POLITIK Indonesia kembali dihadapkan pada satu persoalan klasik ketika sebuah perkara hukum belum selesai secara tuntas, ruang publik justru dipenuhi tuduhan, asumsi, insinuasi, dan narasi konspirasi. Nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belakangan dikaitkan dengan polemik yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tudingan tersebut pertama kali menjadi sorotan setelah Ketua Umum DPP Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Norman Hadinegoro, menyampaikan dugaan bahwa Dasco berada di balik gerakan Roy Suryo. Pernyataan itu diberitakan pada 15 September 2026, namun pemberitaan tersebut sendiri mencatat bahwa klaim itu merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak Pernusa yang masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Jika seseorang menuduh ada intervensi terhadap proses hukum, maka pertanyaan publik sangat sederhana apa buktinya? Siapa yang memberi perintah? Apa bentuk intervensinya? Di mana jejak komunikasinya? Apa keuntungan yang diperoleh? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, publik seharusnya berhati-hati agar tidak ikut mengubah dugaan menjadi "kebenaran". Bahkan pada 16-17 September 2026 muncul bantahan dari sejumlah kelompok relawan. Sekjen DPP PROJO Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa tudingan yang mengaitkan Dasco dengan intervensi perkara Roy Suryo harus disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, juga meminta agar isu tersebut tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum tersedia bukti yang dapat diverifikasi. Maka, daripada terjebak dalam perang tuduhan, mari kita lihat persoalan ini secara lebih jernih.
Dalam politik, isu yang paling mudah dijual bukan selalu isu yang paling penting, melainkan isu yang menyentuh emosi, mengandung nama tokoh besar, dan mempunyai potensi membelah masyarakat dan polemik mengenai Joko Widodo memenuhi hampir seluruh unsur tersebut. Nama Jokowi memiliki daya resonansi politik yang besar, nama Prabowo juga demikian, dan nama Dasco sebagai salah satu figur penting di lingkungan parlemen juga mempunyai bobot politik tersendiri.
Ketika nama-nama tersebut dirangkai dalam satu narasi konspirasi, maka sebuah dugaan dapat dengan cepat berubah menjadi konsumsi publik. Di sinilah kita harus bertanya apakah tujuan akhirnya benar-benar mencari kebenaran hukum, atau justru memproduksi kegaduhan politik? Pertanyaan itu penting karena sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa isu besar sering kali dimanfaatkan oleh berbagai kelompok untuk memperoleh panggung, legitimasi, perhatian, bahkan posisi tawar fenomena yang saya sebut sebagai politik komodifikasi isu, di mana isu tidak lagi digunakan untuk mencari kebenaran, tetapi diperdagangkan untuk memperoleh perhatian.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa nama Dasco diseret? Karena Dasco bukan figur biasa, ia merupakan Wakil Ketua DPR RI dan tokoh penting Partai Gerindra, sehingga ketika namanya dimasukkan ke dalam sebuah narasi mengenai perkara yang menyangkut Jokowi, daya ledaknya otomatis menjadi lebih besar. Tetapi justru karena posisi Dasco sangat penting, tuduhan terhadap dirinya harus memiliki standar pembuktian yang lebih tinggi. Jangan sampai logika politik berubah menjadi: "ada hubungan politik, berarti ada operasi politik" itu bukan pembuktian. Hubungan politik, komunikasi politik, bahkan pertemuan politik tidak otomatis membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum. Kalau memang ada intervensi, tunjukkan bukti, kalau memang ada perintah, tunjukkan siapa pemberi perintah, kalau memang ada pembiayaan, tunjukkan aliran dananya, kalau memang ada koordinasi, tunjukkan bukti komunikasinya. Politik boleh penuh tafsir, tetapi hukum membutuhkan pembuktian.
Saya melihat persoalan yang lebih besar daripada sekadar nama Dasco, ada kecenderungan sebagian aktor politik menjadikan nama Joko Widodo sebagai magnet perhatian. Ini bukan berarti kita boleh menuduh motif seseorang tanpa bukti, tetapi sebagai fenomena politik, kita bisa melihat bagaimana nama seorang mantan Presiden terus menjadi pusat pertarungan narasi.
Siapa pun yang berhasil mengaitkan dirinya dengan isu Jokowi berpotensi mendapatkan perhatian media dan publik di sinilah politik dapat berubah menjadi ekonomi perhatian, di mana semakin keras tuduhan, semakin ramai pemberitaan, semakin besar nama yang diseret, semakin besar pula peluang mendapatkan panggung, dan semakin emosional narasinya, semakin mudah masyarakat terbelah. Kalau pola semacam ini dibiarkan, politik akhirnya bukan lagi pertarungan gagasan, melainkan perlombaan siapa yang paling keras membuat kegaduhan.
Ada ironi yang perlu kita renungkan, jika seseorang benar-benar ingin menjaga nama baik Joko Widodo, maka cara yang paling masuk akal adalah mendorong proses hukum berjalan secara objektif, bukan dengan memperbanyak tuduhan, menyeret nama tokoh lain tanpa bukti, atau membangun narasi seolah-olah seluruh proses hukum dikendalikan oleh aktor politik tertentu. UGM sendiri telah berulang kali menyampaikan posisi institusionalnya mengenai status akademik Joko Widodo pada April 2025 UGM menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, dan dalam klarifikasi Maret 2025 pihak fakultas juga menyatakan ijazah dan skripsinya autentik.
UGM juga menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, institusi telah menyerahkan dokumen akademik yang diminta aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan. Artinya, ruang penyelesaian masalah sebenarnya tersedia bukti akademik diperiksa, alat bukti hukum diuji, dan proses pengadilan berjalan bukan ruang media sosial yang menentukan siapa benar dan siapa salah.
Bangsa Indonesia mempunyai pengalaman panjang menghadapi politik pecah belah. Dalam sejarah kolonial, politik divide et impera digunakan untuk melemahkan kekuatan yang lebih besar dengan mempertentangkan kelompok-kelompok di dalamnya. Hari ini tentu konteksnya berbeda, namun secara konseptual, politik adu domba dapat muncul dalam bentuk baru, bukan lagi melalui penguasa kolonial, tetapi melalui produksi konflik antarkelompok politik, perang narasi, dan penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Dari sudut pandang kebangsaan, kita harus menolak pola tersebut. Jangan biarkan relawan Jokowi berhadap-hadapan dengan relawan Prabowo, jangan biarkan nama Jokowi digunakan untuk menyerang Prabowo, dan jangan pula biarkan nama Prabowo digunakan untuk membangun kecurigaan terhadap Jokowi karena hubungan politik antara dua tokoh nasional tidak boleh ditentukan oleh spekulasi pihak ketiga.
Ini yang paling penting, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo mempunyai sejarah politik yang kompleks sekaligus penting dalam perjalanan politik Indonesia. Dalam Pemilu 2024, Prabowo-Gibran memenangkan kontestasi dan kemudian memimpin pemerintahan. Karena itu, setiap narasi yang sengaja membenturkan Prabowo dengan Jokowi harus diuji secara kritis apakah berbasis fakta, atau hanya interpretasi? Apakah ada dokumen, saksi, bukti transaksi, atau rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi? Atau hanya potongan pernyataan yang kemudian dikembangkan menjadi teori besar? Bangsa ini terlalu besar untuk dipimpin oleh potongan-potongan narasi.
Saya tidak mengatakan bahwa seorang pejabat publik harus kebal dari kritik. Sebaliknya, pejabat publik harus dapat dikritik termasuk Dasco. Namun kritik berbeda dengan tuduhan, kritik mempertanyakan kebijakan dan tindakan berdasarkan fakta, sedangkan tuduhan menyatakan seseorang melakukan sesuatu yang harus dapat dibuktikan.
Karena itu, jika ada pihak yang menyatakan Dasco menjadi "backing" atau berada di balik gerakan Roy Suryo, maka beban pembuktian harus diletakkan pada pihak yang menyampaikan tuduhan. Tidak adil apabila Dasco diminta membuktikan dirinya tidak melakukan sesuatu yang bahkan belum dibuktikan oleh penuduh. Prinsip sederhana negara hukum harus tetap dijaga: yang menuduh harus membuktikan.
Kasus hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika ada perkara yang masuk pengadilan, maka hakim yang memeriksa berdasarkan alat bukti dan hukum acara. Media memiliki fungsi penting untuk mengawasi, dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui. Tetapi opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Jika setiap putusan hukum kemudian ditafsirkan sebagai "pesanan politik", negara hukum akan kehilangan fondasinya. Hari ini Dasco yang dituduh, besok bisa siapa saja, dan pada akhirnya masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh institusi.
Sebagai Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08, saya melihat persatuan antara berbagai elemen masyarakat sebagai kebutuhan politik nasional. FKN-08 tidak berkepentingan menjadikan polemik ini sebagai arena permusuhan. Kami justru berpandangan bahwa relawan, masyarakat sipil, tokoh nasional, dan seluruh elemen bangsa harus mengedepankan tabayun, verifikasi, dan pembuktian. Jangan mudah percaya terhadap narasi yang belum terbukti, jangan menjadikan potongan video sebagai putusan, jangan menjadikan unggahan media sosial sebagai alat bukti tunggal, dan jangan menjadikan nama besar seseorang sebagai senjata untuk menyerang tokoh lain. Kalau ada bukti, bawa kepada aparat penegak hukum; kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan, kalau tidak ada bukti, jangan diproduksi menjadi fakta.
Indonesia membutuhkan politik yang lebih dewasa. Rakyat membutuhkan lapangan kerja, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan, dan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan konsolidasi untuk menjalankan program pembangunan. Di tengah kebutuhan tersebut, energi bangsa justru dapat terkuras oleh pertengkaran politik mengenai siapa berada di belakang siapa inilah yang harus dihentikan.
Jangan biarkan politik menjadi pasar tempat nama besar diperdagangkan, jangan biarkan isu hukum menjadi komoditas untuk memperoleh popularitas, dan jangan biarkan nama Joko Widodo, Prabowo Subianto, maupun Sufmi Dasco Ahmad dijadikan alat untuk membangun konflik yang tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.
Jika seseorang benar-benar menghormati Joko Widodo, maka penghormatan itu semestinya diwujudkan dengan menjaga proses hukum tetap objektif. Jika seseorang benar-benar mendukung pemerintahan Prabowo, maka dukungan itu semestinya diwujudkan dengan menjaga stabilitas politik dan mengawal program pembangunan. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Indonesia membutuhkan jembatan politik, bukan jurang politik.
Karena itu, siapa pun yang memiliki bukti mengenai dugaan keterlibatan Dasco dalam perkara Roy Suryo, silakan menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi apabila yang tersedia hanya asumsi, tafsir, potongan informasi, atau spekulasi, maka jangan menjualnya kepada publik sebagai sebuah fakta.
Saya menyebutnya politik cari panggung. bukan karena setiap orang yang mengkritik pejabat pasti mencari panggung, atau setiap pernyataan politik pasti memiliki motif tersembunyi. Tetapi ketika sebuah tuduhan besar disampaikan tanpa bukti yang transparan, lalu dikemas sedemikian rupa sehingga menyeret banyak nama besar dan memicu konflik antarkelompok, publik berhak bertanya, untuk kepentingan siapa kegaduhan ini diproduksi?
Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar ikut menyebarkan tuduhan. Karena pada akhirnya, politik bukan tentang siapa yang paling keras berteriak, politik adalah tentang siapa yang mampu memberikan solusi bagi rakyat.
Jangan Biarkan Indonesia Diadu dengan Narasi
Saya percaya bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus dipaksa hidup dalam politik kecurigaan. Kita boleh berbeda pilihan, berbeda pandangan, boleh mengkritik pemerintah, DPR, Jokowi, Prabowo, maupun Dasco, tetapi semua itu harus dilakukan dengan satu standar yang sama fakta, bukti, hukum dan tanggung jawab. Bukan fitnah, bukan insinuasi, bukan perang potongan video, dan bukan teori konspirasi. Polemik ijazah Joko Widodo harus dikembalikan kepada ranah yang semestinya, pembuktian hukum dan verifikasi fakta. Dan tudingan terhadap Sufmi Dasco Ahmad harus diperlakukan sebagai tudingan sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Jangan mengubah dugaan menjadi vonis, jangan mengubah opini menjadi fakta, dan jangan mengadu rakyat Indonesia hanya demi sebuah panggung politik. Indonesia membutuhkan persatuan, kepastian hukum, dan politik yang dewasa bukan politik adu domba, bukan politik jual nama, dan bukan politik yang menjadikan kegaduhan sebagai mata pencaharian. FKN-08 berdiri untuk komunikasi, persatuan dan kepentingan kebangsaan. Negara kuat, rakyat bersatu. Jangan biarkan Indonesia diadu oleh narasi yang belum terbukti.
Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)