Berita

Ilustrasi

Politik

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin perwakilan pemerintah bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian isi surat Prabowo.

Surat tersebut merespons surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam draf RUU Migas, fungsi pengusahaan kegiatan usaha hulu nantinya tidak lagi dijalankan SKK Migas, melainkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf RUU Migas. Pasal tersebut menyebut Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas.

Pembentukan BUK Migas kemudian ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1). BUK Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersebut dan berfungsi mengelola serta mengendalikan kegiatan usaha hulu.

Dengan desain tersebut, BUK Migas akan mengambil alih fungsi utama yang selama ini dijalankan SKK Migas.

Skema itu berkaitan langsung dengan masa depan SKK Migas. Dalam ketentuan peralihan draf RUU Migas, SKK Migas masih menjalankan fungsi dan tugasnya sampai BUK Migas terbentuk.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya