Berita

Felix Martuah Purba. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara, Felix Martuah Purba, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai senilai sekitar Rp1,17 triliun. 

“Penyidik berani menuntaskan perkara tersebut dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” ucap Felix dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 18 September 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam perkara yang kini berada pada tahap penyidikan. 


Menurut Felix, proses hukum perlu berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut.

Felix mendorong agar pemeriksaan puluhan saksi ditindaklanjuti dengan pendalaman alat bukti, penelusuran dokumen pengadaan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan lahan. 

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan menuntaskan seluruh aspek perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Perhatian terhadap perkara ini juga mencuat dalam konteks penanganan di tingkat Kejaksaan Agung. Nama Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), disebut berkaitan dengan perkara tersebut dalam informasi mengenai persidangan yang merujuk pada basis data Gedung Bundar. Namun, detail mengenai kapasitas dan bentuk penanganan yang pernah dilakukan Febrie perlu dipastikan melalui sumber resmi atau dokumen persidangan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.

Sementara itu, Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih berlangsung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai. Hingga Selasa (15/9/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Rizaldi pada 19 April 2026. Pada saat itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,17 triliun.

Desakan Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Felix mendorong agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan lahan apabila ditemukan bukti yang relevan.

Meski demikian, dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya