Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Wanti-wanti Risiko Obligasi DKI, Singgung Kasus Gagal Bayar Brasil

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 19:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menarik utang melalui penerbitan obligasi daerah.

Peringatan itu disampaikan Purbaya saat merespons rencana Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Ia menyebut, sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari Pemprov Jakarta kepada Kementerian Keuangan.

“Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya nggak tahu sebetulnya,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.


Menurutnya, keputusan pemerintah daerah untuk menarik utang tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan pembiayaan. Kemampuan mengembalikan utang, kata Purbaya juga harus menjadi pertimbangan utama yang dipikiran Pemda. 

Bendahara negara itu kemudian mengungkit pengalaman Brasil yang sebelumnya diberikan keleluasaan menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat. Namun, skema tersebut justru menimbulkan persoalan ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar.

“Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga,” jelasnya.

Karena itu, Purbaya tidak ingin persoalan utang daerah di Indonesia nantinya berkembang menjadi beban fiskal pemerintah pusat.

“Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” tegasnya.

Kendati demikian, Purbaya tidak secara langsung melarang Jakarta menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, keputusan mengambil utang tetap dapat dilakukan selama memang dibutuhkan dan kemampuan membayarnya memadai.

“Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tetap melanjutkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Jakarta.

Rencana itu tetap berjalan meski Purbaya sebelumnya menyarankan Pemprov DKI mempertimbangkan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai alternatif sumber pembiayaan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya