Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Warga dalam Kasus Pencurian Sawit

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima terdakwa, Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 12 September 2026.


Yusril menegaskan, hakim harus menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan. Jika kesalahan terdakwa tidak terbukti dari alat bukti dan fakta persidangan, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman.

“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.

Ia juga mengingatkan pesan Rasulullah SAW bahwa seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihadnya ketika membebaskan seseorang daripada keliru menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegas Yusril.

Kelima terdakwa didampingi tim penasihat hukum Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi.

Menurut Yusril, keberadaan advokat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pembelaan serta menjalani proses hukum yang adil.

“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujar Pakar Hukum Tata Negara ini.

Yusril kemudian menyinggung ketentuan upaya hukum setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan tersebut diperkuat SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.

Ia meminta agar tidak ada upaya mencari celah hukum melalui pembedaan kategori putusan bebas murni dan tidak murni.

“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.

Menurut Yusril, proses hukum harus memiliki batas akhir yang memberikan kepastian bagi setiap orang.

“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.

Ia berharap putusan tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukan seseorang.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” demikian Yusril.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya