain publik menganggap perilaku itu adalah wajar, kemudian partisipasi warga untuk mengawasi dan melaporkan juga minim, akhirnya politik uang tumbuh subur di tengah moral politik yang rapuh.

Di tengah situasi seperti ini, peran Pengawas Pemilu bukan hanya melakukan pengawasan pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, akan tetapi penyadaran politik harus dilakukan setiap saat. Penyadaran itu adalah bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan. Mencegah agar nilai-nilai demokrasi semakin tak tergerus oleh nafsu politik.

Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI No 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan menjadi sangat relevan. Konsolidasi dilakukan untuk membangun kesadaran bersama, baik dengan masyarakat sipil, petani, nelayan, dengan akademisi, mahasiswa, juga dengan partai politik.

Akhirnya, mari bersama kawal Pemilu kedepannya agar lebih bermartabat, tolak segala bentuk tindakan yang dapat meruntuhkan nilai-nilai demokrasi. Politik uang yang dianggap sebagai kejahatan pemilu harus kita perangi bersama.

Jumaidi
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya