Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono. (Foto: Istimewa)
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Amicus curiae MGBKI disampaikan terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi sehingga semestinya berada dalam sistem pendidikan yang pengaturannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Namun, UU Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
MGBKI menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan dua pola penyelenggaraan, yakni pendidikan yang berbasis universitas dan pendidikan yang berbasis rumah sakit.
Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan, posisi pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi perlu diperjelas dalam pengaturan tersebut.
“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui Undang-Undang Kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” kata Theddeus, dikutip Kamis 17 September 2026.
Menurut Theddeus, rumah sakit pada dasarnya berfungsi sebagai tempat peserta didik menjalani praktik klinis. Karena itu, pemberian kewenangan penuh kepada rumah sakit dalam penyelenggaraan pendidikan dinilai berpotensi berbenturan dengan tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini dijalankan perguruan tinggi.
Potensi persoalan tersebut, lanjut dia, dapat semakin terlihat ketika program studi yang berada di bawah universitas maupun institusi yang menyelenggarakan pendidikan melalui rumah sakit sama-sama memiliki kewenangan dan otoritas.
“Perbedaan itu tidak kelihatan sekarang, nanti akan menjadi nyata ketika masing-masing program studi yang ada di bawah universitas merasa punya kewenangan, merasa punya otoritas,” kata Theddeus.
MGBKI juga menyoroti kemungkinan munculnya perbedaan perlakuan terhadap peserta didik, terutama dari sisi pembiayaan pendidikan.
Theddeus mencontohkan peserta didik dokter spesialis melalui jalur rumah sakit disebut memperoleh pembiayaan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sementara peserta didik yang menempuh pendidikan berbasis universitas masih dikenai biaya pendidikan, meskipun sebagian di antaranya juga memperoleh beasiswa.
“Yang satu mesti bayar uang sekolah ke universitas. Yang satu konon digembar-gemborkan gratis pendidikannya, which is no gratis, rakyat membiayai lewat LPDP,” kata Theddeus.
Perkara 143/PUU-XXIII/2025 sendiri diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran. Para pemohon menguji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan ke MK.
Ketentuan yang diuji berkaitan dengan pengaturan yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Para pemohon juga mempersoalkan potensi konflik kepentingan serta perbedaan perlakuan terhadap peserta didik atau residen, baik selama menjalani pendidikan maupun setelah menyelesaikan pendidikan.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19