Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Wanti-wanti Risiko Obligasi DKI, Singgung Kasus Gagal Bayar Brasil

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menarik utang melalui penerbitan obligasi daerah.

Peringatan itu disampaikan Purbaya saat merespons rencana Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Ia menyebut, sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari Pemprov Jakarta kepada Kementerian Keuangan.

“Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya nggak tahu sebetulnya,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.


Menurutnya, keputusan pemerintah daerah untuk menarik utang tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan pembiayaan. Kemampuan mengembalikan utang, kata Purbaya juga harus menjadi pertimbangan utama yang dipikiran Pemda. 

Bendahara negara itu kemudian mengungkit pengalaman Brasil yang sebelumnya diberikan keleluasaan menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat. Namun, skema tersebut justru menimbulkan persoalan ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar.

“Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga,” jelasnya.

Karena itu, Purbaya tidak ingin persoalan utang daerah di Indonesia nantinya berkembang menjadi beban fiskal pemerintah pusat.

“Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” tegasnya.

Kendati demikian, Purbaya tidak secara langsung melarang Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, keputusan mengambil utang tetap dapat dilakukan selama memang dibutuhkan dan kemampuan membayarnya memadai.

“Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tetap melanjutkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Jakarta.

Rencana itu tetap berjalan meski Purbaya sebelumnya menyarankan Pemprov DKI mempertimbangkan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai alternatif sumber pembiayaan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya